JAKARTA, desapenari.id – Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit oleh sejumlah bank daerah dan pemerintah.Kali ini, ia tiba di Gedung Bundar Jampidsus pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 09.20 WIB dengan dua pengacaranya mendampinginya.

Sesampainya di lokasi, Iwan dan tim hukumnya sempat berbincang singkat dengan awak media. ” Kami kembali memenuhi permintaan Kejaksaan Agung untuk melengkapi dokumen,” jelas Iwan dengan tenang sembari melangkah masuk. Calvin Wijaya erat menggenggam tas kecilnya, setia mendampingi kliennya, sementara seorang staf dengan sigap menggendong tas hitam berisi dokumen-dokumen perusahaan yang penyidik minta.

“Mohon doanya semuanya agar proses hari ini berjalan lancar,” tambah Iwan sebelum masuk ke gedung. Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Iwan untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya ia memenuhi dua panggilan pemeriksaan pada 2 dan 10 Juni 2025.
Baca juga Wakil Ketua PSI Jabar Siap Maju Jadi Ketum, Dukungannya Luas!
Tiga Tersangka dan Kerugian Negara Rp 692 Miliar
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
- Dicky Syahbandinata (DS) – Pemimpin Divisi Korporasi BJB (2020)
- Zainuddin Mappa (ZM) – Dirut Bank DKI (2020)
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Mantan Dirut Sritex (2005–2022)
BJB dan Bank DKI mencatatkan kredit macet senilai Rp 692 miliar setelah Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayarannya. Kejaksaan Agung pun menetapkan angka tersebut sebagai kerugian negara, menyusul pengadilan yang memutuskan kepailitan Sritex pada Oktober 2024. Namun, penyidik menemukan total kredit bermasalah hingga Rp 3,58 triliun dari berbagai bank, yang masih dalam penelusuran.
Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Penyidik langsung menahan mereka di Rutan Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Iwan menyiapkan akta-akta perusahaan sebagai bagian dari dokumen yang wajib ia serahkan. Calvin Wijaya memastikan kliennya kooperatif. “Kami siap membantu penyidikan sepenuhnya,” katanya.
Kasus ini menyoroti praktik pemberian kredit bermasalah di bank pemerintah, dengan Sritex sebagai salah satu tersangka utama. Masyarakat menunggu perkembangan penyidikan, terutama terkait dugaan mark-up dan penyimpangan prosedur.
Penyidik masih mendalami alur kredit dan peran masing-masing pihak. Sementara itu, Iwan dan dua tersangka lainnya harus menjalani masa tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.