SEMARANG, Desapenari.id – Kabar mengejutkan datang dari mantan orang nomor satu di Kabupaten Pati, Sudewo. Setelah resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang atau yang lebih dikenal dengan Rutan Kedungpane, pihak keluarga ternyata masih belum diizinkan untuk menjenguknya. Bayangkan, sudah jauh-jauh datang, mereka harus pulang dengan tangan hampa karena petugas rutan melarang kunjungan. Pemindahan ini sendiri dilakukan demi menjalani masa penahanan jelang persidangan kasus dugaan korupsi yang tengah membelit dirinya.
Nah, proses pemindahan Sudewo ternyata sudah berlangsung pada Jumat (5/6/2026). Ia digeser dari Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih Jakarta ke Rutan Kelas I Semarang. Keputusan ini diambil segera setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dengan demikian, persidangan pun kian dekat.
Proses Mapenaling Wajib, Keluarga Terpaksa Mematuhi
Lalu, apa sebabnya keluarga dilarang menjenguk? Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Semarang, Zove Ardani, dengan tegas menjelaskan alasannya. Menurutnya, Sudewo saat ini masih harus menjalani masa pengenalan lingkungan atau yang biasa disebut mapenaling. Prosedur ini sifatnya wajib dan berlaku bagi seluruh tahanan baru tanpa terkecuali, jadi bukan hanya untuk Sudewo saja.
Yang menarik, selama masa mapenaling berlangsung, pihak rutan sama sekali belum memperkenankan Sudewo menerima kunjungan dari siapa pun. Bahkan, keluarga inti sekalipun harus bersabar menunggu. “Kemarin sempat ada keluarga yang datang, tetapi kami belum bisa mengizinkan karena masih menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling selama tujuh hari,” ujar Zove dengan nada tegas saat ditemui Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, Zove mengungkapkan tujuan dari program mapenaling ini. Program ini dirancang untuk mengenalkan lingkungan rutan sekaligus menjadi masa observasi awal bagi tahanan baru. Setelah melewati masa ini, barulah mereka bisa mengikuti program pembinaan berikutnya. Jadi, selama tujuh hari ke depan, Sudewo akan menjalani berbagai aktivitas rutin. Petugas menjadwalkannya untuk olahraga, berjemur, hingga menjalani asesmen dari tim pembinaan. “Kegiatannya pagi hari olahraga. Kalau kondisinya kurang baik, paling sekadar menghirup udara segar atau berjemur. Selama tujuh hari itu juga dilakukan asesmen oleh tim pembinaan,” jelas Zove lebih rinci.
Tak hanya itu, Zove juga memantau langsung proses adaptasi Sudewo. Ia mengakui bahwa mantan Bupati Pati itu masih terlihat canggung di lingkungan baru. “Saya tetap mengontrol semuanya, bukan hanya Pak Sudewo. Mungkin karena baru pertama masuk, masih agak canggung dan sedang menyesuaikan diri,” ucap Zove sambil menggambarkan kondisi psikologis sang tahanan.
Tekanan Darah MOMOK! Sempat Tembus 190 mmHg
Namun, kabar yang paling mengkhawatirkan datang dari kondisi kesehatan Sudewo. Zove mengungkapkan bahwa kesehatannya sempat kurang fit saat pertama kali menginjakkan kaki di rutan. Bahkan, tekanan darah politikus Partai Gerindra itu dilaporkan melonjak drastis! Bayangkan, angkanya menyentuh 190 mmHg. Angka yang sangat tinggi dan berbahaya.
“Ketika masuk ke sini, yang bersangkutan diperiksa kesehatannya, salah satunya tekanan darah,” ungkap Zove. Pemeriksaan ini dilakukan petugas medis sebagai screening standar kepada setiap tahanan baru sebelum mengikuti tahapan berikutnya. Hasilnya sungguh di luar dugaan.
Lantas, apa penyebab lonjakan darah setinggi itu? Zove menduga kondisi drop tersebut dipicu oleh faktor kelelahan fisik. “Mungkin saat perjalanan dari KPK menggunakan mobil, posisinya kurang nyaman. Apalagi kemungkinan satu kendaraan diisi beberapa orang sehingga bisa memengaruhi tekanan darahnya. Namun untuk penjelasan medisnya saya kurang memahami,” lanjut Zove dengan hati-hati.
Walaupun sempat melonjak tinggi, kabar baiknya kondisi kesehatan Sudewo kini sudah berangsur membaik. Tim medis internal rutan terus memantaunya secara berkala. “Saat ini sudah membaik, tekanan darahnya sekitar 170,” ujarnya. Memang masih tinggi, tapi setidaknya sudah mulai turun dari puncaknya.
Bukan Satu, Tapi DUA Kasus Korupsi! Sidang Segera Bergulir!
Nah, yang bikin publik makin penasaran adalah bobot kasus yang menjerat Sudewo. Eks Bupati Pati ini ternyata terjerat dua kasus korupsi sekaligus! Berkas perkaranya pun dipastikan segera bergulir ke meja hijau. Proses pelimpahan berkas sudah dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (4/6/2026).
Perwakilan Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luhur Supriohadi, membenarkan kabar ini. “Ada lima berkas yang kami serahkan hari ini. Nama-namanya Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Sukarjan. Tapi Sudewo ada dua berkas,” sebut Luhur di Pengadilan Tipikor Semarang. Jadi, dari total lima berkas, dua di antaranya milik Sudewo.
Yang menarik, kedua berkas perkara Sudewo ini nantinya akan disidangkan dalam waktu yang bersamaan! Kebijakan ini diambil oleh majelis hakim demi efisiensi. Mereka mempertimbangkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. “Jadi dua perkara itu disidangkan bersamaan, tidak sidang dua kali,” kata Luhur. Artinya, publik bisa menyaksikan dua kasus besar Sudewo dituntaskan dalam satu proses persidangan.
Kasus Pertama: Jual Beli Jabatan Desa! Kasus Kedua: Suap Proyek Kereta Api!
Lalu, apa saja kasus yang membuat Sudewo harus berurusan dengan KPK? Kasus pertama sungguh memalukan bagi seorang kepala daerah. Sudewo diduga melakukan pemerasan dan suap jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Bayangkan, posisi kepala desa dan perangkatnya seolah-olah diperdagangkan!
Sementara untuk kasus kedua, bobotnya tidak kalah besar. Sudewo diduga kuat menerima suap atau commitment fee terkait proyek strategis, yaitu jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Proyek nasional pun ikut terseret dalam pusaran korupsi ini.
Sebagai informasi tambahan, Sudewo sendiri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/1/2026) lalu. Sejak saat itu, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Sudewo di Rutan KPK Jakarta terhitung sejak 20 Januari 2026. Kini, setelah dipindahkan ke Rutan Kedungpane Semarang, semua mata tertuju pada persidangan yang akan segera dimulai. Publik tentu penasaran, berapa lama mantan bupati ini akan mendekam di penjara?
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

