JAKARTA, Desapenari.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting saat memeriksa mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (2/6/2025). Suhartono hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Kami telah menyita beberapa dokumen terkait saat memeriksa Suhartono,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025). Namun, ia menegaskan bahwa penyidik tidak menggali terlalu dalam dengan pertanyaan materil. “Pemeriksaan lebih bersifat formal, tidak ada pertanyaan mendalam terkait kasus ini,” jelas Budi.
Sementara itu, saksi lain yang seharusnya diperiksa, yakni mantan Dirjen Binapenta Kemenaker Haryanto, ternyata absen. “Dia mengirim surat keterangan sakit dari rumah sakit,” ujar Budi. KPK pun belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan ulang untuk Haryanto.
Sebelumnya, Suhartono terlihat enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan selama dua jam. Wartawan menyodorkan pertanyaan tentang dugaan pemerasan TKA, namun Suhartono dengan gesit menghindar.
“Soal pemerasan TKA di mana?” tanya seorang wartawan.
“Waduh, tanya saja langsung ke penyidik,” jawab Suhartono singkat sambil bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih.
Wartawan menyinggung dugaan pungutan Rp1,5 juta ke calon TKA, tapi Suhartono langsung menghindar. “Saya kan di level atas, ini kan urusan lapangan,” kilahnya. Bahkan ketika wartawan menanyakan detail pemeriksaan, Suhartono mengaku penyidik hanya mengajukan pertanyaan normatif.
“Cuma sekitar delapan pertanyaan, masih umum,” ujarnya.
Yang menarik, Suhartono sama sekali tidak menanggapi pertanyaan tentang keterlibatan mantan Menaker Ida Fauziyah dalam kasus ini. Padahal, KPK sudah menetapkan delapan tersangka, meski identitas mereka masih dirahasiakan.
Modus Pemerasan terhadap Calon TKA
Plt Deputi KPK Asep Guntur secara tegas menyatakan bahwa oknum pejabat Binapenta PKK Kemenaker aktif melakukan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing. “Mereka secara terang-terangan memungut biaya tidak sah dari para calon TKA,” papar Asep dalam jumpa pers.
“Mereka memaksa pungut biaya ilegal dari calon pekerja asing,” tegas Asep.
KPK menduga pelaku melanggar Pasal 12e (pemerasan) dan Pasal 12B (gratifikasi) UU Tipikor. Sayangnya, KPK belum membocorkan siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Apa Langkah Selanjutnya?
KPK berambisi mengungkap praktik korupsi pengurusan izin TKA lewat dokumen sitaan mereka. Namun, keterangan saksi seperti Suhartono yang tertutup dan absennya Haryanto mungkin sedikit menghambat penyelidikan.
Masyarakat pun menunggu tindak lanjut KPK, terutama soal pengembangan kasus ke pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Apakah ada pejabat tinggi Kemenaker yang akan terseret? Atau apakah kasus ini hanya berhenti di level pelaksana?
Yang pasti, KPK tampaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Penyitaan dokumen dan pemeriksaan saksi adalah langkah awal untuk membongkar mafia izin TKA yang selama ini menjadi sorotan.
Nantikan update selanjutnya di Desapenari.id!