MANGUPURA, Desapenari.id – Polresta Denpasar akhirnya angkat bicara dan mengeluarkan keputusan tegas: mereka secara resmi melarang dan sama sekali tidak akan mengeluarkan izin untuk segala bentuk pesta kembang api pada malam puncak pergantian Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Rabu, 31 Desember 2025 mendatang. Kebijakan keras ini langsung mereka terapkan setelah mendapatkan perintah dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Alasan utama di balik larangan mendadak ini ternyata diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas yang mendalam atas duka nasional akibat bencana banjir dan tanah longsor yang baru saja melanda dan menyisakan luka di sejumlah wilayah di Sumatra.
“Perintahnya sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam Surat Telegram bahwa kami tidak merekomendasikan atau mengizinkan kegiatan pesta kembang api karena situasi nasional masih dalam suasana berduka. Intinya, imbauan dari Kapolri ini adalah harga mati,” tegas Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, dengan nada serius pada Jumat (26/12/2025). Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa larangan ini berlaku universal, baik bagi perorangan yang ingin merayakan di rumah maupun bagi kelompok atau komunitas besar yang berencana menggelar pesta spektakuler.
Lalu, bagaimana dengan acara besar yang sudah terkenal seperti pesta kembang api spektakuler yang rutin dihelat oleh GWK Cultural Park? Apakah acara ikonis tersebut juga ikut dibatalkan? Menanggapi pertanyaan panas ini, Sukadi menyampaikan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi ulang dengan penyelenggara untuk membahas format acara selanjutnya. “Untuk event-event besar seperti itu, nanti akan kami koordinasikan lagi detailnya, seperti apa bentuk perayaannya nanti,” ucapnya dengan hati-hati.
Tidak hanya berhenti pada larangan, Polresta Denpasar juga akan bergerak proaktif. Sukadi menegaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi erat dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk melakukan penertiban menyeluruh terhadap penjualan kembang api jelang pergantian tahun. Dalam operasi penindakan nanti, mereka akan menilai tingkat kesalahan pelanggar, dan sanksinya akan diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP untuk dieksekusi. Selain itu, sebuah perintah penting juga dikeluarkan untuk semua acara yang sudah terlanjur mendapatkan izin: mereka harus segera membatalkan segmen pesta kembang apinya!
“Bagi yang sudah terlanjur mendapat izin, kami minta segera dibatalkan. Untuk data pasti mengenai jumlah izin yang sudah keluar, saat ini masih dalam pendataan oleh Sat Intelkam,” imbuh Sukadi melengkapi penjelasannya. Kebijakan ini jelas membuat semua rencana perayaan berubah total. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri telah menyatakan bahwa Mabes Polri memang sengaja tidak memberikan izin untuk pesta kembang api menyambut Tahun Baru 2026 pada Rabu, 31 Desember 2025 malam itu.
“Secara tegas dari Mabes, kami tidak memberikan lampu hijau untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di penutup tahun,” tekan Listyo pada Selasa (23/12/2025) lalu. Meski kebijakan pusat sudah jelas, Kapolri memberikan keleluasaan teknis pelaksanaan razia dan pemberian sanksi kepada kepolisian daerah (Polda) di masing-masing wilayah. Lebih dari sekadar larangan, ia secara khusus mengimbau masyarakat untuk mengalihkan bentuk perayaan tahun baru mereka ke kegiatan-kgiatan yang jauh lebih bermanfaat dan bermakna.
Listyo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendoakan saudara sebangsa yang terdampak bencana di Sumatra. “Kami sengaja tidak memberi rekomendasi penggunaan kembang api karena kita semua memahami situasi kebatinan bangsa saat ini. Kita sedang merasakan duka yang sama, dan sudah sepatutnya kita bersama-sama mendoakan serta membantu saudara-saudara kita yang sedang terdampak bencana di Sumatera,” jelas Listyo dengan penuh penghayatan. Melalui penjelasan ini, nuansa duka nasional benar-benar dijadikan pertimbangan utama, sehingga semua pihak diharapkan bisa memahami dan turut serta dalam suasana keprihatinan ini.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

