Jakarta, desapenari.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menegaskan bahwa penunjukan koperasi TNI-Polri sebagai importir gula sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ia menekankan bahwa hal ini bukan ranah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, melainkan tanggung jawab kementerian teknis.

Tom Lembong mengungkapkan hal ini merujuk pada kesaksian eks Sekretaris Kemenko Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. “Itu bukan ranah Kemenko. Ini murni urusan teknis yang menjadi wewenang kementerian teknis, dalam hal ini Kemendag,” tegas Tom saat berbincang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peran Kemenko Perekonomian beserta rapat koordinasi tingkat menteri di bawahnya hanya bersifat sebagai forum sinkronisasi kebijakan. “Mereka tidak menjalankan, hanya mengoordinasikan. Pelaksanaannya tetap di tangan kementerian teknis,” jelasnya.
Baca juga Transaksi Kendaraan Bekas di Facebook: Waspada Penipuan!
Tom Lembong juga menyoroti bahwa jika memang ada masalah dalam kebijakan impor gula tersebut, seharusnya Menteri Pertanian atau Menteri BUMN menyampaikan keberatan dalam forum rapat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada keluhan dari kementerian teknis saat itu. “Kalau petani tebu protes atau ada masalah, pasti Menteri Pertanian akan angkat bicara. Nyatanya, tidak ada yang menyampaikan keberatan,” tandasnya.
Penegasan Soal Wewenang Kemendag vs Kemenko Perekonomian

Tom Lembong tak henti-hentinya menekankan bahwa Kemendag memiliki otoritas penuh dalam mengatur impor gula, termasuk menunjuk pihak-pihak yang terlibat. “Kemenko hanya memfasilitasi diskusi, bukan eksekusi. Jadi, jika ada masalah, yang bertanggung jawab adalah kementerian pelaksana,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa dalam struktur pemerintahan, Kemenko Perekonomian tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan teknis. “Mereka hanya memastikan kebijakan sejalan dengan program pemerintah, tetapi eksekusinya tetap di tangan kementerian terkait,” paparnya.
Tidak Ada Protes dari Kementerian Teknis
Tom Lembong menambahkan, jika benar ada kejanggalan dalam impor gula tersebut, seharusnya kementerian lain seperti Kementerian Pertanian atau Kementerian BUMN sudah menyuarakan penolakan. “Nyatanya, saat itu tidak ada yang protes. Artinya, kebijakan ini dianggap tidak bermasalah oleh para pemangku kepentingan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa forum rapat koordinasi seharusnya menjadi tempat untuk menyelesaikan masalah jika ada. “Kalau ada yang tidak beres, pasti sudah dibahas. Tapi faktanya, semua berjalan sesuai prosedur,” imbuhnya.
Dari penjelasannya, Tom Lembong ingin menegaskan bahwa keputusan impor gula melalui koperasi TNI-Polri telah melalui proses yang benar. “Semua sudah sesuai aturan. Tidak ada intervensi dari Kemenko, dan tidak ada keberatan dari kementerian lain,” pungkasnya.
Dengan demikian, ia berharap publik melihat kasus ini dari sudut pandang hukum dan prosedur, bukan menjadikannya sekadar isu politis. “Yang penting, semua langkah sudah sesuai mekanisme. Jika ada yang kurang paham, saya siap jelaskan,” tutup Tom Lembong.
One thought on “Tom Lembong: Impor Gula TNI-Polri Wewenang Kemendag!”