YOGYAKARTA, Desapenari.id – Aksi nekat mantan Kepala Desa di Sleman ini benar-benar mengguncang jagat birokrasi DIY. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Lurah Condongcatur berinisial R. Yang bikin geregetan, ia nekat menyewakan lahan milik desa kepada sejumlah pihak tanpa seizin Gubernur DIY, padahal aturan mainnya sudah jelas-jelas tertulis dalam regulasi.
Bayangkan, lahan seluas 1.980 meter persegi yang terletak strategis di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman itu kini disulap menjadi kawasan pemukiman padat. Namun, dibalik megahnya bangunan rumah tinggal yang berdiri di atas tanah desa tersebut, faktanya tidak ada satu pun izin resmi yang pernah diterbitkan untuk pemanfaatan lahan tersebut. Sungguh sebuah pelanggaran yang terstruktur dan masif!
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, mengungkapkan fakta mengejutkan saat jumpa pers di Mapolda DIY pada Selasa (30/6/2026). Menurutnya, jajaran penyidik mendapati bukti kuat bahwa R secara licik memanfaatkan wewenangnya semasa masih menjabat sebagai lurah. Ia dengan sengaja menyewakan tanah kas desa yang seharusnya dilindungi untuk kepentingan masyarakat luas, justru ia kavling-kavling dan tawarkan ke 17 orang berbeda.
“Tanah itu kami temukan disewakan kepada 17 penyewa dengan total luasan mencapai 1.980 meter persegi,” tegas AKBP Haris di hadapan awak media. Dari angka itu, kita bisa membayangkan betapa luasnya aset desa yang digarap tanpa prosedur jelas oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung utama kekayaan desa tersebut.
Mekanisme Sewa Tanah yang Sarat Manipulasi
Yang membuat kasus ini semakin panas, pemanfaatan tanah kas desa ternyata memiliki jalur birokrasi yang sangat ketat. Haris menjelaskan panjang lebar bahwa seharusnya R merujuk pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa R dengan sengaja membangkang dan tetap melancarkan aksinya menyewakan lahan tanpa mengantongi persetujuan resmi dari Gubernur DIY. Ia bagaikan “raja kecil” yang bertindak seolah-olah tanah desa adalah milik pribadinya sendiri!
Setelah uang berpindah tangan, tanah-tanah itu langsung diserbu oleh para penyewa dan dibangun menjadi rumah tinggal megah. Proses pembangunan pun berlangsung tanpa hambatan berarti karena R berperan langsung sebagai “makelar” tanah yang menghubungkan para penyewa dengan lahan desa.
“Tanah itu disewakan oleh tersangka R pada masing-masing pihak secara langsung,” jelas Haris dengan nada tegas.
“Saat ini, bangunan sudah berdiri kokoh di atas tanah tersebut dan difungsikan sebagai tempat tinggal. Para penyewa menjalin komunikasi dan transaksi secara langsung dengan tersangka R, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya,” tambahnya, menggambarkan betapa rapatnya selubung aksi R dalam menjalankan praktik ilegal ini.
Tarif Selangit, Uang Miliaran Mengalir ke Kantong Pribadi
Jika berbicara soal uang, aksi R ini benar-benar luar biasa. Penyidik menemukan fakta bahwa tarif sewa yang dipatok R sangat bervariatif, berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bidang. Dengan masa sewa yang ditawarkan selama lima tahun dan opsi perpanjangan, tidak heran jika para penyewa tergiur untuk segera menyetor uang tunai dalam jumlah besar.
Bayangkan, dari 17 penyewa dengan tarif rata-rata fantastis itu, R tercatat telah meraup dana kotor sebesar Rp 1,3 miliar! Sungguh angka yang mencengangkan untuk sebuah transaksi yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Namun, menariknya, saat kasus ini mulai terendus oleh aparat penegak hukum, R berusaha menyelamatkan diri. Haris menyebutkan bahwa seluruh uang yang telah diterima dari para penyewa akhirnya dikembalikan oleh R. Ia berupaya mengembalikan dana segar itu seolah-olah tidak terjadi kesalahan apa pun.
“Para penyewa yang berada di lokasi tersebut sudah memberikan uangnya kepada saudara R, namun dalam praktiknya, uang itu sudah dikembalikan ke masing-masing pihak,” ujar Haris di tengah konferensi pers yang berlangsung sengit.
“Namun, seharusnya tanah itu bisa memberikan manfaat bagi desa dan penduduk sekitar. Ternyata justru tidak bermanfaat sama sekali, sehingga muncullah kerugian yang dinilai secara profesional oleh BPKP perwakilan DIY,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Meski Uang Dikembalikan, Negara Tetap Merugi Miliaran Rupiah!
Inilah bagian paling penting yang perlu digarisbawahi. Meskipun R sudah mengembalikan seluruh uang sewa kepada para penyewa, hal itu sama sekali tidak menghapus tanggung jawabnya atas kerugian negara. Haris menegaskan dengan vokal bahwa tindakan pengembalian uang tersebut tidak otomatis menghilangkan dampak hukum dan finansial yang ditimbulkan.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kerugian negara akibat ulah R mencapai angka yang mencengangkan, yakni lebih dari Rp 1,7 miliar.
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, perbuatan yang dilakukan saudara R ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.740.213.500,” ungkap Haris dengan suara lantang di hadapan puluhan wartawan yang hadir. Angka ini menjadi bukti betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh mantan perangkat desa tersebut.
Tersangka Akhirnya Diamankan di Balik Jeruji Besi!
Setelah melalui proses penyelidikan yang intens, Polda DIY akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan R sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Bukan main-main, R langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda DIY. Proses penahanan ini dilakukan sejak seminggu yang lalu, tepatnya pada tanggal 22 Juni 2026.
“Penahanan dilakukan sejak seminggu yang lalu. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda DIY dan telah berada di sana sejak 22 Juni. Iya, tepatnya pada hari Senin minggu lalu,” pungkas Haris dengan tegas pada Rabu (1/7/2026).
Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa di DIY agar tidak bermain-main dengan aset desa yang dilindungi oleh regulasi ketat dan kearifan lokal Tanah Mataram ini.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

