BANGKA, Desapenari.id – Baru-baru ini, pihak berwajib berhasil membongkar aliran ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang ternyata mengalir deras dari daerah Sumatera Selatan menuju wilayah Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Sungguh mengejutkan, dalam sebuah operasi penggerebekan di sebuah gudang penimbunan di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, polisi secara mengejutkan menemukan 42.000 liter atau setara 42 ton BBM tanpa dilengkapi dokumen apa pun yang mereka angkut menggunakan kendaraan modifikasi.
Kemudian, Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah pun langsung mengonfirmasi temuan besar ini. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa Direktorat Kriminal Khusus Polda (Ditkrimsus) telah berhasil mengamankan dua jenis BBM ilegal yang berasal dari Sumatera Selatan dan sejumlah lokasi lain di wilayah Bangka. “Kami berhasil mengungkap penimbunan BBM subsidi dan BBM tanpa dokumen sah yang para pelaku angkut menggunakan kendaraan modifikasi,” tegas Fauzan kepada awak media pada Minggu (16/11/2025).
Selanjutnya, Fauzan memaparkan kronologi operasi yang begitu mendebarkan ini. Rupanya, operasi penggerebekan tersebut mereka lakukan pada Sabtu (15/11/2025) dini hari, dan aksi ini mereka jalankan sebagai bentuk respons cepat atas laporan dari masyarakat yang waspada. Hasilnya, dalam penggerebekan itu, polisi tidak hanya berhasil menyita puluhan ribu liter BBM ilegal, tetapi juga menyita sejumlah kendaraan modifikasi milik PT Bangka Perkasa Energy.
Lalu, bagaimana sebenarnya rute peredaran BBM ilegal ini? Fauzan kemudian mengungkapkan informasi penting yang mereka peroleh dari para pelaku. “Menurut informasi dari para pelaku, BBM ini pada awalnya berasal dari Sumatera Selatan. Kemudian, dua unit truk modifikasi mengangkutnya hingga sampai ke gudang, sementara sebagian lainnya mereka kumpulkan dari berbagai tempat di Pulau Bangka,” jelas Fauzan dengan rinci.
Nah, inilah modus yang mereka gunakan! Para pelaku diduga kuat menyeberangkan truk-truk berisi BBM ilegal itu dari Pelabuhan Tanjung Siapi-api dengan menggunakan kapal feri yang menuju ke Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat. Setelah tiba, mereka kemudian menggabungkan BBM jenis solar tersebut untuk akhirnya mereka jual kembali kepada para pemesan di berbagai daerah di Bangka. Yang lebih mencengangkan, kuat dugaan bahwa permintaan juga berasal dari lokasi tambang timah ilegal! “Ada kemungkinan BBM ini sampai juga ke tambang, nanti kami akan pastikan semua dari hasil penyelidikan terhadap pelaku yang telah kami amankan,” ucap Fauzan dengan penuh kewaspadaan.
Siapakah dalang di balik semua ini? Polda akhirnya mengamankan beberapa orang kunci. Mereka yang berhasil diamankan ialah DN alias Decka yang berperan sebagai direktur, AA alias Abi yang menjabat sebagai komisaris, lalu BS dan IP yang bertugas sebagai sopir yang mengemudikan mobil truk, serta AW yang berperan sebagai kernet mobil. “Kelima orang ini berhasil kami amankan langsung di dalam gudang, bersama dengan beberapa peralatan pendukung seperti selang, mesin, drum, hingga tandon yang ternyata berisi BBM subsidi tanpa dilengkapi dokumen sah,” beber Fauzan sambil memperlihatkan barang bukti.
Kini, para tersangka beserta beberapa mobil tangki yang mereka gunakan untuk menampung dan mengangkut BBM ilegal tersebut telah diamankan dengan ketat di Mapolda. Tim penyidik pun telah mempersiapkan diri untuk melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya. “Saat ini, kami sedang memeriksa lebih lanjut barang buktinya, yang meliputi dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki, serta 42 ton BBM subsidi yang berhasil kami amankan di Mapolda,” ucap Fauzan memberikan update terbaru.
Sebagai penutup, Fauzan juga menyoroti dampak nyata dari kejahatan ini terhadap masyarakat luas. “Seperti yang kita ketahui bersama, akhir-akhir ini di beberapa SPBU di Babel sudah mulai muncul antrean yang panjang. Maka dari itu, dengan adanya pengungkapan kasus besar ini, kami dari Polda Babel ingin mengimbau seluruh masyarakat agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini tidak disalahgunakan ataupun melakukan penimbunan,” tambah dia dengan harapan. Untuk menghukum para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) tentang pemalsuan BBM, yang ancaman pidananya mencapai 5 sampai 6 tahun penjara.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

