BANDUNG, Desapenari.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat baru saja mengguncang publik dengan menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang bikin geleng-geleng kepala. Wow, apa lagi ini?
Bukan Sendirian, Ada Dua Tersangka Lain yang Ikut Terjerat
Yang paling mencengangkan, Syaefudin ternyata tidak sendiri dalam pusaran kasus ini. Tim penyidik juga turut menyeret dua orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam praktik tidak terpuji yang sama. Siapa saja mereka? AF, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, dan IM, yang pernah mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD pada periode 2021-2022, kini harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya. Geger, kan?
Lalu, Apa Sih yang Membuat Kejati Berani Menetapkan Syaefudin sebagai Tersangka?
Jangan salah! Penetapan tersangka terhadap Syaefudin ini bukan tanpa alasan kuat. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dengan tegas mengungkapkan bahwa langkah berani ini diambil setelah tim penyidik melakukan pendalaman serius. Fokus utama kasus ini adalah dugaan korupsi dana tunjangan perumahan dan transportasi yang seharusnya dinikmati oleh anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Namun, alih-alih dikelola dengan benar, dana tersebut diduga dikorupsi untuk tahun anggaran 2022-2025. Gila, betapa besar pula kerugiannya?
Siap-siap, ini yang paling shocking! Hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kredibel menunjukkan bahwa praktik korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai angka fantastis, sekitar Rp 18 miliar! Bayangkan, uang sebesar itu lenyap begitu saja. “Perkara ini, berdasarkan hasil hitung BPK, nilai kerugian negaranya tembus kurang lebih Rp 18 miliar,” jelas Nur Sricahyawijaya dengan nada serius saat ditemui di kantornya pada Jumat (12/6/2026).
Yang bikin publik makin penasaran, peran Syaefudin pada saat kejadian bukanlah sembarangan. “Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, dan sekarang beliau adalah Wakil Bupati Indramayu,” tambah Cahya, sapaan akrabnya. Artinya, dugaan korupsi ini terjadi ketika Syaefudin masih memimpin langsung lembaga legislatif di daerahnya!
Nasib Dua Tersangka: Langsung Digarap, Sementara Syaefudin?
Setelah gelontorkan status tersangka, tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Barat pun langsung tancap gas. Mereka segera melayangkan panggilan resmi kepada ketiga orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hasilnya? Hanya AF dan IM yang tiba di kejaksaan untuk memenuhi panggilan pada sesi pemeriksaan perdana. Keduanya langsung digali keterangannya oleh penyidik.
Lantas, bagaimana dengan Syaefudin? Kabar terbaru menyebutkan bahwa politisi yang kini duduk sebagai Wakil Bupati Indramayu itu tidak bisa hadir. “Hari ini, kami sudah periksa dua tersangka yaitu IM dan AF. Sementara satu tersangka lain, yaitu S (Syaefudin), tidak datang karena alasan sakit. Yang bersangkutan sudah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik,” beber Cahya.
Surat keterangan sakit tersebut sudah diterima oleh penyidik sebagai dasar resmi ketidakhadiran Syaefudin. Karena alasan yang bisa diterima ini, maka tim penyidik tidak bisa memaksakan kehadirannya. “Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Syaefudin dalam waktu dekat,” janji Cahya. Apakah ini sekadar strategi atau benar sakit? Publik tentu menunggu dengan penuh rasa penasaran.
Masih Misterius: Modus Korupsinya Belum Terungkap, Tunggu Syaefudin!
Wah, meskipun tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jawa Barat masih menyimpan rapat-rapat pola dan kronologi lengkap dari dugaan korupsi ini. Bagaimana persisnya aliran dana Rp18 miliar itu digelembungkan? Teknik apa yang digunakan? Semua masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.
Penyidik dengan cerdik memilih untuk tidak terburu-buru mengumbar detail. Mereka masih membutuhkan keterangan dari Syaefudin terlebih dahulu sebelum kasus ini bisa diurai secara utuh dan gamblang. “Untuk modus atau kronologi detail dari kasus ini, kami masih akan sampaikan perkembangannya nanti. Soalnya masih ada satu tersangka yang belum kami periksa,” ujar Cahya diplomatis. Jadi, kita semua harus bersabar menanti pengakuan atau pembelaan dari Syaefudin di meja hijau.
Hukum Belum Ditahan, Syaefudin Masih Bisa Bernapas Lega?
Satu fakta menarik lainnya: hingga berita ini ditulis, penyidik belum melakukan upaya penahanan fisik terhadap Syaefudin, AF, maupun IM. Mereka masih bisa beraktivitas seperti biasa meskipun status hukum mereka sudah sebagai tersangka. Keputusan untuk menahan atau tidak akan ditentukan kemudian, setelah tim penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan lanjutan.
“Untuk sementara waktu, belum ada upaya paksa berupa penahanan yang kami lakukan terhadap ketiga tersangka ini,” tegas Cahya mengakhiri keterangannya. “Karena kami baru saja menerima kabar bahwa yang bersangkutan (Syaefudin) sakit, maka agenda pemeriksaan ulang akan segera dijadwalkan,” pungkasnya dengan nada penuh makna. Akankah Syaefudin akhirnya ditahan? Mari kita sama-sama awasi kasus panas ini!
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

