JAKARTA,Desapenari.id – Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kini Gratis! Simak Infonya. Kabar baik bagi para pembeli kendaraan bekas! Kini, Anda tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemerintah resmi menghapus kewajiban ini berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Artinya, proses balik nama jadi lebih ringan tanpa beban biaya tambahan.
Baca Juga: Libur Cuti Bersama Awal Juni, Pringatan apa?
Sementara itu, untuk transaksi kendaraan bekas—baik penyerahan kedua, ketiga, atau seterusnya—pemerintah tidak lagi memungut biaya ini. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih leluasa menjual atau membeli kendaraan tanpa khawatir terbebani biaya administrasi yang sebelumnya cukup besar.

Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah dan anggota Tim Pembina Samsat Nasional, segera mengingatkan semua pemilik kendaraan: “Segera lakukan balik nama sekarang!” .“Segera urus sekarang juga!” serunya. Pasalnya, meski BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dibebaskan, namun perlu diingat bahwa kewajiban membayar PKB dan biaya administrasi lainnya tetap berlaku. Pernyataan tegas ini disampaikan melalui laman resmi Korlantas Polri pada Senin (19/5/2025).
Hal ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, seperti kesulitan dalam urusan pajak atau bahkan penanganan hukum.
Sementara itu, Dewi Aryani Suzana, Direktur Operasional Jasa Raharja, turut menyoroti pentingnya data kepemilikan yang akurat. Menurutnya, kesesuaian identitas pemilik sangat berpengaruh dalam proses identifikasi korban kecelakaan maupun pengajuan klaim asuransi. “Dengan data yang benar, proses penanganan klaim Jasa Raharja bisa lebih cepat dan lancar,” ujarnya.
Dewi menjelaskan, seringkali korban kecelakaan mengalami kendala saat mengurus klaim karena data kepemilikan kendaraan tidak sesuai. Misalnya, nama di STNK masih atas nama penjual, padahal kendaraan sudah berpindah tangan beberapa kali.
Masyarakat harus tetap membayar beberapa biaya lain meskipun BBNKB sudah gratis. Di antaranya adalah:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Besarannya tergantung nilai jual kendaraan dan kebijakan daerah.
- SWDKLLJ – Iuran wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas.
- Biaya Administrasi STNK, BPKB, dan Plat Nomor
Jadi, meski ada penghematan dari penghapusan BBNKB, pastikan Anda menyiapkan dana untuk komponen-komponen di atas.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepemilikan kendaraan yang legal. Selain menghindari masalah administrasi, data yang tepat juga memudahkan berbagai proses, mulai dari pengecekan pajak hingga klaim asuransi.
Nah, bagi Anda yang baru membeli kendaraan bekas atau sudah menunda-nunda proses balik nama, sekaranglah waktu yang tepat untuk mengurusnya. Manfaatkan kemudahan ini sebelum ada perubahan kebijakan di masa depan!
Jangan Sampai Terlewat!
Ingat, meski biaya BBNKB dihapus, jangan sampai mengabaikan kewajiban lainnya. Segera lengkapi dokumen dan pastikan semua data terupdate agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dengan begitu, Anda bisa berkendara dengan nyaman tanpa khawatir terkena sanksi atau kesulitan mengurus klaim.
Jadi, tunggu apa lagi? Ayo segera urus balik nama kendaraan Anda sekarang juga!
Kebijakan baru ini memang sangat membantu masyarakat dalam urusan kepemilikan kendaraan bekas. Dengan penghapusan biaya BBNKB, proses jual beli kendaraan menjadi lebih mudah dan tidak membebani. Namun, tetap perlu diperhatikan bahwa masih ada biaya lain yang harus disiapkan. Menurut saya, ini langkah yang baik untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepemilikan kendaraan yang legal. Data kepemilikan yang akurat juga sangat penting untuk memudahkan proses klaim asuransi dan penanganan kecelakaan. Apakah ada batasan waktu untuk memanfaatkan kebijakan ini? Bagaimana jika ada perubahan kebijakan di masa depan, apakah akan ada dampak negatifnya?