JAKARTA, Desapenari.id – Masih ingat dengan kasus investasi bodong yang mengemparkan itu? Kini giliran para petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang harus gigit jari. Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri benar-benar bekerja keras membongkar praktik kotor mereka. Hasilnya sungguh fantastis. Mereka baru saja menyita segunung aset mewah yang nilai sementaranya ditaksir mencapai Rp 300 miliar! Coba bayangkan, sebanyak itu uang rakyat yang mereka gelapkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, langsung angkat bicara. Dengan tegas ia menyatakan kalau timnya tidak main-main. “Kami terus mengoptimalkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Target kami jelas, menguak seluruh tabir gelap perkara ini hingga ke akar-akarnya,” ujarnya penuh semangat kepada awak media, Kamis (12/3/2026). Pernyataan ini sekaligus menjadi alarm bagi para pelaku kejahatan ekonomi lainnya.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu pun merinci harta sitaan yang berhasil mereka amankan. “Dari upaya paksa penyitaan yang telah kami lakukan, total estimasi nilai aset yang berhasil kami amankan sementara kurang lebih sebesar Rp 300 miliar,” ungkapnya. Proses penggeledahan dan penyitaan ini bukan perkara mudah. Namun, berkat kerja keras tim, akhirnya aset-aset tersebut berhasil ditemukan dan disita.
Untuk membongkar praktik pencucian uang mereka, penyidik tidak bekerja sendirian. Mereka berkolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan pendekatan canggih yang disebut follow the money, mereka bergerak cepat menelusuri jejak digital setiap transaksi keuangan. Mereka mengikuti setiap aliran uang panas yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana, terutama yang masuk dalam ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Cara ini terbukti ampuh untuk menemukan aset-aset yang sebelumnya tersembunyi.
Apa saja yang berhasil mereka sita? Daftarnya sangat panjang dan menggiurkan. Mulai dari aset bergerak yang mudah dilihat mata, seperti satu unit mobil mewah yang tercatat sebagai inventaris perusahaan. Lalu, ada juga dua unit sepeda motor milik PT DSI yang ikut mereka amankan. Tak hanya itu, aset tak bergerak pun menjadi sasaran utama. Bayangkan, tiga unit kantor megah PT DSI di kawasan paling elit SCBD, tepatnya di District 8 Prosperity Tower lantai 12, kini sudah dibekap garis polisi. Bukan cuma itu, sebuah ruko strategis di kawasan Buncit, Jakarta Selatan, juga ikut mereka sita.
Ternyata, jaring mereka melebar hingga ke berbagai daerah. Di luar Jakarta, penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah tanah dan bangunan. Ada tanah dan bangunan seluas 11.576 meter persegi di Kabupaten Bekasi. Tak cukup di situ, tanah kosong seluas 401 meter persegi di Jakarta Selatan, tanah sekitar 5,3 hektar yang sangat luas di Kota Bandung, serta tanah dan bangunan seluas sekitar 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini juga telah disita. Luar biasa, bukan?
Namun, yang paling mengejutkan adalah aset yang tidak kasat mata. Penyidik juga berhasil menyita piutang perusahaan yang ternyata berbentuk ratusan lembar sertifikat tanah! Tercatat, sebanyak 683 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kini telah mereka amankan. Ini membuktikan betapa rumit dan terstrukturnya bisnis haram ini.
Tak hanya berbentuk fisik, uang tunai segar pun tak luput. Mereka telah memblokir 31 rekening bank yang berisi uang sekitar Rp 4 miliar. Uang kontan senilai Rp 2,15 miliar juga turut mereka sita. Belum lagi 13 rekening deposito dengan nilai mencapai Rp 18,8 miliar yang kini dibekukan. Semua bukti ini menguatkan dugaan adanya praktik pencucian uang yang sistematis.
Brigjen Ade Safri menegaskan, perburuan aset ini belum berakhir. “Kami akan terus mengoptimalkan proses asset tracing ini sebagai bagian dari pengembangan penyidikan,” tegasnya. Ia membuka peluang untuk menjerat tersangka baru. Tak hanya itu, ia juga tengah mengkaji kemungkinan menjerat PT Dana Syariah Indonesia sebagai korporasi. Langkah ini mereka ambil untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban yang jumlahnya tak sedikit.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah TA yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Lalu, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL yang menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham perusahaan. Ketiganya diduga kuat memegang peran kunci dalam operasional dan pengelolaan dana yang merugikan para pemberi pendanaan atau lender.
Modus operandi mereka sangat licik. Penyidik menemukan bahwa perusahaan ini menyalurkan pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif. Proyek-proyek tersebut mereka karang dari data atau informasi borrower yang sudah ada. Uang segar dari nasabah baru mereka gunakan untuk menutup lubang lama atau bahkan dipakai untuk membeli aset-aset mewah tersebut.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan praktik bejat ini berlangsung cukup lama, yakni sejak 2018 hingga 2025. Akibatnya, kerugian yang dialami para pemberi pendanaan sangatlah besar. Kini, dengan disitanya aset-aset bernilai miliaran rupiah ini, para korban mulai melihat secerca harapan untuk mendapatkan kembali hak mereka. Tentu, proses hukum masih panjang, namun langkah tegas Bareskrim ini patut kita acungi jempol.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

