Desapenari.id – Tim Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal dengan menangkap sebuah truk bok yang memuat 80.000 bungkus rokok ilegal di ruas tol Madiun-Surabaya, Jawa Timur. Lebih mencengangkan lagi, ribuan bungkus rokok ilegal yang menggunakan modus tanpa pita cukai ini ternyata hendak dibawa menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, MH Adrianadi Santoso, secara tegas membenarkan keberhasilan operasi penangkapan tersebut. Menurut penjelasannya yang dikonfirmasi pada Jumat (26/9/2025), pihaknya berhasil mencegat pengiriman ribuan bungkus rokok ilegal yang dikirim dari Madura. “Kami berhasil menangkapnya di ruas tol Madiun-Surabaya Kilometer 610 tepat pada hari Minggu (21/9/2025),” papar Santoso dengan penuh keyakinan.
Santoso kemudian membeberkan kronologi operasi yang berujung sukses ini. Ternyata, operasi ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim Bea Cukai Madiun mengenai adanya rencana pengiriman rokok ilegal menuju Jawa Barat melalui tol Surabaya-Madiun. Dengan sigap, tim langsung bergerak melakukan pengintaian intensif, yang akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menghentikan sebuah truk bok bernomor polisi G 8267 EZ yang diduga kuat mengangkut barang haram tersebut.
Setelah berhasil menghentikan truk tersebut, tim langsung melakukan pemeriksaan mendalam. Betapa terkejutnya mereka, pemeriksaan membuktikan bahwa truk itu benar-benar membawa muatan rokok ilegal dalam jumlah sangat besar. “Begitu kami buka, langsung terbukti truk itu memuat rokok ilegal. Ciri utamanya jelas, yaitu tidak ada pita cukai yang melekat pada bungkus rokoknya,” jelas Santoso mempertegas temuan lapangan.
Lebih detail lagi, Santoso mengungkapkan bahwa 80.000 bungkus rokok yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti GF, KR, hingga Ascobar. Jika dihitung per batang, total rokok ilegal yang disita mencapai angka fantastis, yaitu 1.587.200 batang! Akibat aksi kriminal ini, negara nyaris mengalami kerugian yang tidak sedikit.
Yang membuat geram, Santoso menghitung bahwa potensi kerugian negara dari penyelundupan ini mencapai nilai yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp 2.356.992.000! Sementara itu, total nilai dari 80.000 bungkus rokok ilegal itu sendiri diperkirakan mencapai Rp 1.535.798.528. Tidak hanya mengamankan barang bukti, tim Bea Cukai juga berhasil menahan seorang sopir dan kernet yang mengemudikan truk box tersebut.
Guna mengungkap jaringan yang lebih besar, tim penyidik kini terus mengembangkan penyelidikan untuk melacak siapa sebenarnya pemilik barang dan pembeli rokok ilegal tersebut. “Saat ini, kami masih mendalami dan mengembangkan informasi untuk mengungkap identitas pemilik dan penerima barang ini,” ujar Santoso menegaskan komitmennya memberantas praktik ilegal.
Sebagai bentuk komitmen pencegahan, Santoso menegaskan bahwa Bea Cukai Madiun tidak akan berhenti melakukan operasi dan patroli rutin di daerah-daerah rawan peredaran rokok ilegal. Wilayah pengawasannya meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Pacitan.
Sebelumnya, kantor yang sama juga telah menorehkan keberhasilan dengan menangkap seorang pemuda berinisial RA (22) yang kedapatan menjual rokok ilegal. Setelah menggerebek rumah RA yang juga merupakan seorang pesilat di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, tim berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P Dwi Jogyastara, membenarkan penangkapan tersebut. “Berkat kerjasama dengan Denpom, kami mengamankan pelaku RA dan menyita 144.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai,” jelas Dwi. Akibat perbuatannya, RA dihukum membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai, yang jumlahnya mencapai Rp 326.521.200, untuk menutupi potensi kerugian negara sebesar Rp 141.133.091. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com