YOGYAKARTA, Desapenari.id – Pemerintah Kota Yogyakarta kini sedang memacu laju untuk menerapkan pelarangan total penggunaan kantong plastik sekali pakai. Langkah revolusioner ini secara khusus bertujuan memangkas timbulan sampah yang kian menggunung di kota Gudeg ini. Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan bagi seluruh warganya.
Tanpa menunggu lama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, dengan penuh semangat mengonfirmasi bahwa gelombang sosialisasi mengenai kebijakan monumental ini sedang berjalan sangat intensif. “Kami optimis, pada akhir tahun ini kebijakan ini sudah bisa diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,” tegas Rajwan Taufiq dengan penuh keyakinan pada Rabu (1/1/2025). Selanjutnya, pihaknya akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan kelancaran transisi ini.
Di balik layar, Rajwan dengan sigap memaparkan bahwa timnya saat ini tengah melakukan pembahasan mendalam dan konstruktif dengan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta. Proses ini sangat krusial karena mereka harus mematangkan setiap aspek hukum untuk merealisasikan pelarangan kantong plastik tersebut secara sah dan efektif. Pada akhirnya, semua upaya ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang kuat dan mudah diimplementasikan.
Hebatnya lagi, kebijakan progresif ini lahir bukan tanpa dasar. Pemerintah Kota Yogyakarta secara cermat merespons masukan bernas dari pihak legislatif mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Dengan kata lain, kolaborasi yang apik antara eksekutif dan legislatif inilah yang mendorong terciptanya terobosan lingkungan ini. Alhasil, sinergi positif ini diharapkan dapat membawa dampak yang signifikan.
Untuk memastikan kebijakan ini menyentuh semua lapisan, sosialisasi pertama akan secara strategis difokuskan pada sektor perdagangan, yang dengan sendirinya mencakup pasar tradisional yang semarak dan toko-toko modern berjejaring yang tersebar luas. Selama sosialisasi berlangsung, para konsumen akan secara aktif didorong dan diingatkan untuk membawa tas belanja sendiri yang lebih ramah lingkungan. Sebagai contoh, gerakan “Bring Your Own Bag” akan digaungkan di seluruh pusat perbelanjaan.
Mengapa langkah ini begitu mendesak? Rajwan dengan gamblang membeberkan data mencengangkan: saat ini, sekitar 20 persen dari total sampah di Kota Yogyakarta didominasi oleh sampah plastik. Padahal, produksi sampah harian di kota ini sudah mencapai angka yang fantastis, yaitu 300 ton setiap harinya! Oleh karena itu, tidak berlebihan jika kita menyatakan bahwa kondisi ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan.
“Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan merupakan implementasi langsung dari langkah Mas Jos kelima, yaitu memakai wadah berulang,” tambah Rajwan, menyelipkan filosofi lokal yang sarat makna. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dilandasi oleh nilai-nilai kearifan lokal yang luhur. Hal ini membuktikan bahwa Pemkot Yogyakarta sangat menghargai warisan budaya dalam setiap langkah pembangunannya.
Sebelumnya, semangat yang sama juga telah disuarakan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro. Beliau dengan lantang mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tanpa kompromi. Dukungan dari legislatif ini jelas memberikan angin segar dan legitimasi yang lebih kuat bagi eksekutif.
Bambang dengan tegas menekankan bahwa sebenarnya Pemkot Yogyakarta telah memiliki payung hukum, yaitu Perwal Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Namun sayangnya, peraturan yang sudah berusia cukup lama ini dinilai belum cukup tajam. Akibatnya, Bambang mengusulkan perlunya revisi mendesak pada peraturan tersebut. Pasalnya, aturan lama saat ini hanya mengatur pembatasan, sehingga masih menyisakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan, misalnya untuk produk daur ulang tertentu yang belum tentu lebih baik. Oleh karena itu, sebuah peraturan yang lebih komprehensif dan tegas sangat dinantikan kehadirannya.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

