MAGETAN, Desapenari.id – Pemerintah Kabupaten Magetan sedang menyiapkan gebrakan baru di dunia pendidikan. Mereka saat ini mematangkan sebuah surat edaran (SE) yang akan mengatur secara ketat pemakaian telepon seluler atau handphone (HP), tidak hanya bagi para siswa, tetapi juga menyasar para pendidik dari jenjang PAUD hingga SMP sederajat.
Para pejabat di bagian hukum saat ini tengah merampungkan finalisasi draf surat edaran tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan, Suwata, dengan tegas menyampaikan bahwa kebijakan ini sama sekali bukan bertujuan untuk melarang total keberadaan HP di lingkungan sekolah. Sebaliknya, ia menekankan bahwa langkah ini lebih merupakan sebuah upaya edukasi besar-besaran kepada seluruh insan pendidikan. “Surat edaran bupati tentang izin penggunaan HP bagi anak sekolah jenjang PAUD, SD, hingga SMP sederajat ini juga nantinya akan berlaku bagi sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama,” ujar Suwata saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2026).
Lebih lanjut, Suwata memaparkan bahwa filosofi di balik kebijakan ini adalah untuk mendidik para siswa agar tumbuh menjadi pribadi yang lebih disiplin. Ia juga menyoroti pentingnya mencegah dampak-dampak negatif yang kerap muncul akibat penggunaan gawai yang berlebihan, terutama di lingkungan sekolah. Meskipun demikian, Dinas Pendidikan tetap membuka keran toleransi. Pihaknya mengizinkan penggunaan HP untuk menunjang kegiatan pembelajaran tertentu yang memang membutuhkan perangkat tersebut.
Untuk mengakomodasi hal ini, pihak sekolah nantinya akan menyediakan loker-loker khusus. Loker ini berfungsi sebagai tempat penitipan HP milik siswa selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. “Kami tidak melarang secara total karena ada beberapa metode kegiatan belajar mengajar yang memang membutuhkan kehadiran HP. Namun, kami tegaskan, siswa tidak diperbolehkan membawa HP masuk ke dalam ruang kelas. Nanti mereka harus menitipkannya di loker yang sudah disediakan sekolah. Jadi, HP tidak boleh digunakan selama pelajaran berlangsung,” jelas Suwata dengan rinci.
Menariknya, aturan ini tidak hanya membidik siswa. Suwata menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai juga berlaku sama kerasnya bagi para guru. Pihaknya melarang guru menggunakan HP saat sedang mengajar, kecuali jika penggunaannya memang untuk kepentingan pembelajaran secara langsung. “Guru juga kami atur dengan ketat. Saat mengajar di depan kelas, mereka tidak boleh bermain HP. Ini termasuk membuka aplikasi media sosial atau bahkan membuat konten yang sama sekali tidak berhubungan dengan materi pembelajaran,” ucapnya dengan nada serius.
Menurut penuturan Suwata, aturan komprehensif ini lahir setelah melalui serangkaian diskusi panjang dan mendalam. Diskusi tersebut melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta para pengawas sekolah. Mereka bersama-sama duduk untuk menentukan garis batas yang jelas antara penggunaan HP yang diperbolehkan dan yang dilarang di lingkungan sekolah.
Tidak hanya berhenti pada aturan, Dinas Pendidikan juga telah menyiapkan mekanisme sanksi bagi para guru yang nekat melanggar ketentuan ini. Pihaknya memerintahkan para kepala sekolah untuk aktif memberikan peringatan bertahap kepada guru-guru di bawah naungan mereka yang masih kedapatan menggunakan HP saat jam mengajar berlangsung. “Jika kami menemukan atau melaporkan adanya guru yang melanggar, maka kepala sekolah wajib memberikan peringatan. Prosesnya akan mengikuti ketentuan disiplin aparatur sipil negara yang berlaku,” ujarnya.
Suwata kemudian mengungkap latar belakang utama lahirnya kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa banyak sekali permasalahan yang menimpa anak-anak saat ini yang ternyata berawal dari penggunaan HP yang tidak terkendali. “Banyak permasalahan anak sekarang yang berawal dari penggunaan HP dan media sosial yang tidak bisa mereka kendalikan. Setidaknya, selama mereka berada di sekolah, kami bisa mengendalikan dan mengawasi penggunaan perangkat tersebut,” jelasnya dengan lugas.
Ia pun tak lupa mengingatkan para orang tua di rumah. Menurutnya, tanggung jawab pengawasan tidak boleh sepenuhnya dilepaskan ke sekolah. Orang tua juga memiliki peran krusial dalam mengawasi buah hati mereka saat berada di luar sekolah. “Nanti aturan ini akan kami sosialisasikan secara masif. Dinas Pendidikan Magetan menargetkan aturan ini bisa mulai berlaku dalam waktu dekat, segera setelah Surat Edaran Bupati resmi ditandatangani. Kami juga mengimbau para orang tua untuk turut serta menyatukan komitmen dalam mengawasi penggunaan HP anak di rumah,” tutup Suwata mengakhiri perbincangan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

