Jakarta, Desapenari.id – Kejutan besar datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)! Tim penyidik lembaga anti-rasuah itu baru saja menggeledah ruangan milik eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, pada Selasa (9/5/2026). Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai puluhan juta rupiah, sejumlah barang bukti elektronik (BBE), dan tumpukan dokumen penting.
Penggeledahan ini ternyata bukan tanpa sebab. Langkah tegas KPK tersebut berkaitan langsung dengan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan mengerikan seputar izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jadi, ini bukan isapan jempol belaka!
“Hasil dari penggeledahan di kantor Imigrasi, tepatnya di ruangan milik Wamen, penyidik langsung mengamankan berbagai barang bukti. Mulai dari dokumen-dokumen mencurigakan, barang bukti elektronik, hingga uang tunai yang mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya pada Rabu (10/6/2026).
Tak cukup sampai di situ, lanjut Budi, di hari yang sama tim KPK juga bergerak cepat menyisir dua lokasi lainnya. Pertama, Kantor Imigrasi Jakarta Barat, dan kedua, rumah pribadi mantan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Semua lokasi ini diduga kuat memiliki keterkaitan dalam jaringan kasus ini.
Dari hasil penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Kanim Jakbar), penyidik kembali mengamankan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan praktik pemerasan tersebut.
“Sedangkan di kediaman milik JSP (inisial Jaya Saputra), penyidik juga tidak tinggal diam. Kami menyita beberapa kumpulan barang bukti dokumen yang turut memperkuat konstruksi perkara,” tambah Budi Prasetyo.
Sebagai informasi, langkah penggeledahan ini merupakan buntut dari penetapan tersangka yang dilakukan KPK beberapa waktu sebelumnya. Tepat pada Kamis (4/6/2026), KPK secara resmi menetapkan Silmy Karim yang saat itu masih menjabat sebagai Wamen Imipas, beserta 7 pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai tersangka. Wah, geger sekali!
Kabar ini langsung menggegerkan publik karena status Silmy dan tujuh rekannya itu ditetapkan usai menjalani pemeriksaan mendalam terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026). OTT ini menjadi titik balik terkuaknya kasus besar ini.
“Keseluruhan ada 8 orang tersangka dalam kasus ini, dan salah satunya adalah saudara SK (Silmy Karim). Perlu diketahui, SK ini merupakan mantan Dirjen Imigrasi untuk periode tahun 2023-2024,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis lalu.
Budi juga menambahkan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas. Silmy Karim beserta ketujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. Mereka tidak bisa berkutik!
Pasal yang disangkakan kepada Silmy dan kawan-kawan pun sangat berat, yaitu Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Hukuman berat sudah mengintai mereka.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan modus operandi licik yang digunakan oleh para pejabat imigrasi ini. Menurutnya, mereka sengaja mempersulit proses permohonan izin tinggal. Setiap pengajuan izin tinggal dari WNA selalu ditolak dengan alasan-alasan yang tidak jelas.
“Para pemohon tersebut akhirnya dipaksa untuk membayar biaya tambahan di loket verifikasi yang ada di Kantor Imigrasi wilayah. Dan belum selesai di situ, mereka kembali diminta membayar biaya verifikasi lagi di tingkat Dirjen Imigrasi pusat hanya agar permohonan mereka mau diproses. Tragis, kan?” ungkap Setyo dengan lantang.
Yang lebih mengejutkan lagi, Setyo mengungkapkan bahwa Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga kuat melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” khusus dari setiap pengurusan izin tinggal WNA. Permintaan ini langsung dilayangkan Silmy kepada Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal saat itu.
Nah, setelah mendapat “restu” dari atasan, Jaya Saputra pun bergerak cepat. Dia memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk segera menarik “biaya ekstra” dari setiap WNA. Mereka dengan tegas memberlakukan praktik keji “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses. Bayangkan, setiap kali petugas mengklik komputer, dompet WNA harus menangis!
“Untuk melaksanakan perintah biadab tersebut, Bagus dan Tessar kemudian memberikan akses penuh kepada Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS) dan Gusti Bernardiansyah (staf Subdit Izin Tinggal),” tutur Setyo.
Lebih lanjut, Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening bank atas nama orang lain (rekening nominee) sebagai “rekening pengepul”. Fungsinya jelas untuk menampung fee atau uang suap dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau langsung dari pihak WNA yang ingin tinggal di Indonesia.
Jumlahnya Bikin Melongo!
Setyo Budiyanto mengungkapkan fakta yang sungguh mengagetkan. Selama periode 2022 hingga 2026, para pihak di Dirjen Imipas maupun Kementerian Imipas diduga telah menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui skema pelapisan (layering) atau perantara. Jumlahnya? Sekurang-kurangnya mencapai angka fantastis, Rp 145,5 miliar!
Uang segede gaban ini kemudian dibagikan secara rutin kepada para oknum di lingkungan Dirjen Imipas dan Kementerian Imipas setiap pekan, tepatnya di hari Jumat. Dari jumlah tersebut, Silmy Karim sendiri diduga menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. Luar biasa!
Untuk menyamarkan aliran uang haram ini, mereka menggunakan kode-kode distribusi khusus yang cukup unik namun mencurigakan. Salah satunya adalah penggunaan istilah “malaikat”. Kode ini ternyata dimaksudkan sebagai distribusi uang khusus untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas dan Kementerian Imipas. Jadi, jangan salah sangka kalau ada yang bilang “dikirimin malaikat”, artinya bukan bidadari surga, melainkan kiriman uang panas!
“Selain istilah malaikat, mereka juga menggunakan istilah-istilah pembayaran konser grup band. Misalnya sebutan vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer. Semua itu merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini,” jelas Setyo dengan nada tegas.
Lantas, untuk apa saja uang haram sebanyak itu digunakan? Menurut Setyo, uang tersebut dengan mudahnya digelontorkan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi yang hedonis, pembelian berbagai aset mewah, hingga kegiatan usaha terselubung. Salah satu yang paling mencolok, mereka mendirikan perusahaan towing (penderek mobil) yang ternyata hanya digunakan sebagai kedok untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan. Kreatif, tapi tetap saja kriminal!
Kasus ini masih terus didalami oleh KPK, dan publik tentu menunggu langkah hukum selanjutnya terhadap para tersangka yang sudah ditahan. Akankah hukuman setimpal menanti mereka? Kita lihat saja!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

