Jakarta, Desapenari.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) justru menolak aduan masyarakat sipil terkait pengadaan jet pribadi KPU RI sebelum proses persidangan dimulai. Padahal, Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Transparansi Internasional Indonesia (TII) sudah mengajukan laporan sejak 22 Mei 2025.
DKPP Tolak Aduan di Tahap Awal, Koalisi Kecewa
Agus Sarwono, perwakilan TII, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, DKPP seharusnya tidak langsung menolak aduan hanya karena yang melapor adalah lembaga, bukan individu. “Desk pengaduan menolak laporan kami dengan alasan pelapor berupa badan hukum, bukan perorangan,” tegas Agus ketika kami temui di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
Ia menegaskan, seharusnya DKPP menerima laporan terlebih dahulu, lalu meminta perbaikan jika ada kekurangan. “Proses perbaikan bisa dilakukan dalam persidangan, bukan ditolak mentah-mentah sejak awal. Kami merasa ada yang salah dengan sistem pengelolaan pengaduannya,” tambahnya.
Beda Sikap dengan KPK, Koalisi Tetap Lanjutkan Upaya Hukum
Agus membandingkan sikap DKPP dengan KPK yang justru merespons laporan mereka dengan profesional. “KPK menerima laporan kami dengan baik, sementara DKPP malah menutup pintu sejak awal,” ujarnya.
Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil tak menyerah. Mereka akan memperbaiki laporan dengan mengubah format pengaduan, dari atas nama lembaga menjadi perorangan atau kelompok. “Nanti, Transparansi Internasional akan bertindak sebagai ahli untuk mengkaji lebih dalam soal pengadaan dan pelacakan pesawat tersebut,” tegas Agus.
Tiga Alasan Koalisi Laporkan KPU ke DKPP
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan seluruh komisioner dan Sekjen KPU RI ke DKPP karena dugaan pelanggaran dalam pengadaan jet pribadi untuk Pemilu 2025. Mereka mencurigai tiga hal:
- Praktik Suap
- Ketidaksesuaian Peruntukan
- Pelanggaran Aturan Perjalanan Dinas: Ada indikasi pelanggaran regulasi perjalanan dinas pejabat negara.
Koalisi menilai penolakan DKPP mencerminkan ketidakseriusan menangani laporan masyarakat. “Ini bukan soal putusan hakim, tapi penolakan di level administrasi. Kami khawatir ada upaya menghambat investigasi,” kritik Agus.
Mereka mendesak DKPP memperbaiki mekanisme pengaduan agar lebih transparan dan akomodatif. “Masyarakat berhak tahu, apakah jet pribadi ini benar-benar untuk kepentingan pemilu atau ada agenda lain,” pungkasnya.