JAKARTA, desapenari.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan memeriksa Luqman Hakim (LH), Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). KPK menggelar pemeriksaan pada Selasa (17/6/2025), dan Luqman memenuhi panggilan tersebut dengan datang ke gedung KPK.
KPK Tegaskan Pemeriksaan Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menegaskan bahwa KPK melakukan pemeriksaan ini untuk mengungkap praktik korupsi dalam proses perizinan TKA. “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker,” jelas Budi.

Menurut pantauan di lokasi, Luqman Hakim tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 09.15 WIB. Namun, tim penyidik masih belum membocorkan detail materi pemeriksaan. “Kami memeriksanya di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi dengan singkat.
Baca juga Kontak Senjata Dengan TNI Di Yahukimo, 2 Anggota OPM Tewas!
Delapan Tersangka Sudah Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp53,7 Miliar
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini pada Kamis (5/6/2025). “Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin RPTKA,” tegas Budi Sukmo, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Kedelapan tersangka tersebut meliputi pejabat tinggi hingga staf di Kemenaker, yaitu:
- Suhartono (SH) – Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK).
- Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta Kemenaker (2024-2025).
- Wisnu Pramono (WP) – Mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (2017-2019).
- Devi Angraeni (DA) – Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian TKA.
- Gatot Widiartono (GTW) – Kepala Subdirektorat Maritim & Pertanian.
- Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf.
- Jamal Shodiqin (JMS) – Staf.
- Alfa Eshad (ALF) – Staf.
KPK mengungkap bahwa para tersangka memeras pemohon izin RPTKA dan mengumpulkan total Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024. Berikut rinciannya:
- Haryanto (HY) menerima Rp18 miliar (terbesar).
- Putri Citra Wahyoe (PCW) mengantongi Rp13,9 miliar.
- Gatot Widiartono (GTW) mendapat Rp6,3 miliar.
- Devi Angraeni (DA) menerima Rp2,3 miliar.
- Alfa Eshad (ALF) mengumpulkan Rp1,8 miliar.
- Jamal Shodiqin (JMS) memperoleh Rp1,1 miliar.
- Wisnu Pramono (WP) menerima Rp580 juta.
- Suhartono (SH) dapat Rp460 juta.
KPK terus mendalami keterkaitan para pihak, termasuk peran Luqman Hakim. Pemeriksaan terhadapnya diharapkan bisa membuka tabir lebih luas soal praktik korupsi di Kemenaker. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini,” tegas Budi Prasetyo.
Masyarakat kini menunggu dengan antusias hasil penyelidikan KPK, sebab kasus ini tidak hanya menyentuh isu korupsi, tetapi juga kebijakan tenaga kerja asing yang selalu menuai kontroversi. Sementara itu, para pengamat terus memberikan sorotan tajam, karena mereka meyakini penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan pemberantasan korupsi. “Ini jelas membuktikan KPK benar-benar bekerja keras memberantas korupsi di sektor vital,” tegas seorang pengamat hukum. Selain itu, kasus ini juga diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem perizinan TKA yang lebih transparan. Sebab, selama ini, banyak pihak mengeluhkan rumitnya birokrasi dan potensi pungli.
Oleh karena itu, KPK perlu bergerak cepat menyelesaikan investigasi, agar publik segera mendapatkan kejelasan. Di sisi lain, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi aparat lain. Dengan demikian, kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti di tingkat penyidikan, tetapi juga sampai ke proses peradilan yang adil. Selanjutnya, KPK perlu memperkuat pengawasan preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Sebab, tanpa sistem yang baik, praktik korupsi bisa muncul kembali. Akhirnya, semua pihak berharap kasus ini menjadi awal dari reformasi birokrasi yang lebih bersih dan profesional.
2 thoughts on “KPK Periksa Stafsus Eks-Menaker Soal Pemerasan Izin TKA!”