Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pramono: Jakarta mulai Uji Coba

JAKARTA, Desapenari.id – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penerapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gratisnya sekolah negeri dan swasta jenjang SD hingga SMP tidak akan menemui hambatan. Bahkan, Pemprov Jakarta sudah lebih dulu menguji coba kebijakan ini di beberapa sekolah swasta.

“Kami sebenarnya sudah memulai uji coba di sejumlah sekolah swasta di Jakarta dengan menggratiskan biaya pendidikan,” jelas Pramono saat berbincang dengan wartawan di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025).

Menurutnya, putusan MK ini justru mempercepat langkah Pemprov DKI dalam memastikan keberlanjutan sekolah swasta. “Keputusan ini pasti akan mendorong percepatan realisasi kebijakan, baik sesuai keinginan MK maupun pemerintah Jakarta. Intinya, kami akan memprioritaskan sekolah swasta,” tegasnya.

Latar Belakang Putusan MK

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Dengan putusan ini, MK mewajibkan negara untuk menggratiskan pendidikan dasar (SD-SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. MK menegaskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

“Pemerintah dan Pemda wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta,” bunyi putusan tersebut.

Selaras dengan Standar HAM Internasional

MK menegaskan bahwa putusan ini selaras dengan prinsip-prinsip HAM internasional. Mereka secara tegas menyatakan, “Negara harus menjamin hak pendidikan yang bersifat universal dan bebas diskriminasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 Deklarasi Universal HAM 1948,” seperti tertuang jelas dalam dokumen putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024.

Dalam pertimbangannya, MK menilai selama ini frasa “tanpa memungut biaya” hanya diterapkan di sekolah negeri. Hal ini menciptakan kesenjangan bagi siswa yang terpaksa memilih swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Contohnya, di tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri SD hanya menampung 970.145 siswa, sementara swasta menampung 173.265 siswa,” papar Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Negara Harus Jamin Akses Pendidikan Tanpa Diskriminasi

MK menegaskan, negara wajib memastikan setiap anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa terkendala masalah ekonomi atau keterbatasan fasilitas. Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan, “Kita harus menafsirkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 sebagai jaminan pendidikan dasar gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.”

Putusan ini langsung memberikan angin segar bagi masyarakat. Keluarga kurang mampu kini bisa bernapas lega karena anak-anak mereka tetap dapat mengakses pendidikan berkualitas tanpa harus terbebani biaya sekolah.

Jakarta Jadi Pelopor

Pramono Anung mengklaim bahwa Jakarta sudah menjadi pelopor dalam menerapkan kebijakan ini. “Kami tidak perlu menunggu lama karena sudah memulainya lebih dulu. Sekarang, kami hanya perlu memperluas implementasinya,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa Pemprov DKI akan bekerja sama dengan pihak swasta untuk meminimalisir dampak finansial pada sekolah. “Kami akan cari solusi terbaik agar kebijakan ini berjalan lancar tanpa merugikan siapapun,” tambahnya.

Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Bagi orang tua, putusan ini tentu menjadi kabar gembira karena biaya sekolah anak akan ditanggung negara. Sementara bagi sekolah swasta, pemerintah harus menyiapkan skema pendanaan yang jelas agar operasional mereka tidak terganggu.

“Ini langkah besar untuk pemerataan pendidikan. Anak-anak tidak boleh lagi terkendala biaya hanya karena memilih sekolah swasta,” pungkas Pramono.

Dengan demikian, Indonesia semakin dekat dengan realisasi pendidikan inklusif dan merata, sesuai amanat konstitusi.

More From Author

Cara Cek Status Penerima BSU 2025: Akses Mudah via Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, & Pospay

Kisah Inspiratif Lansia Kulon Progo: Menyisihkan Hasil Jual Kelapa demi Ibadah Kurban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *