KARANGASEM, Desapenari.id – Bayangkan, nyaris 1.756 ekor burung kicau bakal jadi korban perdagangan ilegal! Namun berkat kewaspadaan luar biasa petugas, upaya penyelundupan massal ini berhasil digagalkan tepat di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali. Sungguh aksi heroik yang patut diapresiasi!
Menurut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol I Wayan Gede Wirya, ribuan burung mungil tersebut dengan liciknya disembunyikan dalam bus antarprovinsi. Coba bayangkan, bagaimana nasib mereka jika lolos? Polisi pun langsung turun tangan setelah menerima laporan penting.
Informasi Rahasia Mengguncang: Karantina Lembar Beri Sinyal Bahaya, Petugas Padangbai Langsung Siaga!
Awal mula pengungkapan kasus mengejutkan ini ternyata berasal dari informasi intelijen Balai Karantina Lembar. Mereka mendeteksi adanya pengiriman mencurigakan burung-burung eksotis dari Lombok yang diarahkan ke kota Denpasar, Bali. Tanpa buang waktu, petugas langsung merapatkan barisan.
“Setelah menerima informasi penting tersebut, tim karantina segera berkoordinasi dengan kami di kepolisian, juga dengan jajaran TNI AL,” ujar Kompol Wirya dengan tegas saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (6/5/2026). Koordinasi lintas instansi ini kemudian diikuti dengan pemeriksaan mendadak yang menegangkan.
Selasa Pagi yang Menegangkan: Bus Safari Dharma Raya Dihentikan, 22 Boks Misterius Terbongkar!
Pada Selasa pagi, 5 Mei 2026, sekitar pukul 10.30 Wita, suasana Pelabuhan Padangbai langsung mencekam. Petugas dengan sigap menghentikan sebuah bus antarprovinsi bernama Safari Dharma Raya dengan nomor polisi DR 7168 AA. Kendaraan besar ini sangat dicurigai mengangkut satwa dilindungi secara ilegal.
Begitu pintu bagasi terbuka, petugas pun sontak kaget bukan kepalang! Mereka menemukan 22 boks besar yang ternyata berisi puluhan hingga ratusan burung kicau dalam setiap kotaknya. Lebih parahnya lagi, semua burung itu sama sekali tidak dilengkapi dokumen resmi yang sah. Sungguh tindakan yang sangat memprihatinkan!
Bukti Telah Terungkap: Ratusan Burung Diamankan, Sopir dan Kernet Langsung Digelandang ke Kantor Polisi!
Tanpa menunda-nunda lagi, seluruh 1.756 ekor burung kicau itu langsung diamankan petugas di Balai Karantina Padangbai. Operasi cepat ini berhasil menyelamatkan ribuan nyawa burung dari jerat penyelundupan yang kejam. Kepolisian pun bertindak profesional.
Selain mengamankan burung, polisi juga langsung menahan dua orang kunci dalam kasus ini. Mereka adalah sopir bus berinisial N (51), warga Semarang, dan kernet berinisial S (56) asal Situbondo. Keduanya kini tengah dimintai keterangan secara intensif untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih besar.
Ratusan Burung Dilepasliarkan dengan Hikmat di Hutan Tenganan, Kembali Bernyanyi Bebas di Alam!
Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 Wita, pemandangan mengharukan pun terlihat. Seluruh burung sitaan langsung dilepasliarkan ke habitat aslinya. Lokasi pelepasliaran dipilih dengan cermat, yakni di kawasan hutan Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem. Tempat ini dianggap aman dan ideal bagi burung-burung tersebut.
“Dengan senang hati kami umumkan bahwa burung-burung ini telah kembali ke alam liar,” ungkap Kompol Wirya lega. Pelepasliaran cepat ini dilakukan demi menyelamatkan nyawa mereka karena kondisi transportasi yang minim oksigen dan pakan.
Rincian Mengejutkan: Pleci Lombok Paling Banyak Diselundupkan, hingga Pledekan Laut Sangat Langka!
Saat dirinci, temuan petugas sungguh mencengangkan. Dari 1.756 burung, komposisinya meliputi: pleci lombok sebanyak 915 ekor, cucak kombo 413 ekor, cinen pisang 218 ekor, dan beranjangan 92 ekor. Jumlah ini sangat besar dan mengancam populasi burung di alam.
Tak hanya itu, masih ada butung pleci montano 50 ekor, kepodang 40 ekor, gelatik batu 12 ekor, burung madu besar 10 ekor, burung madu kecil tiga ekor, ciblek dua ekor, dan yang paling langka adalah pledekan laut satu ekor. Ironisnya, burung langka ini nyaris menjadi komoditas ilegal.
Pelajaran Penting: Aparat Bersatu Lawan Penyelundupan Satwa, Kasus Masih Dikembangkan!
Kasus penyelundupan ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan jika tanpa kerja sama antar instansi. Berkat sinergi antara Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Balai Karantina Lembar, dan TNI AL, aksi kriminal ini bisa digagalkan sebelum sempat merugikan ekosistem Bali.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak terkait. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap otak di balik penyelundupan ini. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tetap waspada! Jangan biarkan burung kicau kita punah!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

