JAKARTA, Desapenari.id – Wow, putusan banding anak konglomerat Riza Chalid bikin melongo! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan berani memperberat vonis pidana tambahan untuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, di mana hakim mewajibkan uang pengganti melambung hingga Rp 13,4 triliun! Bayangkan, sebelumnya “hanya” Rp 2,9 triliun.
Hakim Ketua Blak-blakan: Ini Akibat Kerugian Ekonomi Negara!
Ketua Hakim Budi Susilo dengan tegas menyampaikan bahwa lonjakan fantastis tersebut bersumber dari kerugian perekonomian negara yang harus ditanggung Kerry sendiri, yakni sebesar Rp 10,5 triliun. “Jika terpidana bandel dan tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dengan sigap akan menyita harta bendanya dan langsung melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut,” seru Hakim Ketua Budi Susilo saat membacakan putusan sengit dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Ancaman Serius: Bui 10 Tahun Jika Harta Tak Cukup!
Lebih menegangkan lagi, majelis hakim dengan tegas memperingatkan bahwa apabila terpidana ternyata tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti raksasa itu, maka hukumannya langsung diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 10 tahun. Jadi, jangan coba-coba!
Pidana Penjara 15 Tahun Tetap Diperkuat, Tapi Ada Keringanan Denda?
Sementara untuk pidana pokok, Majelis Hakim Banding dengan mantap memperkuat vonis hukuman penjara Kerry sehingga masa tahanannya tetap selama 15 tahun. Namun, menariknya, hakim memberikan sedikit kelonggaran pada pidana denda. Majelis menurunkannya menjadi hanya Rp 500 juta dengan subsider pidana penjara pengganti 140 hari, dari sebelumnya yang lebih berat yaitu Rp 1 miliar subsider 190 hari.
“Menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa tersebut,” ujar Hakim Ketua dengan bijaksana. Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai argumen dari kedua belah pihak.
Fakta Mencengangkan di Balik Vonis: Kerry Memperkaya Diri Rp 2,9 Triliun!
Berdasarkan fakta persidangan, sebelumnya Kerry dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 2,9 triliun dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Angka kerugian negaranya sungguh mengerikan, mencapai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat plus Rp 25,45 triliun! Bayangkan betapa besarnya uang rakyat yang dikeruk.
Perbuatan Kerry Sebagai Pemilik Manfaat: Mainkan Sewa Kapal dan Terminal BBM!
Perbuatan memperkaya diri yang dilakukan Kerry ini begitu terstruktur. Ia bertindak selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Di mana ia dengan cerdik mengatur pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Tidak berhenti di situ, ia juga mengatur kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Semua pengaturan ini sengaja dirancang untuk mengalirkan uang negara ke kantongnya sendiri.
Kerry Divonis Bersalah: Pasal Berat Menjeratnya!
Atas perbuatan canggihnya itu, Kerry dinyatakan bersalah dan secara sah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini kemudian diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021. Jadi, jangan main-main dengan hukum!
Kesimpulan: Putusan PT DKI Jakarta ini menjadi peringatan keras bagi para koruptor bahwa kekayaan hasil curian akan dikejar hingga ke akar-akarnya, bahkan oleh anak cucu sekalipun. Rakyat tentu menunggu eksekusi uang pengganti Rp 13,4 triliun ini. Apakah Kerry sanggup membayarnya, atau malah memilih tambahan 10 tahun penjara? Kita pantau terus.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

