JAKARTA, desapenari.id – Gregorius Ronald Tannur kembali mencuri perhatian publik. Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti itu baru saja mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Lapas Salemba umumkan daftar narapidana yang dapat remisi
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, Mohamad Fadil, menyebutkan beberapa nama narapidana yang menarik perhatian publik dalam siaran persnya. “Ada Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” jelas Fadil, Senin (18/8/2025).
Fadil mengonfirmasi bahwa Ronald Tannur memperoleh remisi selama 90 hari.
Kilas balik kasus pembunuhan yang menggemparkan Surabaya
Kasus Ronald Tannur sempat menjadi sorotan nasional pada 2023.
Adegan tragis itu bermula dari pertengkaran hebat. Ronald menendang kaki Dini hingga terjatuh, lalu menghantam kepala korban dengan botol minuman keras. Tak cukup sampai di situ, ia bahkan melindas tubuh Dini menggunakan mobilnya.
Tim medis di National Hospital Surabaya berusaha menyelamatkan nyawa Dini, namun sayangnya, upaya mereka tak membuahkan hasil. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menegaskan, Ronald resmi menjadi tersangka setelah hasil penyelidikan membuktikan tindak kekerasannya menyebabkan kematian.
Tuntutan hukuman 12 tahun dan restitusi
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga wajib membayar restitusi sebesar Rp263 juta kepada ahli waris Dini atau menjalani kurungan enam bulan jika gagal memenuhi kewajiban tersebut.
Drama vonis bebas dan skandal suap hakim
Kasus ini sempat menimbulkan kontroversi ketika Pengadilan Negeri Surabaya awalnya membebaskan Ronald. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut ternyata melibatkan praktik suap.
Eks Ketua PN Surabaya, Andriani Nurdin, divonis pada 22 Agustus 2024 karena terbukti menerima uang suap untuk memengaruhi putusan. Pengadilan Tinggi kemudian membatalkan vonis bebas Ronald dan memutuskan hukuman 10 tahun penjara.
Masa tahanan dan proses pembinaan
Selama menjalani hukuman, Ronald dikabarkan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Salemba. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan pemberian remisi. Namun, keputusan ini tetap menuai pro-kontra di masyarakat, mengingat kekejaman tindakannya.
Respons keluarga korban
Keluarga Dini menyatakan kekecewaan atas remisi yang diberikan kepada Ronald. Mereka menilai hukuman yang dijalaninya belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban.
Masyarakat soroti kebijakan remisi untuk pelaku kejahatan berat
Pemberian remisi kepada pelaku kejahatan berat seperti Ronald Tannur kembali memicu perdebatan.
Apa langkah selanjutnya?
Dengan tambahan remisi 90 hari, Ronald berpeluang bebas lebih cepat. Namun, kasus ini tetap menjadi catatan kelam dalam penegakan hukum Indonesia, sekaligus mengingatkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses peradilan.