TANGERANG, Desapenari.id – Bukannya memanfaatkan dengan baik, dua orang berinisial K (41) dan AA (31) justru nekat mengeruk keuntungan haram dengan cara yang sangat merugikan masyarakat. Akhirnya, aksi licik mereka terkuak juga! Polisi berhasil meringkus keduanya karena kedapatan sedang mengoplos gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg) dan memindahkannya secara ilegal ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Sungguh, tindakan ini bukan hanya culas, tetapi juga menyalahi aturan dan merugikan hak banyak orang.
Selanjutnya, mari kita intip tempat kejadian perkara. Ternyata, aksi ilegal ini mereka jalankan dengan sembunyi-sembunyi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Keluruhan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Bayangkan, di balik tembok rumah yang mungkin tampak biasa saja, mereka dengan leluasa melakukan praktik pembegalan energi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Kemudian, bagaimana mungkin aksi mereka bisa terbongkar?
Selanjutnya, Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, dengan gamblang memaparkan awal mula terungkapnya kasus ini. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari kewaspadaan dan kepedulian warga sekitar. “Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” jelas Adityo dalam keterangannya pada Selasa (30/9/2025). Kemudian, berdasarkan laporan inilah polisi segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, dua orang pelaku pun berhasil diamankan saat petugas melakukan penggerebekan langsung di lokasi. Jadi, peran serta masyarakat dalam hal ini benar-benar menjadi kunci utama.
Selain itu, bukti-bukti yang disita polisi dari TKP juga sangat lengkap dan memperlihatkan skema yang terorganisir. Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mencengangkan. Barang bukti itu antara lain enam tabung gas ukuran 12 kg yang sudah terisi penuh dengan hasil oplosan, lima tabung gas 12 kg dalam keadaan kosong, dan lima belas tabung gas 3 kg subsidi yang sudah tandas isinya. Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan satu tabung gas 3 kg yang masih terisi penuh, plus peralatan suntik dan segel tabung palsu yang siap digunakan untuk memuluskan aksinya.
Lebih detail lagi, polisi juga menyita satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar gas, ratusan karet tabung gas pengganti, dan puluhan kantong plastik bekas pembungkus es batu yang fungsinya masih menjadi misteri. Selanjutnya, untuk mendukung mobilitas aksi mereka, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta berbagai perlengkapan lain yang secara terang-terangan digunakan dalam seluruh proses pengoplosan. Pendek kata, semua peralatan pendukung praktik ilegal ini berhasil diamankan.
Kemudian, apa konsekuensi dari perbuatan mereka? Saat ini, kedua pelaku, K dan AA, telah ditahan di Polsek Pinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami motif, jaringan, dan berapa lama praktik ini telah berlangsung dan meresahkan masyarakat.
Terakhir, dari sisi hukum, konsekuensi yang mereka hadapi sangatlah serius. Atas perbuatannya, K dan AA kini dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, mereka juga terkena Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Akibatnya, ancaman hukuman yang menghadang di depan mata bisa mencapai pidana penjara hingga enam tahun. Dengan demikian, ini menjadi pelajaran berharga bahwa bermain-main dengan hak subsidi rakyat akan berujung pada jeruji besi.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com