SURABAYA, Desapenari.id – Siap-siap, guncangan baru datang dari kasus korupsi yang menimpa Kebun Binatang Surabaya! Nilai kerugian negara yang awalnya disebut-sebut mencapai Rp 10,2 miliar ternyata baru permulaan. Jaksa meyakini angka tersebut akan terus membengkak seiring dengan pendalaman yang tengah dilakukan oleh tim penyidik.
Bayangkan, selama ini dana operasional PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) yang seharusnya menjadi nadi kehidupan ribuan satwa, justru dikuras habis-habisan oleh oknum yang seharusnya menjaga institusi tersebut. Penghitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur memang baru mengungkap angka sebesar Rp 10.209.664.735,60, tapi ini baru puncak gunung es, guys!
Mari kita telusuri lebih dalam bagaimana praktik korupsi ini berlangsung dan mengapa kasus ini menjadi perhatian serius publik, khususnya warga Surabaya dan Jawa Timur pada umumnya.
Kilas Balik: Ketika Dirut KBS Jadi Tersangka
Kasus mengejutkan ini menyeret sosok Choirul Anwar, Direktur Utama KBS, sebagai tersangka utama. Pria yang selama ini memegang kendali penuh atas operasional kebun binatang favorit warga Jatim ini, ternyata menyalahgunakan wewenangnya dengan cara yang sangat sistematis dan terencana.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, dengan tegas mengungkapkan bahwa angka kerugian yang ada saat ini berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur. “Ini masih bisa berubah, masih akan bertambah,” tegasnya ketika ditemui awak media pada Selasa (21/7/2026).
Yang membuat publik semakin geram adalah fakta bahwa dari total kerugian sementara Rp 10,2 miliar, sebagian besar atau sekitar Rp 7,4 miliar mengalir langsung ke kantong pribadi sang tersangka! Bayangkan, uang yang seharusnya digunakan untuk merawat dan memberi makan ratusan satwa koleksi KBS, justru dinikmati oleh satu orang.
Modus Operandi: Jabatan Rangkap dan Kendali Penuh
Jika kita menelusuri lebih jauh, praktik curang ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2024. Selama hampir satu dekade, Choirul Anwar menjalankan aksinya tanpa terdeteksi! Bagaimana bisa?
Ternyata, tersangka memegang rangkap jabatan yang sangat strategis. Ia tidak hanya menjabat sebagai direktur utama, tetapi juga merangkap tugas sebagai direktur operasional. Dengan posisi ganda ini, ia dengan leluasa mengendalikan arah kebijakan belanja keuangan perusahaan tanpa hambatan yang berarti.
Cara kerjanya pun tergolong licik. Choirul Anwar secara terang-terangan memerintahkan staf keuangan di Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan uang kas anggaran perusahaan yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan, banyak di antaranya yang bersifat fiktif alias tidak pernah direalisasikan untuk kegiatan nyata!
Sejak 2023 hingga 2024, pengeluaran kas yang menyimpang ini turut mendapat persetujuan dari seorang saksi berinisial MN yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PD TS KBS. Keterlibatan MN inilah yang kemudian menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi semakin merajalela di internal KBS.
Modus Pencucian: LPJ Fiktif ala Dirut KBS
Agar semua pengeluaran ilegal ini terlihat sah dan sesuai prosedur, Choirul Anwar melakukan trik yang sangat cerdik namun tetap saja merupakan tindakan kriminal. Ia mengondisikan dan menandatangani sendiri Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan fiktif yang seolah-olah membuktikan bahwa semua dana telah digunakan untuk kegiatan operasional yang sah.
Dengan kata lain, tersangka menciptakan dunia palsu di atas kertas. Ia membuat laporan keuangan yang terlihat rapi dan profesional, padahal di balik itu semua, terjadi penggelapan uang negara secara sistematis. Tidak heran jika selama ini publik dan bahkan pihak pengawas internal tidak menyadari adanya penyelewengan.
Tindakan memalsukan LPJ ini menjadi salah satu bukti kuat bahwa Choirul Anwar melakukan perbuatan dengan kesadaran penuh dan perencanaan matang. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan masyarakat.
Dampak Buruk Bagi Satwa dan Masyarakat
Jangan bayangkan bahwa korupsi ini hanya berdampak pada angka di atas kertas. Dampak paling memilukan justru dirasakan oleh satwa-satwa koleksi KBS dan masyarakat pengunjung setia kebun binatang kebanggaan Surabaya.
Salah satu alokasi anggaran yang paling terdampak adalah pakan satwa. Bayangkan, satwa-satwa yang menjadi daya tarik utama KBS, mulai dari harimau sumatra, orangutan, gajah, hingga berbagai spesies burung langka, harus menderita karena jatah pakan mereka dikurangi dan dimanipulasi.
Pengunjung yang datang dengan antusiasme tinggi untuk melihat satwa-satwa kesayangan tentu tidak mengetahui bahwa di balik layar, terjadi pengurangan pakan yang berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan hewan-hewan tersebut. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang telah bertahun-tahun mendukung keberadaan KBS.
Tidak hanya itu, tindakan koruptif ini juga berpotensi merusak program konservasi yang selama ini menjadi misi utama KBS sebagai lembaga konservasi. Bayangkan jika satwa-satwa langka tidak mendapatkan nutrisi yang cukup, program breeding atau penangkaran yang sangat penting untuk pelestarian spesies pun bisa terganggu.
Tindakan Tegas: Penahanan dan Ancaman Hukum Berat
Untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Jatim langsung mengambil langkah tegas. Choirul Anwar resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 21 Juli 2026 hingga 9 Agustus 2026.
Ia tidak ditempatkan di sembarang tempat, melainkan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi.
Ancaman hukum yang dihadapi Choirul Anwar juga tidak main-main. Tersangka CA dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Pasal Primer yang dikenakan adalah Pasal 603 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang dihubungkan dengan UU No. 1 Tahun 2026 serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sebagai pasal subsider, jaksa juga mengenakan Pasal 604 KUHP Baru yang dihubungkan dengan UU Tipikor. Dengan jeratan pasal sekelas ini, Choirul Anwar terancam hukuman penjara yang sangat lama dan denda yang tidak sedikit.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Yang patut digarisbawahi, proses penyidikan ini masih berjalan dan belum selesai. Tim penyidik terus mendalami berbagai temuan baru yang berpotensi menambah jumlah kerugian negara. Keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk MN selaku Direktur Keuangan yang menyetujui pengeluaran ilegal, juga masih dalam tahap pendalaman.
“Ini adalah proses yang panjang dan kami berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat,” tegas tim penyidik Kejati Jatim. Artinya, masih ada kemungkinan tersangka baru akan menyusul, dan angka kerugian negara bisa melonjak drastis melewati Rp 10,2 miliar.
Pelajaran Penting bagi Pengelolaan BUMD
Kasus Choirul Anwar ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jabatan rangkap yang memberikan kendali terlalu besar kepada satu orang ternyata menjadi celah besar bagi terjadinya korupsi.
Sistem pengawasan yang lemah, kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan, dan tidak adanya mekanisme checks and balances yang memadai menjadi faktor penyebab utama kasus ini bisa berlangsung selama hampir satu dekade tanpa terdeteksi.
Ke depan, pengelolaan BUMD seperti PD TS KBS harus lebih profesional dengan pemisahan fungsi yang jelas antara direktur utama, direktur operasional, dan direktur keuangan. Selain itu, diperlukan audit rutin yang independen dan keterlibatan publik dalam pengawasan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Surabaya dan seluruh Jawa Timur tentu berharap bahwa kasus ini akan dibawa hingga ke pengadilan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Pemulihan kerugian negara juga harus menjadi prioritas, terutama untuk memastikan satwa-satwa di KBS kembali mendapatkan perawatan dan pakan yang layak.
Apalagi, KBS bukan sekadar tempat rekreasi biasa. Sebagai lembaga konservasi, KBS memiliki peran penting dalam pelestarian satwa langka dan pendidikan lingkungan bagi masyarakat. Kerusakan yang terjadi akibat korupsi ini tidak hanya berdampak pada satwa, tetapi juga pada masa depan generasi mendatang.
Kasus korupsi PD TS KBS dengan tersangka Choirul Anwar ini adalah pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak pernah usai. Dengan temuan awal Rp 10,2 miliar yang dipastikan akan bertambah, kita semua patut waspada.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana korupsi, terutama yang mengancam kelestarian satwa dan merugikan keuangan negara.
Kita tunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Akankah kerugian negara benar-benar meledak melewati angka yang sudah diungkapkan? Siapa lagi yang akan terseret dalam kasus ini? Semua akan terungkap dalam proses hukum yang transparan dan berkeadilan.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bersinergi memastikan kasus ini tuntas dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Karena pada akhirnya, korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan masa depan anak cucu kita.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

