DENPASAR, Desapenari.id – Pemerintah Provinsi Bali baru saja menggebrak dengan kebijakan anyar yang langsung menyedot perhatian publik. Sebelumnya, mereka sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nomine. Kini, Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah monumental lainnya.
Ya, pria yang akrab disapa Koster itu baru saja mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini bukan sembarang perda, karena secara khusus mengatur tentang Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai. Tujuan mulianya? Untuk melindungi kegiatan upacara adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal dari gempuran modernisasi.
Dalam sebuah pernyataan tegas pada Selasa (3/3/2026), Koster menjelaskan alasan kuat di balik lahirnya perda ini. Pemerintah menyadari bahwa pantai dan sempadannya bukan sekadar hamparan pasir dan ombak. “Perda ini kami bentuk untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam menjaga kelestarian pantai,” ujarnya.
Ia menekankan, aturan ini hadir untuk menetapkan garis batas yang jelas dan melindungi kawasan pesisir dari pembangunan liar atau aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. Dengan kata lain, Pemprov tidak ingin pantai-pantai sakral di Bali berubah total menjadi kafe atau hotel tanpa kendali.
Mengapa perlindungan ini begitu penting? Koster memaparkan bahwa kawasan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki dua dimensi kehidupan: niskala (tak kasat mata/spiritual) dan sakala (nyata). Fungsi ganda inilah yang selama ini mungkin terabaikan oleh banyak pihak, terutama para pengusaha yang hanya melihat pantai dari sisi ekonomi semata.
Dengan hadirnya Perda Nomor 3 Tahun 2026 ini, pemerintah ingin memastikan agar pantai tidak mengalami degradasi atau alih fungsi yang merugikan. “Kami ingin menjamin hak dan peran masyarakat adat dalam pengelolaan,” tegas Koster. Jaminan ini mencakup akses mereka untuk melakukan ritual, upacara, atau aktivitas adat lainnya yang turun-temurun sudah berlangsung di tepi laut.
Selain aspek spiritual, perda ini juga mengatur pemanfaatan ruang pantai secara tertib dan berkelanjutan. Pemerintah daerah akan secara aktif membatasi pembangunan fisik yang tidak sejalan dengan fungsi sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Jadi, jangan kaget jika nanti ada proyek megah di pinggir pantai yang tiba-tiba dihentikan karena melanggar aturan ini.
Koster percaya bahwa dengan adanya kepastian hukum ini, kerusakan lingkungan di kawasan pesisir bisa dicegah. Ia menyoroti potensi konflik pemanfaatan ruang yang sering terjadi, serta pelanggaran terhadap nilai-nilai kesucian pantai. “Ini sangat bermanfaat bagi Bali,” imbuhnya, seraya menekankan bahwa keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan aktivitas ekonomi harus dijaga.
Lantas, apa saja yang diatur secara detail di dalamnya? Fungsi niskala, yang berkaitan dengan upacara adat, akan mendapatkan prioritas khusus. Sedangkan fungsi sakala, yang meliputi aktivitas sosial, ekonomi, dan lainnya, akan diatur sedemikian rupa agar tidak saling tumpang tindih. Dengan cara ini, pelestarian lingkungan, kegiatan spiritual, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir bisa berjalan beriringan.
Salah satu poin paling krusial dalam perda ini adalah pengaturan akses menuju pantai. Pemerintah secara khusus menjamin adanya jalur khusus untuk pelaksanaan upacara adat. Bayangkan, ketika ribuan umat Hindu ingin turun ke pantai untuk upacara Melasti, akses mereka tidak boleh dihalangi oleh properti pribadi atau bangunan komersial. Hal yang sama berlaku untuk upacara Nyegara Gunung dan ritual lainnya.
Bahkan, perda ini mengakomodasi ritual spesifik seperti Nyepi Pantai atau Nyepi Segara yang dilakukan oleh desa adat tertentu. Semua itu akan dilindungi sesuai dengan dresta atau aturan setempat yang berlaku turun-temurun. Ini adalah pengakuan nyata bahwa adat istiadat memiliki kekuatan hukum yang setara dengan peraturan modern.
Koster pun mengeluarkan peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba main-main. “Perda secara tegas mengatur setiap orang dilarang melakukan tindakan menghalangi dan membatasi akses pelaksanaan upacara adat di kawasan pantai,” tegasnya dengan nada keras.
Sanksi yang dijatuhkan pun tidak main-main. Bagi para pelanggar, ancamannya sudah jelas tertulis. Mereka akan menerima peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan lokasi usaha secara paksa. Jika bandel, pencabutan izin dan pembatalan izin akan dijatuhkan. Bahkan, bangunan liar yang melanggar sempadan pantai akan dibongkar paksa, diikuti dengan pemulihan fungsi ruang pantai seperti sediakala.
Dengan disahkannya perda ini, Bali sekali lagi menunjukkan taringnya sebagai daerah yang berdaulat atas budaya dan lingkungannya. Bukan hanya untuk turis, pantai Bali kini kembali ke pangkuan masyarakat adat.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

