Desapenari.id – Bukan main kelicikannya! Kepolisian Resor (Polres) Jombang, Jawa Timur, akhirnya berhasil meringkus seorang penipu yang beraksi dengan modus yang terhitung keji, yaitu menargetkan peternak kambing. Pelaku berinisial MS, seorang warga asal Mojowarno, Kabupaten Jombang, tidak lagi bisa berkutik setelah polisi mengamankannya. Pada intinya, ia melakukan aksi penggelapan dan penipuan dengan trik palsu membeli kambing milik warga.
Lalu, bagaimana cerita lengkapnya? Ternyata, semua berawal ketika seorang korban yang berprofesi sebagai peternak berniat melepas beberapa ekor kambing miliknya melalui media sosial. Kemudian, tanpa disangka, unggahan tersebut berhasil memancing perhatian si pelaku, MS. Akibatnya, pada tanggal 11 Oktober 2025, pelaku segera menghubungi sang korban dan mereka pun sepakat untuk bertemu di hari yang sama. Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono, dengan tegas membenarkan rangkaian kejadian ini.
Selanjutnya, dalam pertemuan tersebut, pelaku pun mulai memainkan perannya. Di hadapan korban, ia pura-pura sangat tertarik dan menyatakan niat membelinya setelah melihat langsung kondisi kambing-kambing yang ditawarkan. AKP Margono mengungkapkan hal ini dalam konferensi persnya di Mapolres Jombang, pada Rabu (15/10/2025). Akan tetapi, jangan dikira niatnya itu tulus, karena semua hanyalah sandiwara belaka.
Setelah itu, tibalah momen krusial dimana pelaku mulai menunjukkan itikad buruknya. Alih-alih langsung membayar, ia justru mengelabui korban dengan memuat delapan ekor kambing tersebut ke dalam mobilnya tanpa mengeluarkan uang sepeserpun. Bahkan, yang lebih membuat geram, pelaku kemudian mengajak serta korban, beserta istri dan anaknya, untuk ikut ke rumahnya dengan dalih hendak mengambil uang pembayaran. AKP Margono dengan gamblang menjelaskan bahwa pelaku sengaja berbelit-belit dalam urusan pembayaran ini.
Namun, siapa sangka bahwa ajakan “silaturahmi” ke rumahnya itu ternyata hanyalah jebakan yang dipersiapkan dengan sangat licik? Dalam perjalanan menuju rumah yang dijanjikan, istri dan anak korban justru diturunkan dan ditinggalkan di sebuah warung. Sementara itu, korban yang merupakan suami, terus dibawa serta oleh pelaku dengan alasan lain, yaitu untuk membeli pakan ternak di daerah Kecamatan Gudo.
Klimaks dari penipuan ini terjadi dengan sangat cepat dan tak terduga. Begitu sang korban turun dari mobil, pelaku langsung beraksi. Ia berpura-pura ingin memutar mobilnya, namun pada kenyataannya, begitu korban turun, mobil langsung digas pelaku untuk kabur membawa lari seluruh kambing yang ada di dalamnya. Tindakan pelarian ini tentu saja membuat korban tercengang dan menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan yang sangat terencana.
Merasa diperdaya dengan sangat keterlaluan, korban tentu saja tidak tinggal diam. Oleh karena itu, tanpa menunggu lama, ia segera melaporkan kejadian pahit ini kepada pihak kepolisian. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim polisi. Hasilnya cukup menggembirakan, karena akhirnya keberadaan pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Nganjuk pada Senin (13/10/2025).
Untungnya, dalam aksi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan semua barang bukti. “Kambing-kambing tersebut belum sempat dijual oleh tersangka, dan nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 23 juta. Seluruh kambing ini akan kami kembalikan kepada korban,” jelas AKP Margono dengan penuh keyakinan. Dengan demikian, kerugian materi korban akhirnya bisa dicegah.
Selanjutnya, proses hukum pun terus dijalankan terhadap MS. Penyidik telah resmi menetapkannya sebagai tersangka dan saat ini ia ditahan di Rutan Polres Jombang menunggu proses persidangan. Untuk menjeratnya, dua pasal karet digunakan, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kombinasi pasal ini mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Masyarakat pun diharapkan bisa belajar dari kasus ini untuk selalu waspada terhadap modus penipuan serupa.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com