Desapenari.id – Pemerintah Jepang benar-benar serius menguras kantong warga asing! Mereka baru saja mengumumkan rencana gila untuk menaikkan biaya izin tinggal secara drastis. Bukan main-main, kenaikannya bisa mencapai 30 kali lipat dari biaya sebelumnya. Bayangkan betapa kagetnya para ekspatriat dan pekerja asing di Negeri Sakura saat mendengar kabar ini!
Berdasarkan laporan yang kami kutip dari The Nation Thailand, Selasa (10/3/2026), kabinet Jepang secara resmi telah mengadopsi rancangan undang-undang yang mengatur kenaikan batas biaya pengajuan status tinggal bagi warga asing. Mereka benar-benar melakukan lompatan besar dalam kebijakan imigrasi negara tersebut.
Revisi terhadap Undang-undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi ini menjadi tonggak sejarah tersendiri. Mengapa demikian? Karena perubahan batas biaya ini belum pernah terjadi sejak tahun 1981! Artinya, selama 45 tahun terakhir, warga asing menikmati biaya yang relatif stabil, dan kini semuanya akan berubah total.
Pemerintah Jepang menargetkan amendemen ini dapat segera disahkan dalam sidang parlemen yang sedang berlangsung. Mereka bergerak cepat karena alasan yang cukup mendesak. Faktor utamanya? Jumlah warga asing di Jepang meledak luar biasa!
Data terbaru menunjukkan pada akhir 2025, penduduk asing di Jepang mencapai angka fantastis 4,13 juta orang. Ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah negara tersebut. Dengan jumlah sebanyak ini, pemerintah merasa perlu melakukan penyesuaian kebijakan.
Perdana Menteri Sanae Takaichi mengambil langkah berani ini dengan tujuan mulia di baliknya. Ia berupaya mengumpulkan dana tambahan untuk mendukung berbagai kebijakan yang berkaitan dengan warga asing. Namun, pertanyaannya, apakah warga asing siap dengan perubahan dramatis ini?
Mari kita bedah angkanya yang bikin melongo! Dalam rancangan tersebut, batas biaya untuk pengajuan perubahan status tinggal dan perpanjangan masa tinggal akan melonjak hingga 100.000 yen. Jika dikonversi ke rupiah, jumlah ini setara dengan Rp 10.634.120! Sementara itu, biaya untuk permohonan izin tinggal permanen mencapai 300.000 yen atau sekitar Rp 31.907.970.
Coba bandingkan dengan kondisi saat ini yang masih menerapkan batas biaya seragam untuk ketiga jenis pengajuan tersebut, yaitu hanya 10.000 yen setara Rp 1.063.647. Perbedaan angkanya sungguh mencengangkan, bukan?
Yang lebih menarik, biaya yang benar-benar dikenakan kepada pemohon saat ini ternyata lebih rendah dari batas maksimal. Untuk perubahan status atau perpanjangan masa tinggal, mereka hanya membayar sekitar 5.500–6.000 yen. Sedangkan untuk izin tinggal permanen, biayanya 10.000 yen. Namun, semua kenyamanan ini akan segera berakhir.
Setelah undang-undang tersebut resmi disahkan, pemerintah Jepang akan segera menentukan besaran biaya baru pada tahun fiskal 2026 yang dimulai bulan depan. Mereka berjanji akan mempertimbangkan kebijakan serupa di negara lain sebagai bahan perbandingan.
Tapi tunggu dulu, bukan hanya kenaikan biaya izin tinggal yang menjadi perhatian! Pemerintah Jepang juga diam-diam menyiapkan kejutan lain berupa sistem baru yang dinamakan Japan Electronic System for Travel Authorisation atau JESTA.
Sistem ini merupakan versi Jepang dari sistem otorisasi perjalanan milik Amerika Serikat yang bernama Electronic System for Travel Authorization. Pemerintah Jepang menargetkan JESTA dapat mulai diterapkan pada tahun fiskal 2028.
Cara kerja sistem ini cukup canggih dan mengintimidasi. Otoritas Jepang akan memeriksa data pribadi yang dikirim secara daring oleh wisatawan asing dari negara bebas visa jangka pendek sebelum mereka tiba di Jepang. Mereka akan memindai data tersebut dengan teliti.
Jika petugas menemukan masalah dalam data tersebut, mereka memiliki kewenangan untuk menolak masuknya wisatawan tersebut. Bayangkan, Anda sudah membeli tiket pesawat, memesan hotel, dan bersemangat liburan ke Jepang, tapi tiba-tiba ditolak karena masalah dalam data!
Di sisi positifnya, sistem ini diharapkan dapat memperlancar proses masuk bagi wisatawan yang telah memperoleh persetujuan. Mereka bisa melalui imigrasi dengan lebih cepat dan efisien. Namun, semua kemudahan ini tentu tidak gratis.
Dalam penerapannya nanti, pengajuan data melalui sistem JESTA juga akan dikenakan biaya. Pemerintah belum merinci besaran pastinya, tapi Anda bisa membayangkan bahwa biaya ini akan menambah pengeluaran perjalanan Anda ke Jepang.
Konsekuensi bagi maskapai penerbangan dan operator kapal juga cukup berat. Mereka akan dilarang mengangkut penumpang asing yang belum mendapatkan otorisasi perjalanan melalui JESTA. Jika melanggar aturan ini, mereka bisa dikenai denda hingga 500.000 yen atau setara Rp 53.164.600!
Pemerintah Jepang mengemas semua kebijakan ini sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap kedatangan warga asing sekaligus meningkatkan efisiensi proses imigrasi. Namun, warga asing yang sudah lama tinggal di Jepang pasti merasakan pukulan telak dari kenaikan biaya ini.
Para pekerja asing, pelajar internasional, dan ekspatriat yang berencana memperpanjang masa tinggal atau mengajukan status permanen harus segera menyiapkan dana tambahan. Mereka mungkin perlu memikirkan ulang anggaran hidup di Jepang.
Bagi mereka yang baru berencana pindah ke Jepang, kabar ini tentu menjadi pertimbangan serius. Biaya hidup di Jepang yang sudah tinggi akan bertambah dengan beban biaya administrasi yang membengkak.
Pemerintah beralasan bahwa peningkatan jumlah warga asing membutuhkan pelayanan yang lebih baik dan pengawasan yang lebih ketat. Namun, apakah kenaikan 30 kali lipat ini proporsional? Pertanyaan ini pasti bergema di benak setiap warga asing yang terdampak.
Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan kebijakan kontroversial ini. Yang jelas, Jepang sedang mengirim sinyal kuat bahwa tinggal di negara mereka akan semakin mahal dan proses imigrasinya akan semakin ketat. Siap-siap, para pencinta Negeri Sakura!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

