KUALA TERENGGANU, desapenari.id – Pemerintah Negara Bagian Terengganu, Malaysia, mengumumkan aturan baru yang mengancam hukuman penjara hingga dua tahun bagi pria muslim yang tidak menunaikan shalat Jumat tanpa alasan yang jelas.
Aturan ini mulai berlaku pekan ini setelah diumumkan oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS) yang saat ini berkuasa di Terengganu, sebagaimana dilansir The Guardian, Rabu (20/8/2025).
Dalam aturan terbaru, pelanggar bisa dikenai hukuman penjara paling lama dua tahun, denda hingga 3.000 ringgit (sekitar Rp 10,7 juta), atau keduanya.
Baca juga: Pura-pura Temukan Bayi, Ayah di Malaysia Diduga Inses dengan Putrinya
Sebelumnya, aturan hanya menetapkan hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) bagi mereka yang absen shalat Jumat tiga kali berturut-turut.
Untuk menegakkan aturan dan sosialisasi, warga akan diingatkan melalui papan pengumuman di masjid.
Pengawasan dilakukan lewat laporan masyarakat serta patroli gabungan dengan Departemen Agama Islam Terengganu.
Meski demikian, anggota legislatif Terengganu Muhammad Khalil Abdul Hadi menegaskan, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai langkah terakhir.
“Pengingat ini penting karena salat Jumat bukan hanya simbol agama, tetapi juga wujud ketaatan bagi umat Islam,” ujarnya kepada media lokal Berita Harian.
Baca juga: 2 Turis Malaysia Korban Pembakaran di Thailand, Pelaku Pengangguran Stres
Di satu sisi, aturan tersebut menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson menilai kebijakan ini merugikan citra Islam.
“Aturan seperti ini memberi nama buruk bagi Islam,” kata Robertson.
“Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga berarti kebebasan untuk tidak percaya atau berpartisipasi, sehingga pihak berwenang Terengganu secara terang-terangan menyalahgunakan hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini,” lanjutnya.
Dia pun juga menyerukan agar Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mencabut sanksi tersebut.
Baca juga: Sengketa Blok Ambalat: Indonesia Ingin Damai, Malaysia Tak Mau Perang
Aturan lama
Aturan tersebut bukanlah hal baru. Peraturan tentang kewajiban shalat Jumat di Terengganu pertama kali diberlakukan pada 2001.
Aturan itu kemudian diamendemen pada 2016 untuk memperberat sanksi terhadap pelanggaran lain, seperti tidak menghormati bulan Ramadhan atau mengganggu perempuan di ruang publik.