Keputusan Mendagri vs. UU 24/1956: Mana yang Lebih Kuat?

UU 24/1956: Cakupan Wilayah Aceh Menurut JK! Ini Faktanya

JAKARTA, desapenari.id – Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK), baru-baru ini mengingatkan soal batas wilayah Provinsi Aceh yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Menurutnya, jika merujuk UU tersebut, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil seharusnya masuk dalam kedaulatan Aceh.

JK menegaskan hal ini saat berbincang di kediamannya, Jumat (13/6/2025). “Aceh beserta kabupaten-kabupatennya dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956,” tegasnya. Ia juga menyatakan, pemerintah harus merevisi UU tersebut jika ingin memindahkan keempat pulau itu ke Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan Mendagri vs. UU 24/1956: Mana yang Lebih Kuat?

JK menekankan bahwa status UU 24/1956 jauh lebih tinggi dibanding Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang justru memasukkan keempat pulau tersebut ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Baca juga Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut!

Kalau mau mengubah, harus pakai Undang-Undang juga. Tidak bisa hanya dengan analisis perbatasan,” ujarnya. Bahkan, JK mengungkapkan bahwa selama ini, warga di sana membayar pajak ke Singkil, Aceh. “Nanti ada teman yang akan menunjukkan bukti pembayaran pajaknya ke Singkil,” tambahnya.

Wilayah Aceh Menurut UU 24/1956: Apa Saja yang Termasuk?

Dalam Pasal 1 Ayat (1) UU 24/1956, disebutkan bahwa Provinsi Aceh mencakup beberapa kabupaten, yaitu:

  • Aceh Besar
  • Pidie
  • Aceh Utara
  • Aceh Timur
  • Aceh Tengah
  • Aceh Barat
  • Aceh Selatan
  • Kota Besar Kutaraja (sekarang Banda Aceh)

Penjelasan pasal tersebut juga menyatakan bahwa Aceh merupakan wilayah Keresidenan Aceh berdasarkan Staatsblad 1934 No. 539. Selain itu, UU ini secara tegas menyatakan bahwa setelah pembentukan Provinsi Aceh, wilayah Sumatera Utara hanya mencakup Keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur saja.

Lalu, Bagaimana dengan Keempat Pulau yang Diperdebatkan?

Menariknya, UU 24/1956 sama sekali tidak menyebutkan soal Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Bahkan, kata “pulau” pun tidak muncul dalam undang-undang tersebut.

Namun, Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 justru menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keputusan ini ditandatangani pada 25 April 2025, dan langsung memicu perdebatan.

Jika pemerintah tetap bersikeras memindahkan keempat pulau tersebut ke Sumut tanpa revisi UU, potensi sengketa wilayah bisa semakin panas. Apalagi, JK sudah mengingatkan bahwa legalitas UU lebih kuat daripada Kepmendagri.

Di sisi lain, warga setempat selama ini secara konsisten membayar pajak ke Singkil, Aceh, sebagai bukti nyata bahwa mereka menganggap pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Persoalan ini jelas tidak sederhana. Pemerintah harus hati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Jika memang ingin mengubah status wilayah, revisi UU 24/1956 adalah jalan terbaik, bukan sekadar mengandalkan keputusan administratif.

Nah, bagaimana pendapatmu? Haruskah keempat pulau itu tetap di Aceh atau resmi pindah ke Sumut? Berikan komentarmu!

More From Author

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut!

Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut!

Perjanjian Helsinki: Solusi Damai Konflik Aceh!

Perjanjian Helsinki: Solusi Damai Konflik Aceh!

One thought on “UU 24/1956: Cakupan Wilayah Aceh Menurut JK! Ini Faktanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *