Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 M!

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 M!

BANDUNG, desapenari.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tak tinggal diam. Ia justru balik menggugat selebgram Lisa Mariana setelah dituding melakukan sejumlah hal negatif tanpa bukti. Menurutnya, tuduhan itu telah merusak nama baik, reputasi, bahkan kehidupan pribadi dan sosialnya.

Gugatan Balik Sudah Dikirim ke PN Bandung
Kami sudah mengajukan gugatan balik (rekonvensi),” tegas Muslim Jaya Butar-Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil. Dokumen tersebut tercantum dalam jawaban atas gugatan Lisa Mariana dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Tim hukum Ridwan Kamil telah mengunggahnya via e-court ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/06/2025).

“Klien kami jelas menjadi korban. Tuduhan yang dilontarkan Lisa Mariana sama sekali tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah,” tegas Muslim saat dihubungi, Rabu (25/6/2025) malam.

Baca juga DPR Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Segera Dibahas!

Ganti Rugi Rp 105 Miliar, Ini Rinciannya
Ridwan Kamil tidak main-main. Ia menuntut ganti rugi hingga Rp 105 miliar. Rinciannya, Rp 5 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 100 miliar untuk immateriil.

Kerugian Materiil:

  • Biaya proses hukum
  • Pengobatan psikologis
  • Kehilangan pendapatan karena pekerjaan terganggu
  • Kerugian lain akibat narasi fitnah

Kerugian Immateriil:

  • Reputasi sebagai tokoh publik hancur
  • Tekanan psikologis berat
  • Kehidupan rumah tangga dan sosial terganggu

“Ini bukan sekadar perselisihan pribadi, tapi upaya sistematis menghancurkan reputasi dengan memanfaatkan ruang publik,” tegas Muslim.

Lisa Mariana Terancam Pasal 1365 KUHPerdata
Kuasa hukum Ridwan Kamil menuding Lisa Mariana melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dalam dokumen gugatan tersebut. Pasal ini mewajibkan pelaku yang menyebabkan kerugian untuk membayar ganti rugi.

“Lisa Mariana menyebarkan tuduhan palsu bahwa klien kami berhubungan layaknya suami-istri di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi. Padahal, ini tidak pernah terjadi dan tidak dibuktikan, termasuk melalui tes DNA,” jelas Muslim.

Muslim menambahkan, Lisa Mariana aktif menyebarkan informasi menyesatkan dan fitnah melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan podcast. Unggahan-unggahan Lisa Mariana menjadi sumber utama yang menyebarkan hoaks dan merusak reputasi Ridwan Kamil,” tegas kuasa hukum.

“Kami minta majelis hakim memerintahkan Lisa Mariana menghapus semua unggahan fitnah dan meminta maaf di media massa serta media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” pungkasnya.


Gugatan ini bukan sekadar soal ganti rugi, tapi juga upaya memulihkan nama baik Ridwan Kamil yang sudah terlanjur tercoreng. Sebagai tokoh publik, ia kehilangan kepercayaan masyarakat karena narasi negatif yang terus bergulir.

PN Bandung kini tengah memproses gugatan balik ini. Jika Lisa Mariana terbukti bersalah, ia harus menanggung konsekuensi hukum dan finansial yang tidak ringan.

Kasus ini menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan proses hukum yang adil demi menghentikan kerugian akibat informasi palsu.

Ridwan Kamil mengambil langkah tegas untuk membela diri. Gugatan Rp 105 miliar ini menjadi bukti bahwa ia serius melawan fitnah yang telah merusak hidupnya. Sekarang, semua mata tertuju pada persidangan yang akan menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.

More From Author

DPR Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Segera Dibahas!

DPR Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran: Segera Dibahas!

Sekolah Swasta Gratis Di Depok Khusus Untuk Kelas 7!

Sekolah Swasta Gratis Di Depok Khusus Untuk Kelas 7!

One thought on “Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 M!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *