Wali Kota Semarang Dukung Penuh Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Siap Realisasikan hingga SMA

SEMARANG, Desapenari.id – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, dengan tegas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar di jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, harus gratis. Tanpa ragu, ia menyatakan kesiapan Pemkot Semarang untuk memperluas program ini hingga jenjang SMA. “Kota Semarang punya sumber daya yang memadai, dan kami akan berupaya maksimal mewujudkan pendidikan gratis dari SD sampai SMA,” tegas Agustina, Senin (2/6/2025).

Selaras dengan Visi Pemerintah
Agustina menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi yang diusungnya sejak awal. “Ini bukan sekadar kewajiban, tapi komitmen kami untuk memajukan pendidikan,” ujarnya. Ia segera menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan dinas terkait dan pihak sekolah swasta agar program ini bisa diimplementasikan dengan lancar.

Sebelumnya, program pendidikan gratis di Semarang hanya menyasar warga kurang mampu. Namun, setelah putusan MK, kebijakan ini akan berlaku untuk semua lapisan masyarakat. “Dulu, fokus kami membantu yang tidak mampu. Tapi sekarang, sesuai putusan MK, semua anak berhak mendapat pendidikan gratis tanpa terkecuali,” jelas Agustina.

Tantangan bagi Sekolah Swasta
Meski mendukung penuh, Agustina mengakui bahwa kebijakan ini tidak tanpa tantangan. “Ini pasti berat, terutama bagi sekolah swasta yang selama ini mengandalkan biaya siswa,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa Pemkot akan memikirkan solusi agar penyelenggara pendidikan swasta tidak terbebani. “Kami tidak ingin guru atau yayasan swasta kesulitan. Mereka juga perlu diperhatikan,” tambahnya.

Saat ini, Pemkot Semarang masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai panduan pelaksanaan putusan MK. “Regulasinya belum turun, tapi kami yakin pusat sedang menyiapkannya,” kata Agustina. Ia optimis bahwa aturan tersebut akan memberikan kejelasan bagi daerah dalam menjalankan amanat MK.

Putusan MK: Langkah Besar untuk Pendidikan
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini muncul dari pengujian Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang mewajibkan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa biaya. Dalam sidang pada Selasa (27/5/2025), MK menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku untuk semua sekolah, termasuk swasta.

Dampak Positif bagi Masyarakat
Masyarakat Semarang menyambut baik kabar ini. Banyak orang tua merasa terbantu karena biaya pendidikan sering menjadi beban berat. “Dengan sekolah gratis, kami bisa lebih fokus memenuhi kebutuhan lain tanpa khawatir anak putus sekolah,” kata Siti, seorang warga Semarang.

Langkah Konkret Pemkot Semarang
Agustina memastikan bahwa Pemkot akan segera mengambil langkah konkret. “Kami akan rapatkan dengan dinas pendidikan, kepala sekolah, dan pengelola swasta untuk memastikan program ini berjalan optimal,” paparnya. Ia juga berjanji akan mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung kebijakan ini.

Sinergi dengan Pemerintah Pusat
Kerja sama dengan pemerintah pusat dinilai krusial. “Kami butuh dukungan pendanaan dan regulasi yang jelas agar tidak ada kendala di lapangan,” ujar Agustina. Ia berharap PP secepatnya diterbitkan agar daerah bisa bergerak cepat.

Baca juga: Andi Pramaria Ungkap Wisuda Bareng Jokowi di UGM

Optimisme Menuju Pendidikan Merata
Agustina yakin kebijakan ini akan membawa dampak besar bagi kemajuan pendidikan di Semarang. “Ini langkah awal menuju pemerataan akses pendidikan. Anak-anak, apa pun latar belakangnya, berhak mendapat pendidikan berkualitas,” tegasnya.

Dengan semangat ini, Semarang siap menjadi contoh dalam mewujudkan pendidikan gratis yang inklusif dan berkeadilan.

More From Author

Prediksi Lonjakan Penumpang Pesawat Saat Libur Idul Adha Tidak Signifikan

Ratusan Pedagang Pasar Bogor Kecewa Gagal Temui Wali Kota Saat Demo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *