Desapenari.id – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten baru saja mengambil langkah amat tegas dengan membongkar praktik kejahatan lingkungan yang sangat meresahkan warga setempat. Bahkan, pihak kepolisian kini secara resmi telah menetapkan seorang pria berinisial PU sebagai tersangka utama dalam skandal pertambangan batu bara tanpa izin alias liar di kawasan Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten. Langkah cepat yang aparat penegak hukum tempuh ini membuktikan komitmen tanpa kompromi jajaran Polda Banten dalam memberantas aksi pengerukan kekayaan alam yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi demi keuntungan pribadi semata.
Selain itu, langkah pengusutan dan penetapan status tersangka terhadap saudara PU ini sebenarnya menjadi bagian penting dari komitmen nyata polisi dalam menegakkan hukum pertambangan nasional secara transparan. Pasalnya, praktik pengerukan batu bara secara liar seperti ini tak hanya menggerogoti dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, melainkan juga berpotensi memicu kerusakan lingkungan hidup yang luar biasa parah, seperti bahaya tanah longsor, pencemaran sumber air warga, hingga kehancuran ekosistem hutan lokal yang selama ini menyokong kehidupan warga sekitar.
Alhasil, kasus kejahatan yang sangat menyita perhatian publik ini akhirnya terkuak secara benderang setelah jajaran tim penyidik kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan inspeksi mendadak serta pengecekan langsung ke titik tambang yang warga duga beroperasi secara gelap di wilayah Bojongmanik tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi mendetail mengenai pengungkapan kasus pertambangan emas hitam ilegal yang sempat luput dari pengawasan ini?
Menjawab rasa penasaran publik, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, memberikan penjelasan rinci bahwa proses pengungkapan kasus besar ini berawal dari kegiatan penyisiran serta inspeksi lapangan yang ketat oleh tim reskrim di area lokasi tambang liar yang bertempat di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, tepatnya pada hari Selasa, 29 September 2026.
“Dari hasil temuan dan pengecekan lapangan, tim kami mendapati aktivitas pengerukan tanah tersebut berlangsung tanpa mengantongi satupun dokumen izin pertambangan yang sah dari pemerintah serta nekat mengoperasikan satu unit alat berat canggih jenis ekskavator merek Kobelco untuk mengeruk batu bara,” ungkap Maruli saat memberikan keterangan pers secara resmi di Kota Serang pada hari Kamis (1/10/2026).
Selanjutnya, berdasarkan serangkaian investigasi mendalam dan penyidikan maraton yang pihak kepolisian kerjakan, tim berhasil mengidentifikasi bahwa operasional penyedotan kekayaan alam secara haram tersebut rupanya telah berlangsung aktif selama beberapa hari penuh sepanjang pertengahan bulan September tahun 2026.
Lebih rinci lagi, Maruli membeberkan bahwa para pelaku tercatat melancarkan aksi nekat penambangan tersebut secara intensif sejak tanggal 19 hingga 27 September 2026. Hanya dalam jangka waktu yang sangat singkat tersebut, tersangka PU ternyata tidak sekadar menggali bumi untuk mengambil hasil bumi, tetapi ia juga langsung mendistribusikan ratusan kuintal batu bara hasil kerukan tersebut ke pasar bebas tanpa memikirkan regulasi negara.
Bahkan, lebih mencengangkan lagi, tersangka PU dengan begitu percaya diri langsung memasarkan dan menjual emas hitam hasil jarahan tanah Lebak itu kepada para pembeli dengan mematok harga murah meriah, yaitu sekitar Rp 500.000 untuk setiap satu ton batu bara.
Pertanyaan besarnya sekarang, seberapa fantastis jumlah batu bara ilegal yang sudah berhasil tersangka edarkan dan sulap menjadi pundi-pundi rupiah hanya dalam waktu kurun seminggu lebih sedikit itu?
Padahal, meskipun terhitung baru beroperasi dalam durasi waktu yang tergolong amat singkat dan seumur jagung, skala penjualan batu bara yang tersangka garap ini rupanya tergolong sangat fantastis dan bernilai tinggi secara ekonomi.
“Selama durasi kurun waktu sembilan hari operasional tersebut, tersangka PU terbukti sudah berhasil mengedarkan serta menjual batu bara ilegal dengan volume mencapai kurang lebih 56 ton ke pelanggannya,” jelas Kombes Pol Maruli dengan tegas mengonfirmasi besarnya barang bukti pengerukan tersebut.
Demi menuntaskan penyidikan sampai ke akar-akarnya, para petugas penyidik Polda Banten di lapangan juga langsung bergerak cepat menyita serta mengamankan deretan barang bukti krusial yang berhubungan langsung dengan aktivitas kriminal pertambangan tersebut.
Sebab, barang bukti ini berguna untuk memperkuat proses hukum serta membuktikan kejahatan pelaku di hadapan majelis hakim. Beberapa barang bukti fisik sah yang kini telah aparat amankan meliputi:
- 1 buah kunci kontak alat berat ekskavator merek Kobelco yang pelaku gunakan untuk menggali tanah.
- 1 karung sampel batu bara murni hasil pengerukan liar di lokasi.
- 1 unit telepon seluler milik tersangka yang memuat rekam jejak transaksi jual beli batu bara ilegal.
Akibat tindakan pengerukan liar tanpa izin yang merugikan negara tersebut, tim penyidik Polda Banten kini menjerat tersangka PU dengan jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Oleh karena itu, atas pelanggaran berat terhadap regulasi negara ini, tersangka PU kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta ancaman sanksi denda finansial maksimal sebesar Rp200 juta,” pungkas perwira menengah Polda Banten tersebut menutup keterangannya.
Akhir kata, melalui penindakan hukum tegas yang aparat kepolisian laksanakan ini, masyarakat berharap praktik pertambangan liar yang merusak kelestarian lingkungan dapat ditekan secara drastis, sehingga tata kelola sumber daya alam di tanah air bisa senantiasa berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat seluas-luasnya sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

