JAKARTA, desapenari.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempercepat penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kali ini, KPK memanggil Anita Handayaniputri (Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI) dan Sarilan Putri Khairunnisa sebagai saksi pada Selasa (17/6/2025).

Tak hanya mereka, KPK juga mengundang Ageng Wardoyo (Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI) serta Hery Indratno (Kepala Divisi Program Sosial Bank Indonesia/PSBI). “Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK belum membocorkan rincian pemeriksaan, namun terus mengejar aliran dana CSR BI yang diduga dikorupsi lewat rekomendasi anggota Komisi XI DPR. Penyidik sudah menggarap kasus ini sejak Desember 2024 setelah menemukan bukti penyimpangan penggunaan dana.
Baca juga KPK Periksa Stafsus Eks-Menaker Soal Pemerasan Izin TKA!
Dana CSR BI Diselewengkan, Dipakai untuk Aset Pribadi?

Asep Guntur Rahayu (Direktur Penyidikan KPK) sebelumnya mengungkap bahwa dana CSR BI yang seharusnya untuk program sosial justru mengalir ke yayasan-yayasan terkait oknum anggota DPR. “Kami menemukan indikasi kuat bahwa dana ini dipindahtangankan ke berbagai rekening sebelum akhirnya berubah bentuk menjadi aset pribadi,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, ada pola pencucian uang yang cukup rapi. “Dana CSR BI awalnya masuk ke rekening yayasan, lalu dibagi-bagi ke beberapa akun lain, sebelum akhirnya terkumpul lagi di rekening tertentu milik penyelenggara negara,” papar Asep. Beberapa dana bahkan sudah berubah wujud menjadi properti mewah dan kendaraan bermotor.
KPK Perluas Penyidikan, Cari Tahu Peran Anggota DPR
KPK kini fokus melacak apakah ada transaksi mencurigakan antara BI, yayasan penerima CSR, dan anggota Komisi XI DPR. Pertanyaan besar muncul: Apakah ada “fee” atau imbalan bagi anggota DPR yang merekomendasikan yayasan tertentu?
Anita Handayaniputri dan Ageng Wardoyo dipanggil karena mereka mengelola administrasi dan rapat-rapat di Komisi XI DPR. Sementara, Hery Indratno dari BI mungkin bisa menjelaskan proses pengaliran dana CSR tersebut.
Kasus ini memicu reaksi publik, terutama karena melibatkan dua lembaga strategis: BI dan DPR. Febri Diansyah menampar KPK: “Berhenti berlambat-lambat, kejar tuntas sekarang juga!. “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk tindak pidana korupsi. KPK harus usut tuntas, termasuk memeriksa para anggota DPR yang terlibat,” tegasnya.
Di sisi lain, BI sendiri sudah berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan KPK. Namun, masyarakat menunggu lebih dari sekadar pernyataan. Masyarakat menuntut pengadilan segera bagi para pelaku, khususnya pejabat tinggi yang terbukti bersalah!
KPK bersiap menetapkan tersangka baru dalam hitungan hari ini!. Jika bukti sudah kuat, tidak menutup kemungkinan ada anggota DPR atau pejabat BI yang akan berstatus terdakwa.
KPK kini membongkar jaringan pencucian uang dan memburu aset-aset haram para tersangka!. “Kami terus bergerak cepat dan pasti akan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau,” tegas Asep dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK di bawah pimpinan baru. Publik ingin lembaga antirasuah ini konsisten memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk ketika pelakunya berasal dari kalangan elite politik.
“Kami mendukung KPK. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” kata Rina Astuti, seorang aktivis antikorupsi.
Sementara itu, perkembangan kasus ini akan terus dipantau. KPK berjanji memberikan update terbaru begitu ada kemajuan signifikan dalam penyidikan.