Kemenhub Revisi Aturan untuk Taksi Terbang Komersial!

Kemenhub Revisi Aturan untuk Taksi Terbang Komersial!

Jakarta, desapenari.id – EHang (EH) 216 S baru saja menyelesaikan uji terbang perdana dengan penumpang di Indonesia. Namun, taksi terbang canggih ini belum bisa beroperasi secara komersial karena izinnya masih dalam proses.

Salah satu kendala utama adalah regulasi yang belum mengakomodir teknologi terbaru. Sokhib AlRochman, Direktur Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU), mengungkapkan bahwa Kemenhub akan mengevaluasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Undang-undang ini sudah berusia 15 tahun, jadi memang waktunya untuk direvisi,” jelas Sokhib di Phantom Ground Park PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).

Baca juga Persebaya Surabaya Mulai Persiapan Liga 1 2025/26!

EH 216 S Sudah Miliki Sertifikat dari China, Tapi Masih Perlu Validasi di Indonesia

EH 216 S sebenarnya sudah memegang Sertifikat Tipe (Type Certificate) dari Civil Aviation Administration of China (CAAC). Sertifikat ini membuktikan bahwa desain EH216-S memenuhi semua standar keselamatan dan kelaikudaraan di Tiongkok.

Namun, di Indonesia, EH216-S masih harus melalui proses validasi sertifikasi tipe di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022, sertifikasi adalah proses penting untuk memastikan bahwa setiap pesawat yang beroperasi memenuhi standar keselamatan.

Sokhib menambahkan bahwa Kemenhub berencana merevisi UU Penerbangan untuk mengakomodir operasional taksi terbang, mulai dari desain, pengoperasian, hingga fasilitas pendukung.

“Kami akan berkoordinasi dengan Civil Aviation Authority of China untuk membahas validasi sertifikasi tipe EH216-S. Dengan begitu, nantinya pesawat ini bisa resmi beroperasi di Indonesia, apalagi Pak Bamsoet sudah berniat membelinya. Insya Allah, setelah validasi selesai, kami bisa menerbitkan SOP standar untuk operasi komersial,” jelas Sokhib.

Rudy Salim, Executive Chairman Prestige Aviation, mengonfirmasi bahwa saat ini EH 216 S baru mendapatkan izin untuk demo flight. EHang 216 S merupakan taksi udara otonom yang dirancang untuk rute jarak pendek. Di Indonesia, pesawat ini masih dalam fase uji coba terbatas dan belum boleh mengangkut penumpang komersial.

“Teknologinya sudah siap, tapi regulasinya masih disusun. Kami menunggu aturan yang sesuai dengan perkembangan teknologi,” kata Rudy.

Ia optimistis, dalam waktu satu tahun ke depan, taksi terbang ini sudah bisa beroperasi secara komersial. “Setidaknya, ini langkah maju dari sebelumnya,” ujarnya.

Sebagai kendaraan udara tanpa awak, EHang 216 dioperasikan melalui pusat komando berbasis darat. Sistem ini menggunakan jaringan 4G/5G untuk transmisi data berkecepatan tinggi, memastikan komunikasi antara pesawat dan pusat kendali berjalan lancar.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut baik kesuksesan uji terbang perdana EHang 216-S.

“Kehadiran taksi terbang EHang di Indonesia membuktikan kesiapan kita memasuki era transportasi udara otonom. Ini juga membuka peluang besar bagi industri otomotif dan penerbangan dalam negeri untuk berinovasi,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Ia berharap uji terbang ini bisa diperluas ke berbagai kota untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang teknologi transportasi masa depan.

Dengan revisi regulasi yang sedang dipersiapkan, Indonesia semakin dekat dengan era taksi terbang komersial. Jika semua proses berjalan lancar, dalam waktu dekat, masyarakat mungkin sudah bisa merasakan pengalaman naik taksi udara tanpa awak.

Sementara itu, industri penerbangan dalam negeri juga perlu bersiap menyambut inovasi ini. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan regulator menjadi kunci untuk memastikan operasional taksi terbang berjalan aman dan efisien.

Bagaimana menurutmu? Siapkah Indonesia menyambut transportasi udara otonom?

More From Author

Persebaya Surabaya Mulai Persiapan Liga 1 2025/26!

Persebaya Surabaya Mulai Persiapan Liga 1 2025/26!

DPR Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Langkah Paradoks!

DPR Kritik Putusan MK Pisahkan Pemilu: Langkah Paradoks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *