5 Pengedar Ganja Semeru Divonis 4-20 Tahun Penjara!

5 Pengedar Ganja Semeru Divonis 4-20 Tahun Penjara!

LUMAJANG, desapenari.id – Pengadilan Negeri Lumajang akhirnya menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa kasus pengedaran ganja yang ditanam di lereng Gunung Semeru. Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (24/6/2025), dengan hasil yang mengejutkan karena hukuman yang diberikan jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.

Kelima terdakwa tersebut adalah Tembul, Suroso, Hariyanto, Somar, dan Verinando. Mereka terlibat dalam jaringan peredaran ganja yang dibudidayakan di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto menuntut empat terdakwa—Tembul, Somar, Suroso, dan Hariyanto—dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Sementara itu, Verinando hanya dituntut 4 tahun penjara dengan denda yang sama, yakni Rp 800 juta.

Baca juga KPK Bisa Panggil Gus Yaqut Soal Korupsi Kuota Haji!

Namun, majelis hakim justru memberikan vonis yang jauh lebih berat. Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar kepada Somar dan Tembul, membuat keduanya harus menerima kenyataan pahit. Sementara itu, hakim juga memvonis Hariyanto dan Suroso dengan hukuman 11 tahun penjara, meski memberlakukan denda berbeda—hakim mengenakan denda Rp 1 miliar untuk Hariyanto dan Rp 800 juta untuk Suroso.

Menariknya, vonis untuk keempat terdakwa ini melampaui tuntutan jaksa. Hanya Verinando yang mendapatkan hukuman sesuai tuntutan, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Kuasa hukum para terdakwa, Fenny Yudhiana, mengaku kaget dengan keputusan majelis hakim. Ia menyatakan bahwa hanya Verinando yang langsung menerima putusan tersebut. Sementara empat terdakwa lainnya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Kami masih pikir-pikir dengan putusan hakim tadi. Hanya Verinando yang sudah menyatakan menerima. Untuk yang lain, kami masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” ujar Fenny usai sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (24/6/2025).

Detail Kasus dan Reaksi Publik

Penggerebekan polisi terhadap jaringan ganja di Gunung Semeru menjadi titik awal kasus ini. Ganja tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, membuat aparat harus bergerak cepat untuk menangkap para pelakunya.

Selama persidangan, jaksa membuktikan bahwa Tembul dan Somar memegang peran utama dalam jaringan tersebut. Hakim diduga memberikan vonis maksimal kepada keduanya karena peran utama mereka dalam jaringan tersebut. Sementara itu, majelis hakim menganggap Hariyanto dan Suroso memiliki tingkat keterlibatan yang lebih rendah, meski tetap menjatuhkan hukuman berat kepada keduanya.

Di sisi lain, Verinando terbukti hanya sebagai kurir dengan tingkat partisipasi terbatas, sehingga vonisnya lebih ringan.

Masyarakat sekitar sempat gempar ketika kasus ini terungkap. Masyarakat selama ini mengenal kawasan tersebut sebagai daerah wisata dan pertanian, bukan tempat penanaman ganja. Banyak yang tidak menyangka bahwa ada aktivitas ilegal di balik keindahan alam Semeru.

Fenny Yudhiana mengatakan bahwa tim kuasa hukum masih mempelajari putusan tersebut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Jika terdakwa tidak menerima vonis, mereka masih bisa mengajukan banding dalam waktu 7 hari.

“Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan klien untuk mempertimbangkan opsi terbaik,” tambah Fenny.

Sementara itu, pihak kejaksaan menyambut baik putusan hakim. Menurut mereka, vonis yang berat ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya.

Apa Kata Pakar Hukum?

Beberapa pengamat hukum menyoroti perbedaan vonis yang cukup signifikan antara satu terdakwa dengan lainnya. Menurut mereka, hal ini menunjukkan bahwa hakim benar-benar mempertimbangkan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.

“Putusan ini cukup tegas, terutama untuk pelaku utama. Ini sinyal kuat bahwa pengadilan serius memberantas narkoba,” ujar seorang ahli hukum pidana yang enggan disebutkan namanya.

Namun, ada juga yang mempertanyakan mengapa vonis Somar dan Tembul jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Hakim kemungkinan mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti dampak sosial dan rekam jejak terdakwa dalam menjatuhkan vonis.

Kasus pengedaran ganja Gunung Semeru ini menjadi perhatian serius karena melibatkan lokasi strategis dan jaringan yang terorganisir. Vonis yang dijatuhkan hakim menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam memerangi narkoba.

Kini, semua mata tertuju pada keputusan empat terdakwa—apakah mereka akan menerima hukuman atau justru mengajukan banding untuk memperjuangkan vonis yang lebih ringan.

Sementara itu, Verinando sudah memastikan tidak akan melakukan perlawanan hukum. Baginya, 4 tahun penjara adalah konsekuensi yang harus ia terima.

Bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya dalam 7 hari ke depan!

More From Author

KPK Bisa Panggil Gus Yaqut Soal Korupsi Kuota Haji!

KPK Bisa Panggil Gus Yaqut Soal Korupsi Kuota Haji!

Israel Serang Iran Lagi Meski Trump Sudah Gencatan Senjata!

Israel Serang Iran Lagi Meski Trump Sudah Gencatan Senjata!

One thought on “5 Pengedar Ganja Semeru Divonis 4-20 Tahun Penjara!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *