JEMBER, Desapenari.id – Suasana pagi yang biasanya ramai oleh celoteh dan tawa riang para siswa di SDN Pecoro 2, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, tiba-tiba berubah mencekam, Senin (23/2/2026). Alih-alih menyambut teman-teman mereka, puluhan bocah itu hanya bisa berdiri kebingungan di depan gerbang. Pasalnya, akses masuk ke sekolah mereka tertutup rapat! Bambu-bambu besar dipasang menyilang, dan gembok baru menggantikan gembok lama. Wajah-wajah polos itu pun dipenuhi tanda tanya, diikuti oleh ekspresi kaget para orang tua yang mengantar.
Kejadian ini bukanlah aksi iseng. Penyegelan mendadak itu dilakukan oleh sejumlah warga pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka bergerak cepat di tengah gulita, meninggalkan kekacauan jelang jam masuk sekolah. Aksi ini ternyata berkaitan dengan sengketa lahan yang sedang memanas dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Jember.
Camat Rambipuji, Roni Herman Baza, langsung turun tangan begitu mendapat laporan. Sejak pukul 06.30 WIB, ia sudah berada di lokasi untuk menenangkan para wali murid yang mulai resah. “Bayangkan, para guru dan murid tidak bisa masuk karena gerbangnya disegel bambu dan digembok baru,” ujar Roni dengan nada kesal, menggambarkan situasi kacau saat itu.
Roni kemudian menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Lahan yang ditempati SDN Pecoro 2 ini ternyata sudah bersertifikat Sah Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kabupaten Jember. Artinya, secara hukum, tanah itu milik negara dan digunakan untuk kepentingan pendidikan. Namun, seorang warga tiba-tiba mengklaim kepemilikan tanah tersebut dan melayangkan gugatan ke pengadilan. “Tanah itu sudah bersertifikat SHP atas nama Pemkab Jember. Prosesnya pasti sudah melalui mekanisme yang berlaku,” tegas Roni membela status hukum lahan sekolah.
Sebenarnya, pihak kecamatan sudah mendapat firasat buruk. Sebelumnya, pada 10 Maret, pihak penggugat sempat mengirimkan surat pemberitahuan ke Kecamatan Rambipuji. Surat itu berisi rencana penyegelan sekolah pada 12 Maret. Mendengar hal itu, aparat kecamatan bersama Satpol PP, Polsek, dan Polres langsung bersiaga untuk mengantisipasi. Namun, ternyata surat itu hanya umpan. Penyegelan tidak terjadi pada tanggal tersebut. Mereka baru bergerak secara diam-diam pada Senin dini hari, enam hari sebelum Maret berakhir.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat beberapa orang dengan sigap memasang bambu yang disilangkan di pagar sekolah. Mereka mengikatnya kuat-kuat menggunakan kawat dan mengganti gembok lama dengan gembok baru yang lebih besar. Tak hanya itu, mereka juga memasang banner besar bertuliskan ‘Lokasi Sengketa, Dilarang Ada Kegiatan Apapun!’. Pemasangan banner itu semakin membuat suasana pagi itu menjadi tegang.
Saat siswa mulai berdatangan sekitar pukul 06.30 WIB, sekolah masih dalam keadaan tersegel rapat. Orang tua murid yang melihat kejadian itu langsung berkoar dan meminta agar segel segera dibuka. Mereka tidak terima anak-anaknya kehilangan hak belajar hanya karena masalah perdata. Melihat gelagat tidak baik, pihak kecamatan dan Muspika setempat mengedepankan pendekatan persuasif. Mereka segera melakukan negosiasi intensif dengan pihak penggugat.
Negosiasi berlangsung alot. Pihak kecamatan melibatkan Kepala Desa Pecoro, kepala sekolah, serta sejumlah guru untuk duduk bersama. Awalnya, pihak penggugat menunjukkan itikad baik dan bersedia membuka segel. Namun, harapan itu sirna seketika. “Mereka urung membuka segel setelah berkonsultasi dengan pengacara mereka,” ungkap Roni dengan nada kecewa.
Situasi semakin genting karena waktu terus berjalan. Jarum jam menunjukkan pukul 07.25 WIB, hanya tersisa lima menit sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai. Tanpa berpikir panjang, Camat Roni memerintahkan Satpol PP untuk bertindak. Dengan peralatan seadanya, petugas Satpol PP segera membuka paksa segel bambu dan mengganti gembok baru dengan gembok lama milik sekolah. Gerbang pun terbuka tepat lima menit sebelum bel masuk berbunyi.
“Prinsipnya, proses hukum masih berjalan di pengadilan. Aktivitas belajar harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu oleh siapapun,” tegas Roni setelah memastikan para murid masuk ke kelas.
Meski situasi telah kondusif, Roni tidak tinggal diam. Ia akan berkoordinasi intensif dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Satpol PP untuk melakukan pemantauan ketat di lokasi sekolah. Mereka tidak ingin aksi penyegelan sepihak terulang lagi.
Roni juga menegaskan bahwa tindakan warga tersebut sangat berisiko tinggi. Menurutnya, penyegelan sepihak tanpa menunggu putusan pengadilan bisa berakibat fatal secara hukum. “Kalau mereka memaksa menyegel lagi, ya, mereka melanggar KUHP, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Anak, juga aturan pertanahan,” terangnya dengan tegas, mengingatkan bahwa bermain-main dengan fasilitas publik bisa berujung pada jeruji besi.
Hingga berita ini diturunkan, kegiatan belajar mengajar di SDN Pecoro 2 berlangsung normal. Meski sempat terjadi ketegangan, anak-anak akhirnya bisa mengikuti pelajaran seperti biasa. Namun, bayang-bayang sengketa lahan masih menggantung. Semua pihak kini hanya bisa menunggu putusan hakim di Pengadilan Negeri Jember, berharap keadilan ditegakkan dan masa depan anak-anak tidak menjadi taruhan.
Dapatkan juga berita teknologi terbaru hanya di newtechclub.com

