Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Langgar UU TNI?

JAKARTA, Desapenari.id – Direktur Imparsial, Ardi Manto, menyoroti ketidakseriusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Keduanya dinilai mengabaikan aturan dengan mengangkat Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani, perwira aktif, sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.

“Pemerintah, dalam hal ini Erick Thohir dan Agus Subiyanto, terlihat tidak komitmen menaati UU TNI. “Pemerintah kembali mengulangi kesalahan yang sama persis seperti pengangkatan Mayjen Novi Helmy sebelumnya,” tegas Ardi dalam pernyataan resminya pada Jumat (11/7/2025).

Penunjukan Rizal ini seolah menjadi lanjutan kontroversi Letjen Novi Helmy yang sebelumnya juga memimpin Bulog sejak Februari 2025. Padahal, kabar beredar bahwa Novi akan mengajukan pensiun dini dari dinas aktif TNI untuk fokus memimpin Bulog.

baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Gratifikasi Di MPR!

“Mayjen Rizal memperpanjang daftar pelanggaran UU TNI. Pemerintah terkesan tutup mata terhadap maraknya campur tangan TNI di ranah sipil,” kritik Ardi. “Alih-alih patuh hukum, mereka malah seperti sengaja melanggar dengan pengangkatan ilegal ini,” tambahnya.

Menhan Tegaskan: “Harus Pensiun Dulu!”

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pun angkat bicara. “Pengganti Novi ya Rizal, tapi syaratnya harus pensiun lebih dulu,” ujar Sjafrie di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

“Merespons pertanyaan wartawan, Sjafrie tegas menyatakan: “Rizal wajib mengurus pensiunnya terlebih dahulu. Aturan jelas melarang perwira aktif memimpin BUMN seperti Bulog.”

Erick Thohir Buka Suara

Menteri BUMN Erick Thohir membenarkan pengangkatan Rizal. Erick Thohir mengungkapkan, ‘Kami memutuskan hal ini setelah Panglima TNI secara resmi menarik kembali Novi Helmy ke dinas aktif per 3 Juli lalu.’ “Betul, Mayjen Rizal yang menggantikan Pak Novi,” kata Erick di Kompleks Parlemen, Selasa (8/7/2025).

Profil Ahmad Rizal: Dari Zeni Hingga Bulog

Ahmad Rizal Ramdhani, lahir di Jakarta pada 19 November 1970, merupakan lulusan Akademi Militer (1993) dari kecabangan Zeni. Karir militernya cukup cemerlang:

  • Danrem 162/Wira Bhakti (2018–2021)
  • Asdep Kemenko Polhukam (2021–2022)
  • Kaskogabwilhan II (2022–2023)
  • Stafsus KSAD (2023–2025)

Pertanyaannya: akankah pemerintah kembali “lupa” memproses pensiunnya?

Catatan Kritis
Imparsial mendesak pemerintah konsisten menegakkan UU TNI. “Jangan sampai TNI jadi alat politik atau bisnis. Ini bahaya bagi demokrasi,” pungkas Ardi.

Pemerintah harus segera mengoreksi langkah ini dan menaati UU TNI secara konsisten. Kasus Mayjen Rizal membuktikan, pelanggaran berulang justru terjadi di bawah pengawasan langsung pejabat terkait. Kini, publik menuntut transparansi proses pensiun Rizal sebelum ia benar-benar dilantik.

Jika aturan terus diabaikan, kita khawatir TNI akan semakin terbawa arus politik praktis. Padahal, UU TNI justru dibuat untuk menjaga netralitas dan profesionalisme tentara. Menteri Erick Thohir dan Panglima Agus Subiyanto perlu segera berbenah sebelum muncul kasus serupa.

Di sisi lain, Bulog sebagai lembaga vital butuh pimpinan yang fokus mengurus stok pangan, bukan perwira yang masih terikat dinas militer. Jangan sampai masalah administratif ini justru mengganggu ketahanan pangan nasional.

Kami mendorong DPR untuk mengawal proses ini secara ketat. Sudah waktunya pemerintah membuktikan, mereka serius menegakkan hukum – bukan sekadar basa-basi politik. Masyarakat pantas mendapatkan kepastian: tidak ada lagi jabatan rangkap yang melanggar aturan.

Inilah momentum untuk mengembalikan TNI pada khittahnya sebagai penjaga kedaulatan, bukan pelaku bisnis atau politik.

More From Author

Heboh, Kepala Dinas Kesehatan Cianjur Mengundurkan Diri!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *