JAKARTA, Desapenari.id – Wah, kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai makin seru aja nih! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi gencar-gencarnya mendalami praktik mencurigakan terkait penukaran mata uang asing atau valuta asing. Nah, praktik ini diduga kuat dilakukan oleh salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yaitu Sisprian Subiaksono (SIS). Penasaran kan bagaimana modusnya? Yuk, kita simak bersama!
PENYIDIK KPK LANGSUNG GEBRAK PEDAGANG VALAS, BONGKAR TRANSAKSI MENCURIGAKAN!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan tegas menjelaskan bahwa tim penyidik tidak tinggal diam. Mereka langsung bergerak cepat melakukan pendalaman kasus ini. Lalu, langkah konkret apa yang mereka ambil? Tentu saja, penyidik memeriksa seorang pedagang valas berinisial DS sebagai saksi dalam perkara ini pada Kamis (21/5/2026) kemarin. Wah, serem juga ya kalau sudah kena incaran KPK!
“Saksi yang merupakan pemilik money changer atau usaha perdagangan valas itu, kami gali keterangannya secara mendalam,” ungkap Budi dengan nada bersemangat saat ditemui Jumat (22/5/2026). “Penyidik fokus mendalami dugaan penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka SIS. Jadi, jangan heran kalau praktik ilegal ini cepat terendus,” tambahnya. Wah, buktinya KPK memang tidak main-main dalam memberantas korupsi!
BUKAN MAIN, KPK SUDAH BIDIK 7 TERSANGKA KORUPSI IMPOR BEA CUKAI!
Jangan bayangkan kasus ini sepele, karena KPK benar-benar serius mengungkap jaringan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Terbukti, lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi terkait importasi ini. Wah, banyak juga ya pelakunya!
Pada awal pengungkapan perkara ini, KPK sudah mengamankan enam orang tersangka. Siapa saja mereka? Pertama, ada Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-2026, yaitu Rizal. Kemudian, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, ikut juga jadi tersangka. Selanjutnya, Kasi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan, tak luput dari jeratan hukum. Dari pihak swasta, KPK menetapkan Pemilik PT Blueray, John Field, sebagai tersangka. Tak ketinggalan, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan, pun ikut diseret ke meja hijau. Gawat banget, kan?
Tapi ceritanya belum selesai di situ! Baru-baru ini, KPK kembali menambah daftar tersangka. Kali ini, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Wah, bertambah lagi daftar panjang para oknum yang diduga korupsi!
MODUSNYA SANGAT TERENCANA: MAIN DI JALUR IMOR PALSU DEMI BARANG BAJAKAN LOLOS!
Lalu, apa sih sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini? KPK menduga keras bahwa John Field, sang pemilik PT Blueray, memiliki keinginan besar agar barang-barang palsu yang diimpor perusahaannya bisa masuk ke Indonesia. Bayangkan, barang bajakan itu mau diloloskan tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. Berani banget ya?
Nah, KPK dengan cerdasnya mencium adanya pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Mereka bersekongkol untuk mewujudkan keinginan kotor John Field tersebut. Modusnya bagaimana? Mereka dengan sengaja mengatur jalur impor barang sehingga barang bawaan PT Blueray bisa masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan. Gila banget, kan, keberanian mereka?
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), sudah ditetapkan secara jelas dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor. Aturan ini berguna untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum barang dikeluarkan dari kawasan kepabeanan. Jadi, jelas sudah bahwa para tersangka ini sengaja melanggar aturan yang berlaku demi keuntungan pribadi. Memalukan sekali!
SANG PENERIMA SUAP DAN PEMBERI SUAP, SEMUA DIJERAT PASAL BERAT!
Atas perbuatan keji mereka, KPK pun tidak tinggal diam. Bagi Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan yang bertindak sebagai penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021. Tak hanya itu, Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP juga ikut menjerat mereka. Sanksinya berat, lho!
Bahkan, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Duh, siap-siap saja mereka menanggung perbuatannya di penjara!
Sementara itu, bagi John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai pihak pemberi, KPK juga tidak memberi ampun. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tegas sekali ya, KPK memberantas korupsi dari hulu ke hilir, baik penerima maupun pemberi suap!
KASUS INI MENJADI PERINGATAN KERAS BAGI SELURUH PEGAWAI BEA CUKAI!
Dengan diungkapnya kasus ini, KPK secara tidak langsung mengirimkan pesan yang sangat jelas. Tidak ada tempat bagi koruptor di negeri ini, bahkan di lingkungan institusi sekelas Bea Cukai sekalipun. Pendalaman mengenai penukaran mata uang asing oleh tersangka Sisprian Subiaksono menjadi salah satu bukti bahwa KPK bekerja sangat detail. Mereka tidak hanya melihat permukaan, tetapi menyelami setiap aliran uang hasil korupsi.
Proses penyidikan yang masih berlangsung ini diharapkan dapat mengungkap secara terang benderang seluruh jaringan dan aliran dana korupsi. Publik pun kini menanti-nanti langkah selanjutnya dari KPK. Akankah ada tersangka baru lagi? Atau mungkin ada fakta-fakta mengejutkan lain yang terungkap? Semua tergantung pada kerja keras penyidik yang dikenal gigih ini.
Yang jelas, kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa praktik korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat negara, tidak akan pernah luput dari hukuman. KPK terus bergerak, dan tidak ada yang bisa menghalangi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pantau terus perkembangannya, karena kasus ini masih jauh dari kata selesai!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

