BANDUNG, Desapenari.id – Akhirnya, kepolisian berhasil meringkus enam orang pelaku pembobolan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berlokasi di Jalan Cilampeni, Desa Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menariknya, para pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, menunjukkan kesigapan aparat. Sebagai informasi, keenam pelaku tersebut adalah Tedi (39), Alan (39), Gilang, Ridwan (26), Asep (25), dan Supriyono (31).
Selanjutnya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono membeberkan kronologi terungkapnya kasus ini. Ternyata, kasus ini terbongkar berawal dari laporan seorang karyawan KSP yang mendapati kantornya dalam keadaan berantakan pada suatu pagi. Aldi menegaskan, “Diperkirakan para pelaku beraksi pada dini hari,” ujarnya saat gelar perkara, Rabu (15/10/2025).
Akibat aksi brutal ini, korban akhirnya menderita kerugian yang tidak sedikit, yaitu mencapai Rp 153 juta. Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya cukup mengejutkan, pada tanggal 6 Oktober, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku bernama Ridwan saat ia sedang bekerja di Pasar Caringin, Kota Bandung.
Dari hasil interogasi, Ridwan kemudian mengaku bahwa dia tidak bertindak sendirian. Lebih lanjut, ia membongkar bahwa ada beberapa rekannya yang terlibat, yaitu Teddy, Alan, dan Gilang. Berbekal informasi ini, petugas pun melanjutkan operasinya dan menangkap Teddy, Alan, Gilang, serta Asep yang berperan sebagai penadah hanya dalam waktu sehari setelahnya. “Saat diamankan, keempat ini ditemukan sembilan barang bukti handphone serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk atau membantu melakukan pencurian. Kemudian para tersangka menjelaskan, barang-barang hasil pencurian ini dijual ke Provinsi Lampung,” jelas Aldi.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang hasil curian tersebut ternyata ditampung oleh seseorang bernama Supriyono. Setelah semua pelaku berhasil diamankan, pihak kepolisian akhirnya bisa memetakan modus operandi yang mereka gunakan. Menurut Aldi, para tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak kunci gembok pintu depan toko dan pintu brankas menggunakan linggis dan alat lainnya.
Sebelum membobol kantor KSP, para pelaku ternyata lebih dulu menggasak sebuah warung kelontongan. Dalam aksinya itu, mereka berhasil mengambil 500 bungkus rokok. Kemudian, dari hasil membobol kantor KSP, para pelaku menyabet 67 handphone berbagai merek serta 5 buah laptop.
Yang paling mencengangkan, hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku Tedi ke daerah Lampung kepada Supriyono dengan harga Rp 35.000.000. “Jadi, sisa uang penjualan tersangka Alan diberikan Rp 10.000.000 dan Tedi Rp 25.000.000. Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandung,” ungkap dia. Seluruh pelaku kini telah ditahan di Rutan Polresta Bandung menunggu proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keenam pelaku akhirnya dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Misalnya, pelaku pembobolan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana yang mengancam hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun. Seluruh barang bukti seperti 67 HP dan 5 laptop pun berhasil disita oleh pihak kepolisian untuk mendukung proses penyidikan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com