Rumah Mewah Doni Salmanan, SOLD OUT! Segini nilainya

BANDUNG, Depapenari.id – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melelang rumah mewah milik Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan Quotex. Rumah yang berlokasi di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu terjual seharga Rp3,5 miliar. Saat ini, properti yang dulu dikenal sebagai milik “crazy rich” Soreang tersebut terlihat kosong dan tak berpenghuni.

Kondisi Rumah yang Telah Disita
Pagar depan rumah itu terkunci rapat dengan rantai, sementara tembok dan pagarnya terlihat kusam serta berkarat. Rumput liar tumbuh subur di halaman depan hingga ke area garasi. Petugas memasang plang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita” dengan jelas di depan rumah, menunjukkan bahwa negara telah mengambil alih aset tersebut.

Rendi Setiawan (37), warga sekitar, menjelaskan bahwa rumah itu sudah kosong sejak kasus Doni Salmanan mencuat. “Dulu ini rumah Doni,” ujarnya saat tim kami temui pada Selasa (8/7/2025), “tapi sejak kasusnya ramai tiga tahun silam, tak ada lagi yang menempati.” Ia menambahkan bahwa keluarga Doni pernah tinggal di sana, namun setelah kasusnya terbongkar, tak seorang pun tahu kemana orang tua Doni menghilang.

Reaksi Warga Setempat
Warga sempat kaget ketika mendengar kabar penangkapan Doni. Rendi mengaku tak menyangka pria dermawan itu ternyata terlibat penipuan, meski polisi tidak menangkapnya di rumah. “Begitu kabar penangkapannya beredar, warga langsung heboh,” tuturnya. “Selama ini kan kami kenal dia sebagai orang baik yang rajin membantu tetangga.”

Selain itu, warga sempat geger ketika petugas datang untuk memasang plang penyitaan. “Beberapa tahun lalu ada petugas yang pasang plang, tapi nggak tahu dari instansi mana. Yang jelas, rumah ini resmi disita,” jelas Rendi.

Proses Lelang dan Kerugian Negara
“Obyek lelang berupa tanah seluas 400 m² dan bangunan 600 m² laku terjual senilai Rp3.527.080.000, sesuai limit harga,” jelas Harli dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melelang rumah Doni Salmanan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara (https://lelang.go.id). Mereka melaksanakan lelang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3692 K/Pid.Sus/2023 yang terbit pada 15 Agustus 2023. Kejaksaan akan menggunakan hasil lelang untuk menutupi kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana Doni.

baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Gratifikasi Di MPR!

Awalnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Doni. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

Doni Salmanan terbukti bersalah dalam kasus penipuan berkedok robot trading melalui platform Quotex, sekaligus terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kesan Warga tentang Doni
“Kalau dulu, dia orangnya baik. Sering bagi-bagi ke warga yang kurang mampu,” kenang Rendi. Namun, setelah kasusnya terungkap, kehidupan Doni berubah drastis. Kini, rumah megahnya hanya menjadi saksi bisu dari kejayaan yang sirna.

Dengan selesainya lelang ini, negara berhasil mengamankan sebagian aset untuk pemulihan kerugian. Sementara itu, nasib Doni Salmanan harus berlanjut di balik jeruji besi, meninggalkan rumah mewahnya yang kini berpindah tangan.

More From Author

Trump Buka Peluang Hapus Tarif Impor 32% asal Indonesia, simak lengkapnya!

BSU Diduga Dipakai untuk Judi Online, Ini Tanggapan Menaker!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *