JAKARTA, Desapenari.id – Menjelang hari raya, semangat berbagi memang sering menghangatkan suasana. Tapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para pemimpin daerah untuk tidak salah menyalurkan semangat tersebut. Dengan nada tegas, lembaga antirasuah ini baru saja mengingatkan seluruh kepala daerah: stop beri Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak eksternal, terutama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah alias Forkopimda.
“KPK menekankan bahwa kepala daerah sama sekali tidak punya kewajiban hukum untuk memberikan apa pun kepada pihak eksternal,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (14/3/2026). Melalui pernyataan ini, KPK secara terang-terangan memotong jalur “tradisi” yang selama ini berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Asep menjelaskan lebih lanjut bahwa kebiasaan memberikan THR ini sebaiknya dijauhi. Alasannya sederhana namun fundamental: menjaga marwah jabatan. Dengan tidak memberi atau menerima THR dari pihak eksternal, masing-masing pejabat bisa memastikan kewenangan mereka tidak disalahgunakan. Lebih jauh lagi, mereka juga harus ingat bahwa pemerintah pusat sudah bergerak lebih dulu dengan mengucurkan anggaran fantastis.
“Pemerintah, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, telah mengalokasikan THR untuk 10,5 juta Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, dan TNI di seluruh pelosok Indonesia. Total nilainya mencapai Rp 55,1 triliun,” imbuh Asep. Angka ini sengaja ia sebut untuk menunjukkan bahwa kesejahteraan aparatur negara sudah menjadi prioritas pusat, sehingga tidak ada alasan lagi bagi daerah untuk membuat kebijakan sendiri di luar koridor yang sah.
Karena anggaran THR dari pemerintah sudah mencukupi, Asep menegaskan bahwa kepala daerah tak perlu repot-repot lagi. Mereka tidak perlu pusing memikirkan cara menyediakan atau bahkan “mencari” dana tambahan untuk Forkopimda. Ia mewanti-wanti, jika ada upaya pencarian dana yang dilakukan dengan cara melawan hukum, maka konsekuensinya akan sangat berat.
“Jangan sampai kepala daerah justru sibuk mencari-cari sumber dana untuk THR eksternal. Apalagi jika pencariannya dilakukan dengan cara yang melawan hukum, itu jelas sangat berisiko,” tegas Asep. Ia menyoroti bahwa proses dari hulu ke hilir—mulai dari mencari uang hingga menyerahkannya—sarat dengan potensi tindak pidana.
Tidak hanya berhenti di situ, KPK juga melihat adanya efek domino. Sekali seorang pejabat nekat melakukan rekayasa keuangan untuk THR, maka akan terbuka celah untuk pelanggaran atau penyimpangan lainnya. Praktik seperti ini, jika dibiarkan, bisa menciptakan siklus korupsi baru yang justru merusak tatanan pemerintahan dari dalam.
Oleh karena itu, KPK tidak hanya menyasar kepala daerah. Mereka juga mengajak seluruh elemen Forkopimda untuk duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dalam komitmen antikorupsi. “Kami berharap kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama. Saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance di daerahnya dengan penuh integritas. Jangan justru saling memfasilitasi dalam praktik yang salah,” lanjut Asep.
Agar imbauan ini tidak sekadar wacana di atas podium, KPK langsung merilis Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026. SE ini secara spesifik mengatur tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi. Terbitnya surat edaran ini juga menjadi alarm dini, terutama menjelang Hari Raya dan situasi-situasi lain yang berpotensi memicu konflik kepentingan.
“Melalui surat edaran resmi tersebut, KPK menyapa seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan ASN untuk terus menjaga integritas. Mereka harus tegas menolak dan tidak meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik,” kata Asep menutup pernyataannya.
Intinya, KPK ingin memastikan bahwa momen kebahagiaan seperti hari raya tidak dinodai oleh praktik-praktik kotor. Para pejabat harusnya bisa merayakan lebaran dengan tenang tanpa beban moral, karena gaji dan THR mereka sudah dijamin negara. Jika ada yang tetap nekat memberi atau menerima THR dari pihak eksternal, KPK sudah menyiapkan pasal-pasal yang siap menjerat.
Peringatan ini datang di waktu yang tepat. Biasanya, menjelang lebaran, arus “parcel” dan amplop mulai mengalir deras di kantor-kantor pemerintahan. Dengan adanya SE terbaru ini, KPK berharap tidak ada lagi alasan “hanya sekedar berbagi” atau “tradisi tahunan” yang digunakan untuk membungkus praktik suap dan gratifikasi.
Masyarakat juga diajak untuk ikut mengawasi. Jika melihat ada indikasi pemberian THR dari kepala daerah ke Forkopimda atau sebaliknya, KPK membuka pintu pelaporan. Dengan pengawasan ketat dari publik dan ancaman sanksi tegas, diharapkan tahun ini menjadi tahun yang bersih dari praktik bagi-bagi THR yang dilarang. Jadi, untuk para pejabat, lebih baik fokus mengawasi anak buah dan keluarga di rumah, daripada sibuk mengkalkulasi THR untuk rekan sejawat yang berujung pada ruang tahanan KPK.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

