CILACAP, Desapenari.id – Dua penghuni “hotel prodeo” paling angker di Indonesia, Pulau Nusakambangan, akhirnya merasakan bebasnya udara di luar sel. Namun, bukan berarti mereka bisa berkeliling kota Cilacap. Petugas Imigrasi langsung menyergap dan mengawal ketat dua warga negara asing (WNA) ini untuk segera digiring ke bandara dan diterbangkan pulang ke negara asalnya! Kamar mewah di balik jeruji besi telah mereka tinggalkan, tapi kini mereka harus menerima kenyataan pahit: dideportasi dan dilarang keras menginjakkan kaki lagi di Tanah Air.
Kantor Imigrasi Cilacap, Jawa Tengah, baru saja mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dua narapidana internasional. Mereka adalah UGC (38), seorang pria asal Nigeria, dan PGA (56), warga negara Malaysia. Keduanya bukan sembarang pelanggar, melainkan mantan bandar narkotika yang telah menjalani hukuman bertahun-tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan, pulau yang terkenal dengan keamanan super ketatnya, Pulau Nusakambangan.
Proses pengusiran ini berlangsung dramatis pada Kamis malam (26/2/2026). Bayangkan, setelah sekian lama “menikmati” fasilitas negara di dalam penjara, mereka kini harus berhadapan dengan petugas Imigrasi bersenjata lengkap yang mengawal mereka bagaikan mengawal barang berharga. Tujuan mereka bukanlah hotel berbintang, melainkan kursi pesawat yang akan membawa mereka terbang menjauh dari Indonesia untuk selamanya.
Siapa sangka, perjalanan kriminal kedua pria ini terkuak dari vonis yang dijatuhkan hakim. UGC, warga Nigeria, harus mendekam di sel selama 15 tahun 6 bulan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat padanya karena terbukti melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, rekannya, PGA dari Malaysia, mendapat hukuman yang lebih panjang, yaitu 20 tahun 3 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, setelah menjalani seluruh hukumannya, giliran negara yang “menghukum” mereka dengan larangan masuk kembali.
Penerbangan Terakhir Menujul Kampung Halaman
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Cilacap, Mukhlis Akbar, mengungkapkan detail mengejutkan dari proses deportasi ini. Dengan tegas ia menjelaskan, pengawalan super ketat dilakukan hingga keduanya benar-benar naik ke pesawat di Bandara Soekarno Hatta.
“Kami memastikan mereka tidak punya kesempatan untuk kabur atau bermain mata dengan sindikat di dalam negeri,” ujar Mukhlis Akbar kepada wartawan dengan nada tegas, Jumat (27/2/2026).
Rombongan kecil namun berbahaya ini diberangkatkan dengan pengawalan ketat. UGC, warga Nigeria, dipulangkan dengan menumpang penerbangan Ethiopian Airlines nomor ET0629. Pesawat lepas landas membawa pria itu menuju Abuja International Airport. Di saat yang bersamaan, PGA, warga Malaysia, diusir menggunakan Batik Air nomor penerbangan OD393 dengan tujuan akhir Penang.
Mukhlis Akbar tidak main-main dalam memberikan sanksi. Ia menjelaskan bahwa kedua WNA ini tidak hanya sekadar dideportasi. Nama mereka telah masuk dalam daftar hitam atau penangkalan. Apa artinya? Mereka tidak akan pernah bisa mengunjungi Indonesia lagi, baik untuk liburan maupun bisnis. Pasalnya, kejahatan narkotika dianggap sebagai musuh nomor satu bangsa.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114, mereka terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap. Oleh karena itu, kami menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian yang paling berat, yaitu deportasi plus penangkalan,” tambahnya.
Mata dan Telinga Masyarakat: Senjata Rahasia Lawan Bandar Asing
Di balik kisah pengusiran dua bandar ini, Imigrasi Cilacap membuka tabir kerahasiaan operasi mereka. Mereka mengakui bahwa tanpa bantuan masyarakat, pengawasan terhadap WNA nakal akan sangat sulit. Oleh karena itu, Mukhlis Akbar melontarkan ajakan terbuka kepada seluruh warga untuk menjadi pahlawan dengan cara yang sederhana: melapor.
“Kami tidak bisa sendirian. Lapisan masyarakat adalah benteng terakhir kita,” serunya.
Ia berharap peran serta masyarakat untuk segera bertindak jika mencurigai adanya aktivitas warga asing yang mencurigakan. Jangan pernah ragu untuk angkat bicara. Jika Anda melihat tetangga baru yang misterius, atau gerak-gerik orang asing yang tidak wajar, segera hubungi pihak berwajib.
“Kami mengimbau kepada masyarakat sekitar, apabila menemukan atau mengetahui adanya warga negara asing yang aktivitasnya diduga bertentangan dengan perundang-undangan, jangan segan-segan untuk melapor. Harap segera hubungi Kantor Imigrasi Cilacap atau saluran khusus kami di nomor +62 882-0086-85172,” pungkas Mukhlis Akbar dengan harapan baru.
Dengan dideportasinya UGC dan PGA, Indonesia kembali mengirimkan sinyal kuat bahwa negara ini bukanlah tempat berlindung bagi para pengedar narkoba internasional. Meski mereka telah membayar utang pada negara di balik jeruji besi, namun pintu masuk Indonesia tetap tertutup rapat untuk selamanya. Kini, dua bandar itu hanya bisa mengenang “masa tinggal” panjang mereka di Pulau Nusakambangan dari kejauhan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

