JOMBANG, Desapenari.id – Dunia ketenagakerjaan di Jatim kembali diguncang kabar memilukan. PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), pabrik plywood raksasa di Jombang, secara kontroversi memutus hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari seribu karyawannya. Yang menjadi sorotan utama, serikat pekerja menuding manajemen bertindak semena-mena dengan memaksa buruh mengakhiri masa baktinya tanpa mekanisme yang lazim, bahkan seolah mematok deadline tegas per 30 Juni 2026.
Tudingan Pemaksaan dan Surat Sakti dari Manajemen
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, dengan lantang mengungkapkan mekanisme pemberhentian yang dinilainya cacat prosedur. Menurut penuturan Hadi, situasi memanas ketika manajemen secara tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan pemberhentian yang sifatnya sepihak. Surat resmi itu langsung menjadi “vonis” bagi ribuan buruh tanpa ada proses negosiasi atau musyawarah terlebih dahulu.
“Tandanya sangat jelas kalau buruh diberhentikan, ya perusahaan wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis. Nah, perusahaan sudah mengirimkan surat itu. Isinya tegas menyatakan bahwa per tanggal sekian, kalian resmi berhenti bekerja,” jelas Hadi saat diwawancarai awak media pada Rabu (1/7/2026).
Hadi menekankan bahwa langkah manajemen PT SGS sama sekali tidak mencerminkan asas ketenagakerjaan yang adil. Pihak perusahaan, tambahnya, sama sekali tidak membuka ruang dialog atau mencari kesepakatan awal dengan perwakilan buruh. Mereka hanya mengandalkan surat keputusan internal yang kemudian dipaksakan kepada pekerja.
“Jadi, mereka bertindak berdasarkan surat keputusan internal yang sifatnya memaksa itu. Buruh dipaksa mati-matian agar per tanggal 30 Juni lalu urusan mereka dengan perusahaan harus sudah beres. Tidak ada tawar-menawar,” tegas Hadi dengan nada kesal.
Lebih lanjut, Hadi membeberkan bahwa dalam surat pemberitahuan tersebut, manajemen tidak hanya mengklaim bahwa tindakan mereka sah dan patut secara regulasi ketenagakerjaan. Pihak perusahaan bahkan memberikan “jebakan” berupa kesempatan bagi buruh untuk menolak keputusan tersebut. Namun, penolakan itu pun harus dilakukan secara tertulis.
“Memang ada surat itu. Istilahnya mereka menyebut itu sebagai pemberitahuan sah dan patut sesuai undang-undang. Lalu, jika ada karyawan yang tidak setuju atau menolak, mereka harus membalas surat itu. Intinya ya gitu, harus ada balasan resmi dari buruh,” papar Hadi.
Situasi Memanas: 100 Buruh Nekat Lawan, 900 Lainnya Terpaksa Tunduk
Proses pelik ini sebenarnya sudah berlangsung beberapa pekan sebelumnya. Namun, puncak ketegangan terjadi tepat pada 30 Juni 2026 kemarin, di mana manajemen mulai memberlakukan surat keputusan tersebut secara massal. Dari total seribu pekerja yang terdampak, terjadi polarisasi sikap yang sangat kontras di kalangan buruh.
Di satu sisi, sekitar 100 buruh yang berjiwa ksatria memilih untuk bertahan dan melawan keputusan sepihak tersebut. Mereka menolak mentah-mentah surat PHK dan siap berjuang sampai titik darah penghabisan. Sementara itu, 900 buruh lainnya terpaksa pasrah menerima nasib pahit. Meski demikian, mereka mengeluhkan nilai pesangon yang diterima jauh di bawah ketentuan normatif. Lebih parahnya lagi, pembayaran pesangon itu pun dicicil oleh perusahaan hingga 10 kali angsuran.
Kawal Hukum dan Laporan ke Pemerintah
Menyikapi situasi yang semakin krusial ini, SBPJ tidak tinggal diam. Hadi memastikan bahwa pihak serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi GASPER (Gabungan Serikat Pekerja/Buruh) akan mengawal ketat perselisihan ini ke jalur hukum. Mereka tidak main-main dan bertekad menuntut keadilan bagi para buruh.
“Kami dari serikat pekerja bersama aliansi saat ini sedang mengawal dengan sangat ketat proses hukum perselisihan ini. Kenapa? Karena perusahaan melakukan PHK secara sepihak tanpa adanya kesalahan dari pekerja, bahkan tanpa ada surat peringatan tahap satu atau dua (SP1/SP2) sebelumnya,” tegas Hadi.
Sebelum PHK massal resmi diketuk, Hadi mengungkapkan bahwa serikat buruh sebenarnya sudah bergerak cepat. Mereka telah melakukan berbagai upaya advokasi sejak desas-desus pemecatan mulai berembus. Rombongan buruh bahkan sudah melapor dan mengadu ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang serta DPRD setempat. Tidak puas sampai di situ, perwakilan buruh juga melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur agar mendapat perhatian serius.
Aksi Nekat Berakhir Pengusiran: Masuk Kerja Malah Dihadang!
Sebagai bentuk penolakan resmi terhadap keputusan sepihak itu, sekitar 100 buruh yang memilih bertahan nekat melakukan aksi heroik. Pada Rabu (1/7/2026) pagi, mereka tetap masuk kerja seperti biasa. Langkah ini diambil dengan strategi jitu agar manajemen tidak bisa menyatakan mereka mangkir atau absen tanpa keterangan. Namun, upaya heroik tersebut justuru berakhir dengan pemandangan menyedihkan.
“Niat mereka baik untuk menunjukkan eksistensi dan penolakan, namun mereka justru diusir secara paksa oleh manajemen. Alasannya, mereka sudah dianggap resmi berhenti berdasarkan surat yang dikeluarkan per 30 Juni,” ungkap Hadi menceritakan kejadian di lapangan.
Peran Pemerintah: Disnaker Jombang Dorong Mediasi
Di tengah hiruk-pikuk konflik ini, pemerintah daerah bergerak cepat. Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Mereka terus memantau dan mengintervensi penanganan sengketa industrial ini secara intensif.
Sebagai langkah konkret, Disnaker Jombang telah memfasilitasi pertemuan penting antara perwakilan buruh PT SGS dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur pada Senin, 29 Juni 2026 lalu. Forum lintas tingkat ini digelar khusus untuk mengklarifikasi dan menampung seluruh aspirasi buruh terkait polemik PHK serta isu restrukturisasi tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang menjadi pemicu utama.
Saat ini, Isawan menegaskan bahwa proses mediasi masih terus berjalan. Pemerintah berupaya maksimal untuk mencari titik temu yang adil bagi kedua belah pihak yang bersengketa.
“Saat ini proses mediasi masih terus kami lakukan untuk menemukan solusi terbaik, baik bagi kelangsungan perusahaan maupun hak-hak pekerja,” ujar Isawan saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026).
Pemerintah daerah pun berharap PHK massal ini tidak benar-benar menjadi jalan akhir. Mereka ingin ada opsi solusi alternatif yang bisa menghindari pemutusan hubungan kerja secara masal. “Kami selalu berharap agar PHK tersebut tidak benar-benar terjadi. Berbagai solusi alternatif itulah yang sekarang sedang kami carikan jalan keluarnya bersama-sama,” pungkas Isawan.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

