SURABAYA, Desapenari.id – Bayangkan, hanya dengan menjadi kurir narkoba antar pulau, seseorang bisa mengantongi uang Rp 120 juta! Tawaran menggiurkan itulah yang membuat RG (25), warga Bandung, nekat mengambil risiko besar. Namun, ambisinya untuk cepat kaya harus berakhir tragis ketika tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil membekuknya di sebuah rest area tol. Yang lebih mengejutkan, jaringan ini menyembunyikan barang haram tersebut dengan modus lama namun licik: kemasan teh China hijau yang tampak polos.
Penangkapan dramatis itu terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 13.20 WIB. RG jatuh ke tangan polisi tepat di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, yang masuk wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Ia tidak sendirian mengendalikan barang haram ini. Seorang bandar besar berinisial Mamang masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan dengan tegas bahwa motif ekonomi menjadi pemicu utama tersangka. “RG diiming-imingi upah yang sangat fantastis, mencapai Rp 120 juta. Ia hanya perlu meloloskan satu kardus berisi sabu dari incaran petugas,” jelas Jules saat konferensi pers, Kamis. Saat ditangkap, polisi langsung mengamankan 10 bungkus sabu kemasan teh China dengan berat total mencapai 10 kilogram. Selain itu, satu handphone dan kardus pengemas ikut disita sebagai barang bukti.
Lalu, bagaimana modus operandi mereka? Jules memaparkan, pelaku mengemas sabu dalam bungkus teh China, kemudian meranjau atau menyusunnya rapi di dalam kardus. Setelah itu, RG hanya perlu mengantar paket tersebut ke lokasi yang sudah ditentukan oleh Mamang, sang DPO. Perjalanan yang ditempuh RG pun sangat panjang dan melelahkan. Ia berangkat dari Bandung menuju Dumai, Riau, untuk mengambil 22 bungkus sabu. Setelah mendapatkan barangnya, ia kembali ke Jawa dengan kombinasi jalur darat dan laut, menggunakan bus travel dan kapal laut.
Namun, aksinya tidak mulus. Polisi sudah mengendus pergerakannya sejak awal. “Kami memantau perjalanannya, dan RG akhirnya kami tangkap di rest area. Ia sempat meletakkan bungkusan kardus di tepi jalan sebelum akhirnya kami amankan,” tambah Jules. Momen itu menjadi titik akhir perjalanan singkat RG sebagai kurir dengan bayaran selangit.
Ternyata, kasus ini bukanlah kasus tunggal. Di lokasi yang berbeda, tim Ditresnarkoba Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di sebuah area pergudangan di Surabaya Utara pada Selasa, 17 Februari 2026. Tempat itu diduga kuat digunakan sebagai gudang penyimpanan sabu. Namun, saat digerebek, pelaku utama sudah kabur. “Untuk identitas tersangka di kasus ini masih kami masukkan dalam DPO, jadi tim masih terus melakukan pencarian,” ucap Jules.
Dari penggeledahan di gudang tersebut, polisi menyita barang bukti yang jauh lebih banyak. Total ada 22 bungkus kemasan teh China, namun kali ini berwarna kuning, yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor hampir 24 kilogram! Polisi juga menemukan satu tas ransel bermotif loreng hijau dan satu tas olahraga yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut. “Kami menduga yang bersangkutan juga berperan sebagai kurir. Namun, kami akan pastikan kembali ketika pelaku sudah berhasil ditangkap,” jelas Jules.
Modus di gudang ini pun tak kalah rapi. Pelaku menyamarkan sabu dengan membungkusnya dalam plastik hitam dan menyelipkannya di dalam sarung. Barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Jawa Timur melalui jalur laut. Lebih mencengangkan lagi, polisi menduga bahwa paket besar ini awalnya akan dikirim dari Surabaya menuju Kalimantan.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Kurniawan, pun angkat bicara. Ia menduga kuat bahwa kedua kasus yang terjadi di waktu berdekatan ini merupakan satu jaringan yang sama. Alasannya sederhana: modus operandinya persis sama, yaitu menggunakan kemasan teh China. “Bungkusnya sama. Kemungkinan besar masih rangkaian yang sama. Cuma kami belum bisa memperjelas rinci karena tersangkanya masih melarikan diri,” ujar Iwan dengan nada frustrasi namun penuh tekad.
Dari pengakuan RG, ia hanya diperintah oleh Mamang. Jaringan ini sangat terstruktur: ada koordinator di Dumai yang menyerahkan barang, ada kurir seperti RG yang membawanya lintas pulau, dan ada tangan-tangan lain yang menunggu di Kalimantan. Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kalimantan yang harga jualnya bisa dua kali lipat dibandingkan Jawa. “RG ini hanya pion. Tapi dengan tertangkapnya dia, kami bisa mengurai benang merah jaringan ini,” tegas Iwan.
Akibat perbuatannya, RG dan para buronan terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukumannya sangat mengerikan: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar.
“Kami akan terus memburu Mamang dan pelaku lainnya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pengedar narkoba,” tutup Iwan dengan penuh keyakinan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap modus kemasan teh China yang kerap digunakan untuk mengelabui petugas.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

