Komisi II DPR Bahas Putusan MK Soal Pemilu Nasional & Daerah!

Komisi II DPR Bahas Putusan MK Soal Pemilu Nasional & Daerah!

Jakarta, desapenari.id – Komisi II DPR RI tiba-tiba menggelar rapat penting bersama pimpinan DPR RI untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah. DPR RI menggelar rapat penting di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (30/6) dengan menghadirkan berbagai pihak kunci.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa Komisi II memang memiliki tugas mengawasi KPU dan urusan pemilu. Namun, karena putusan MK bersifat final dan mengikat, pihaknya langsung menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.

“Kami sudah diundang untuk rapat ini karena keputusan MK tidak bisa diganggu gugat. Sekarang, tugas kami adalah menindaklanjutinya,” ujar Dede dengan nada serius.

Baca juga UMKM Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Dan Pariwisata!

Pimpinan DPR tidak hanya menghadiri rapat tersebut, tetapi juga mengundang pimpinan Komisi III, Badan Legislasi (Baleg), serta mengajak sejumlah menteri kunci seperti Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk turut serta. Bahkan, KPU RI dan perwakilan Perludem—organisasi yang menggugat pemisahan pemilu—juga turut hadir.

Dede menceritakan, peserta rapat berdebat dengan sengit karena mereka harus membahas banyak isu krusial. Salah satunya adalah konsekuensi pemisahan pemilu daerah dan nasional, yang akan memengaruhi masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

“Kalau pemilu daerah dipisah, otomatis ada perpanjangan masa jabatan, bisa dua tahun bahkan lebih. Ini bukan perkara sederhana karena akan mengubah banyak undang-undang,” jelasnya.

Dede memberikan contoh konkret dengan menyebutkan tiga undang-undang yang perlu mereka revisi segera: UU Pemerintahan Daerah, UU Otonomi Khusus, dan UU Partai Politik.”Tidak semudah membalik telapak tangan. Minimal empat sampai lima UU lain akan terdampak. Ini jadi PR besar buat DPR, partai politik, dan kementerian terkait,” tegas Dede.

Akhirnya, rapat menghasilkan kesepakatan bahwa komisi-komisi terkait di DPR akan segera melakukan kajian akademik mendalam sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami siap menindaklanjuti putusan MK, tapi semua harus dipelajari dulu. Jangan sampai revisi UU malah menimbulkan masalah baru,” kata Dede.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pimpinan DPR memang sengaja menggelar rapat secara mendadak pagi itu. Pimpinan DPR dengan sengaja menjadwalkan rapat penting ini tepat sebelum Komisi II menggelar rapat kerja bersama para mitra strategis. Pimpinan DPR secara resmi menyurati Menteri PANRB, Kepala BKN, dan Dirjen Otda Kemendagri untuk memastikan kehadiran mereka dalam rapat strategis ini.

“Kami tiba-tiba dipanggil pimpinan DPR karena ada isu strategis yang harus segera dibahas,”! ujar Rifqi saat membuka rapat berikutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan keputusan bersejarah pada Kamis (26/6) dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional (pemilihan presiden, DPR, dan DPD) dari pemilu daerah (pemilihan kepala daerah dan DPRD). Jeda waktunya minimal dua tahun atau maksimal 2,5 tahun.

Keputusan ini muncul setelah Perludem mengajukan judicial review, dengan alasan pemilu serentak membebani pemilih dan penyelenggara. Kini, DPR dan pemerintah harus bekerja cepat menyesuaikan aturan agar pemilu berikutnya berjalan lancar.

Apa Dampaknya?

  1. Putusan MK memaksa pemerintah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.
    Penundaan pemilu daerah secara otomatis memperpanjang masa jabatan para pejabat petahana.
  2. Revisi UU Besar-besaran
    Pemerintah dan DPR harus merevisi setidaknya empat undang-undang utama, terutama UU Pemerintahan Daerah dan UU Partai Politik.
  3. Biaya Politik Meningkat
    Partai dan calon harus siap menggelar dua kali pemilu dalam waktu berdekatan.

Apa Langkah Selanjutnya?

  • Komisi II dan III DPR akan segera koordinasi dengan pemerintah dan KPU.
  • Kajian akademik digodok untuk memastikan revisi UU tepat sasaran.
  • Pemerintah akan mengajak Perludem dan organisasi masyarakat sipil (CSO) lainnya untuk berdialog guna mendapatkan masukan konstruktif.

Dengan keputusan MK ini, pesta demokrasi Indonesia memasuki babak baru. Masyarakat menuntut DPR dan pemerintah merespons cepat demi memastikan transisi berjalan lancar tanpa gejolak.

More From Author

UMKM Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Dan Pariwisata!

UMKM Kuliner Jadi Penggerak Ekonomi Dan Pariwisata!

DPR Kaji Langkah Usai MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah!

DPR Kaji Langkah Usai MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah!

One thought on “Komisi II DPR Bahas Putusan MK Soal Pemilu Nasional & Daerah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *