KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Usai Rakernas NasDem

Jakarta (Desapenari.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat menangkap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, tepat usai ia menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi penangkapan ini pun langsung menjadi sorotan publik.

“Pukul 15.00 WIB, insyaallah dia sudah sampai di Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya penuh keyakinan. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi hal serupa.

“Tim KPK berhasil mengamankan tersangka,” jelas Budi dengan lugas.  Bahkan, ia terlihat santai saat berbicara dengan awak media.

“Alhamdulillah, saya dalam kondisi baik dan siap menghadiri Rakernas NasDem,” ujarnya dengan senyum lebar, Kamis (7/8). Saat itu, ia berdiri di samping Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, seolah tak ada masalah.

kunjungi juga laman berita terkini di Exposenews.id

Ternyata, di balik penampilan tenangnya, KPK telah menyiapkan langkah taktis. Begitu Rakernas NasDem usai, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Tak ayal, momen ini pun menuai berbagai spekulasi.

Menurut informasi, KPK telah lama memantau pergerakan Abdul Azis. Bahkan, dugaan kuat mengarah pada keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan barang atau proyek di Kolaka Timur. Namun, pihak KPK masih menahan diri untuk mengungkap detail lebih jauh.

baca juga: Pemkab Seruyan Carter Pesawat untuk Jemaah Haji

Di sisi lain, penangkapan ini memicu berbagai reaksi. Para pengamat politik menilai, kasus ini bisa berdampak pada dinamika internal Partai NasDem. Apalagi, Abdul Azis merupakan salah satu kader yang cukup aktif di partai tersebut.

Sementara itu, masyarakat Kolaka Timur justru menyambut positif langkah KPK. Banyak yang berharap, penindakan ini bisa membersihkan praktik korupsi di daerah mereka.

Apa Langkah Selanjutnya?

Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang akan dijalani Abdul Azis. KPK menjanjikan, pemeriksaan akan dilakukan transparan dan profesional. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi tuntutan berat sesuai undang-undang pemberantasan korupsi.

Nah, bagaimana perkembangan kasus ini? Pantau terus informasi terbaru hanya di Desapenari.id!

More From Author

Munculnya Emas di Sungai Eufrat yang Mengering

Indonesia Tunggu Palestina Sebelum Evakuasi Warga Gaza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *