BATAM, Desapenari.id — Dunia penerbangan tanah air mendadak gempar setelah jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengendus praktik perdagangan gelap bernilai fantastis. Pihak kepolisian baru saja membongkar operasi impor ilegal yang mendatangkan tiga unit mesin pesawat bekas super mahal langsung dari Singapura menuju Kota Batam. Langkah nekat ini disinyalir sebagai bagian dari konspirasi bisnis ilegal untuk mengeruk keuntungan besar dari penjualan suku cadang pesawat terlarang. Di samping itu, perkiraan total nilai barang bukti yang berhasil dicegat petugas ini sungguh menakjubkan karena menyentuh angka fantastis, yakni sekitar Rp30 miliar.
Menanggapi temuan mengejutkan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membeberkan kronologi penangkapan secara mendalam kepada media. Beliau mengungkapkan bahwa tim khusus dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri langsung menyergap lokasi penyimpanan pada tanggal 15 Agustus 2026. Selanjutnya, penyergapan menegangkan ini bertempat di area Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Oleh sebab itu, keberhasilan penggerebekan ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan aparat kepolisian dalam memutus rantai penyelundupan suku cadang penerbangan yang sangat berisiko bagi keselamatan publik.
“Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait kegiatan impor barang tidak baru berupa tiga unit mesin pesawat atau engine turbo asal Singapura. Selanjutnya, personel kami berhasil mengamankan seluruh barang bukti tersebut pada 15 Agustus lalu dengan taksiran nilai mencapai kurang lebih Rp30 miliar, yang berarti setiap unit mesin diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar,” tegas Kombes Pol Nona saat menggelar konferensi pers di Batam pada Kamis (1/10/2026).
Di sisi lain, keberhasilan pengungkapan kasus raksasa ini sebenarnya tidak terjadi secara kebetulan belaka. Sebaliknya, penemuan spektakuler ini bermula dari kerja keras aparat penegak hukum yang secara intensif melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Petugas menaruh kecurigaan besar terhadap aktivitas distribusi barang impor yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum berat serta kelakuan tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Rahasia Kelam Terbongkar: Bagaimana Benda Raksasa Ini Bisa Tersembunyi Begitu Lama?
Selaras dengan keterangan resmi tersebut, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, secara rinci mengupas tuntas muasal skandal ini. Beliau menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan tiga mesin pesawat jet bongsor yang ternyata sudah ‘mengendap’ secara ilegal di wilayah Batam selama kurang lebih tujuh bulan lamanya.
Lebih lanjut lagi, berdasarkan hasil investigasi komprehensif yang dilakukan oleh tim penyidik, para pelaku sengaja tidak langsung meneruskan pengiriman barang mewah tersebut ke lokasi tujuan akhir. Bahkan, sindikat ini memilih untuk menyembunyikan barang bukti bernilai puluhan miliar tersebut di dalam gudang penyimpanan sementara sambil secara diam-diam berupaya mengurus dokumen administratif agar transaksi haram mereka terlihat legal di mata hukum.
“Bahkan, barang bernilai sangat tinggi ini ternyata sudah menumpuk di Batam selama tujuh bulan penuh. Pelaku memang tidak langsung mengirimkannya ke lokasi tujuan akhir, melainkan sengaja menahannya terlebih dahulu sambil memanipulasi seluruh dokumen kelengkapan agar barang tersebut nantinya bisa lolos sampai ke daerah tujuan,” ungkap AKBP Paksi secara blak-blakan dalam penjelasannya.
Ternyata, detik-detik penangkapan terjadi secara sangat mendadak ketika para pelaku sedang memindahkan ketiga mesin pesawat tersebut dari lokasi penyimpanan awal di Batam. Namun demikian, aparat kepolisian yang sudah memantau pergerakan mereka sejak lama langsung bergerak cepat untuk menyergap dan mengamankan seluruh barang bukti di tempat kejadian perkara sebelum barang tersebut menghilang.
“Meskipun demikian, kami menduga proses pemindahan barang ini terpaksa mereka lakukan akibat masa sewa gudang sebelumnya sudah habis, sehingga kami bisa memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pengamanan secara langsung di lapangan. Sementara itu, untuk status kepemilikan barang bukti mewah ini, penyidik sementara menghubungkannya dengan keterlibatan seorang tersangka berinisial LH,” tambah AKBP Paksi dengan nada tegas.
Selain itu, hasil pengusutan mendalam menunjukkan bahwa sindikat ini memboyong barang-barang berukuran raksasa tersebut menggunakan moda transportasi kapal laut melalui alur pengiriman khusus yang terencana. Kendati demikian, dalam berkas dokumen formal yang berhasil disita oleh petugas, alamat tujuan akhir dari pengiriman kargo ilegal ini sebenarnya tercatat secara jelas menuju ke wilayah DKI Jakarta.
Siapa Saja Aktor Intelektual di Balik Penyelundupan Mesin Jet Rp30 Miliar Ini?
Selanjutnya, dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan internasional ini, tim penyidik kepolisian telah melangkah jauh dengan menetapkan empat orang tersangka utama berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Lebih menariknya lagi, keempat individu ini diduga kuat memainkan peran yang sangat strategis dan saling melengkapi dalam memperlancar jalur pengiriman barang terlarang tersebut hingga bisa menembus perbatasan negara.
Sementara itu, berdasarkan rekam jejak yang berhasil dikumpulkan petugas, para tersangka ini diketahui berasal dari lintas wilayah, yakni gabungan antara Batam dan Jakarta. Mereka menjalankan pembagian tugas yang cukup rapi, mulai dari mencari jaringan yang menawarkan pekerjaan pengiriman, mengurus manipulasi berkas administrasi pelabuhan, hingga aktif bergerilya mencari calon pembeli yang bersedia menampung dan mengecer suku cadang mesin pesawat bekas berisiko tinggi tersebut.
Di samping itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak berhenti hanya pada para individu tersebut, melainkan terus mendalami keterlibatan entitas bisnis atau perusahaan yang namanya dicantumkan dalam lembar dokumen pengiriman barang.
“Maka dari itu, kami menemukan nama Perusahaan A, B, dan C tertera dalam dokumen resmi pengiriman, namun ketika tim kami melakukan verifikasi faktual di lapangan, perusahaan-perusahaan tersebut ternyata fiktif dan sudah tidak ada keberadaannya. Oleh sebab itu, sampai saat ini kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus secara intensif, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam waktu dekat,” ujar AKBP Paksi menegaskan komitmen penegakan hukum.
Oleh karena itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nekat mereka, para tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20, serta ditopang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Secara substansial, ketentuan dalam Pasal 111 secara tegas melarang keras para pelaku kegiatan impor untuk memasukkan barang dalam kondisi bekas atau tidak baru ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali jika barang tersebut memenuhi kualifikasi serta kondisi khusus yang telah diizinkan secara resmi oleh pemerintah. Maka dari itu, aturan hukum yang sangat ketat ini menjadi pijakan dasar yang sangat kuat bagi jajaran kepolisian untuk membongkar dan menindak tegas praktik kejahatan impor ilegal yang dapat membahayakan iklim perdagangan dan keselamatan penerbangan nasional.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

