JAKARTA, Desapenari.id – Siapa sangka, ternyata praktik penipuan daring (online scamming) yang meresahkan itu tidak hanya dilakukan oleh oknum lokal? Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang. Mereka terbukti menjadi aktor intelektual di balik praktik penipuan daring yang canggih tersebut!
Lokasi Mewah Jadi Sarang Penipuan, Petugas Imigrasi Bergerak Gesit
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, mengungkapkan secara gamblang bahwa belasan WNA tersebut kita pulangkan ke negara asalnya. Tindakan tegas ini kami ambil setelah mereka terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas kriminal siber di wilayah Kabupaten Bogor. Bayangkan, para pelaku ini justru menjadikan Indonesia, khususnya daerah Sentul yang terkenal eksklusif, sebagai panggung kejahatan mereka.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau secara intensif di lapangan. Setelah itu, petugas segera bergerak melakukan pemeriksaan mendadak pada Senin (2/3/2026) malam,” tegas Ritus dalam keterangan tertulis yang kami terima pada Kamis (16/4/2026). Gerak cepat ini membuktikan bahwa pengawasan imigrasi tidak bisa dianggap remeh.
Intelijen Memata-matai Selama Berhari-hari, Penggerebekan pun Dimulai
Lantas, bagaimana awal mula kasus ini terungkap? Ternyata, semuanya bermula dari pengamatan intensif yang tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) lakukan selama beberapa hari. Mereka memfokuskan pengamatannya di kawasan Sentul, Babakan Madang, yang dikenal sebagai kawasan hunian elit.
Dalam operasi yang penuh kehati-hatian ini, petugas menyisir tiga rumah berbeda secara simultan. Mereka tidak membiarkan satu pun celah bagi para pelaku untuk melarikan diri. Hasilnya? Selain menemukan 13 warga Jepang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang sangat menguatkan dugaan kejahatan lintas negara tersebut.
Barang Bukti Mencengangkan! Mulai dari Atribut Polisi Jepang Palsu hingga Signal Jammer
Jangan bayangkan barang bukti biasa! Ritus membeberkan bahwa barang bukti yang kami sita sangat mencengangkan. Pertama, petugas menemukan atribut yang menyerupai identitas Kepolisian Jepang. Wah, ini modus yang sangat terencana! Kedua, kami menyita berbagai perangkat komunikasi canggih seperti telepon genggam dan komputer. Ketiga, yang paling mencolok, petugas mengamankan alat penguat serta pengacak sinyal alias signal jammer!
Dengan perlengkapan secanggih itu, para pelaku bisa dengan mudah mengelabui korbannya yang berada di Jepang, seolah-olah mereka benar-benar berkomunikasi dengan otoritas kepolisian Jepang. Sungguh modus yang sangat licik!
Tanpa Paspor dan Terbukti Bersalah, Tiga Orang Langsung Diciduk
Ritus menambahkan fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Saat petugas menggerebek lokasi, tiga orang di antaranya tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor sama sekali. “Berdasarkan pemeriksaan mendalam yang kami lakukan, kelompok ini diduga menjalankan skema penipuan yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia,” ungkap Ritus tegas. Jadi, korban mereka bukan orang Indonesia, melainkan sesama warga Jepang yang berada di negeri sakura!
Sebelum Dideportasi, 13 WNA Ini Dititipkan di Rumah Detensi
Sebelum akhirnya kami deportasi ke tanah air mereka, ke-13 WNA tersebut sempat kami titipkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Di sana, petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan akhir sebelum proses pemulangan. Kini, mereka resmi masuk dalam daftar penangkalan. Apa artinya? Artinya, kami telah mencegah mereka untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia. Selamanya!
“Pengawasan orang asing adalah fungsi vital yang kami jalankan untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Ritus di akhir pernyataannya.
Dirjen Imigrasi: Indonesia Bukan Tempat Sampah untuk Pelaku Kejahatan Transnasional!
Secara terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko angkat bicara dengan nada tegas. Beliau menegaskan bahwa tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Hendarsam menjelaskan bahwa selama proses penanganan, pihak Imigrasi telah berkoordinasi secara ketat dengan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang di Jakarta. Kerja sama lintas negara ini kami lakukan agar tidak ada celah hukum bagi para pelaku.
“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih lagi jika izin itu kami gunakan untuk tindakan kriminal. Kita tidak ingin Indonesia dijadikan basis kejahatan transnasional. Biarlah mereka kita proses di negaranya sendiri,” papar Hendarsam dengan penuh ketegasan.
Kesimpulannya, Indonesia tidak main-main! Deportasi massal terhadap 13 WN Jepang ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Imigrasi, bekerja profesional dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai sarang kejahatan daring, pasti kita kejar, kita tangkap, dan kita deportasi!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

