Desapenari.id – Sebuah peristiwa tragis yang mengguncang dunia tambang ilegal. Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan perbukitan Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, akhirnya benar-benar memakan korban jiwa. Pada Selasa (28/10/2025) sore yang kelam, para tim evakuasi berhasil menemukan jenazah seorang penambang bernama Edi Sutamaji (47), yang aslinya berasal dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dengan kata lain, pria malang ini harus meregang nyawa setelah tertimbun material longsor yang menghujani tubuhnya. Yang paling mencengangkan, peristiwa mengerikan ini ternyata meledak tepat pada pukul 15.30 WIB di sebidang tanah milik Perhutani, tepatnya di Petak 70. Konon, saat kejadian berlangsung, korban sedang asyik melakukan penggalian tanah yang konon katanya mengandung bijih emas. Selain itu, hujan deras yang terus mengguyur wilayah tersebut selama beberapa hari berturut-turut tanpa ampun telah membuat struktur tanah berubah menjadi sangat labil; akibatnya, tebing pun akhirnya longsor dan menimbun korban hidup-hidup.
Selanjutnya, kita perlu membongkar faktor utama di balik tragedi ini. Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, dengan tegas menyoroti dua masalah krusial. “Hujan deras telah membuat tanah menjadi sangat labil,” ungkapnya. Tak hanya itu, dia juga menekankan bahwa “Aktivitas ilegal ini mereka lakukan tanpa sistem pengamanan yang memadai sama sekali.” Lebih lanjut, Kompol Faris memaparkan pernyataan resminya pada Rabu (29/10/2025). Kemudian, dari hasil olah keterangan sejumlah saksi mata, terungkap bahwa korban mereka temukan tertimbun di bawah tumpukan batu dan tanah dari tebing yang ketinggiannya mencapai sekitar 50 meter! “Para warga yang kebetulan berada di lokasi segera melakukan evakuasi secara spontan,” tambahnya. Namun sayangnya, ketika korban mereka bawa ke RS Purwogondo sekitar pukul 18.00 WIB, tim medis terpaksa menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Lalu, bagaimana dengan status legalitas tambang ini? Hasil pemeriksaan tim Inafis Polres Kebumen yang bekerja sama dengan personel Pamapta dan Polsek Buayan membuktikan bahwa korban hanya mengalami luka lecet di kepala bagian kanan dan memar di dada. Yang penting untuk digarisbawahi, tim tidak menemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul atau tajam pada jasad korban. Kemudian, pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Polres Kebumen, Polsek Buayan, Basarnas, Perhutani, dan perangkat Desa Jladri segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi, petugas dengan mudah menemukan berbagai alat kerja sederhana seperti ember, serok, cangkul, linggis, dan karung plastik yang korban gunakan untuk menambang emas secara manual. “Kami menegaskan, lokasi ini sama sekali bukan tambang resmi,” tegas Kompol Faris. “Mereka melakukan aktivitas ini secara tradisional tanpa izin dan tentu saja, tanpa standar keselamatan yang layak.”
Setelah semua proses identifikasi mereka selesaikan, pihak kepolisian segera menghubungi keluarga korban. Kemudian, keluarga yang diwakili oleh Agus Nuryanto menyatakan dengan lapang dada menerima peristiwa ini sebagai sebuah musibah. Bahkan, mereka secara tegas menolak untuk dilakukan autopsi pada jasad korban. Oleh karena itu, sebagai langkah pencegahan, Polres Kebumen pun mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat. Mereka meminta warga agar tidak sekali-kali melakukan aktivitas penambangan ilegal, terutama di kawasan perhutani dan wilayah rawan longsor. “Kami ingatkan, selain jelas melanggar hukum, risikinya juga sangat besar,” tutur Kompol Faris. “Keselamatan jiwa harus kita utamakan, jauh lebih penting daripada segelintir emas.”
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

 
                 
                                 
                                 
                                 
                                             
                                            
xiftps