JAKARTA, desapenari.id – Indonesia Jadi Negara dengan Hambatan Dagang Tertinggi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani menanggapi tegas laporan Tholos Foundation yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan hambatan perdagangan internasional terbanyak. Shinta memperingatkan, kondisi ini berpotensi merusak daya saing ekspor, minat investasi, dan stabilitas industri dalam negeri jika tidak segera ditangani.
Dampak Negatif pada Ekspor dan Investasi
Menurut Shinta, hambatan perdagangan yang terus dibiarkan akan menimbulkan risiko besar. “Dunia usaha membutuhkan kepastian dan efisiensi dalam produksi maupun transaksi lintas negara. Karena itu, pembenahan struktural di dalam negeri harus jadi prioritas untuk meningkatkan daya saing jangka panjang,” tegasnya.
Apindo sendiri telah lama menyoroti isu ini. Asosiasi ini aktif memberikan masukan strategis kepada pemerintah melalui berbagai forum diskusi, koordinasi lintas kementerian, hingga surat resmi.
Deregulasi dan Debirokratisasi Jadi Kunci
Shinta menekankan, percepatan deregulasi dan debirokratisasi harus menjadi fokus utama. Ia mengapresiasi pembentukan Satgas Deregulasi dan Satgas Percepatan Ekspor yang melibatkan pelaku usaha. “Ini langkah positif, tapi perlu konsistensi. Apindo akan terus terlibat aktif dalam koordinasi kebijakan untuk memastikan suara pengusaha didengar,” tambahnya.
Peringkat Terburuk dalam Indeks Hambatan Dagang
Sebelumnya, Tholos Foundation merilis International Trade Barrier Index (TBI) 2025, di mana Indonesia menempati posisi terakhir dari 122 negara. Indeks ini mengukur tarif, pembatasan layanan, dan hambatan tidak langsung perdagangan.
Hong Kong, Singapura, Israel, Kanada, dan Jepang menduduki peringkat teratas. Sementara Vietnam, Thailand, Venezuela, India, Rusia, dan Indonesia berada di posisi terbawah.
Pembatasan Layanan dan Tarif Tinggi Jadi Penyebab
Laporan tersebut menyoroti tingginya tarif dan pembatasan layanan di Indonesia sebagai faktor utama. Salah satu contohnya adalah larangan penjualan iPhone 16 karena ketidakpatuhan terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). “Indonesia menjadi studi kasus utama TBI 2025 akibat kebijakan ini,” tulis laporan itu.
Kategori Hambatan Langsung dan Tidak Langsung
TBI membagi hambatan perdagangan menjadi dua jenis. Hambatan langsung mencakup tarif dan kuota, sedangkan hambatan tidak langsung meliputi regulasi kompleks dan birokrasi berbelit. Indonesia dinilai buruk di kedua aspek tersebut.
Tuntutan Perbaikan Sistemik
Shinta mendorong pemerintah melakukan reformasi menyeluruh. “Prediktabilitas kebijakan dan kemudahan berbisnis adalah kunci menarik investasi dan meningkatkan ekspor,” ujarnya. Apindo berkomitmen mendukung upaya pemerintah asalkan melibatkan pelaku usaha dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan peringkat yang memprihatinkan ini, Indonesia perlu bertindak cepat. Jika tidak, daya saing ekonomi nasional bisa semakin tertinggal di kancah global.
4 thoughts on “Indonesia Jadi Negara dengan Hambatan Dagang Tertinggi”