BULELENG, Desapenari.id – Seorang pria asal Australia berinisial PJ (55) akhirnya diusir paksa dari surga wisata Bali. Bukan karena keributan, melainkan karena ulahnya yang nekat menggelar pelatihan yoga dan meditasi secara ilegal. Bukannya menikmati pantai dan sunset, pria ini malah ketahuan menjalankan bisnis di balik kedok turis! Sontak, pihak imigrasi pun langsung bertindak tegas dan mendeportasinya ke negara asal.
Pria yang tercatat masuk ke Indonesia dengan mengantongi Visa on Arrival (VoA) ini sejatinya masih memiliki masa tinggal yang sah hingga 24 Agustus 2026. Namun, siapa sangka, dokumen liburan yang ia pegang justru digunakan untuk aktivitas komersial yang sama sekali tidak sesuai dengan peruntukannya. Alih-alih bersantai, PJ justru sibuk memimpin kelas meditasi di sebuah vila mewah tepi pantai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, dengan tegas mengungkapkan bahwa VoA yang dimiliki PJ hanya dikhususkan untuk tujuan kunjungan wisata atau kunjungan tertentu. Karena itu, izin tinggal tersebut sama sekali tidak boleh dimanfaatkan untuk bekerja apalagi menjalankan usaha secara terang-terangan. Imigrasi pun menekankan bahwa aturan ini bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.
“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kusuma dengan nada serius dalam keterangan resminya pada Kamis (6/8/2026). Ia pun menambahkan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberi toleransi terhadap pelanggaran semacam ini di wilayah hukum Indonesia.
Lebih lanjut, Kusuma membeberkan hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja terhadap aktivitas PJ. Dalam pemeriksaan itu, ditemukan bukti kuat bahwa PJ melakukan kegiatan yang menyimpang dari tujuan pemberian izin tinggalnya. Bukannya berjalan-jalan di pantai, ia justru kedapatan mengorganisir sebuah acara yoga retreat sekaligus bertindak sebagai instruktur meditasi utama dalam sebuah even yang diberi nama “7 Day Inner Growth”.
Acara spiritual yang mengatasnamakan pengembangan diri itu ternyata berlangsung cukup mewah di Villa Boreh, yang terletak di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Pihak imigrasi mendapati bahwa kegiatan tersebut berjalan selama seminggu penuh, mulai dari tanggal 27 Juli hingga 2 Agustus 2026. Selama rentang waktu itu, PJ terlihat aktif memberikan arahan dan bayaran kepada para peserta yang sebagian besar merupakan turis asing juga.
Mengetahui hal tersebut, pihak imigrasi pun tidak tinggal diam. Atas dasar temuan pelanggaran yang terang-benderang tersebut, Imigrasi Singaraja langsung menjatuhkan sanksi berat berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang berbentuk deportasi terhadap PJ. Tidak hanya diusir, nama pria asal Australia itu pun otomatis diusulkan untuk dicoret dari daftar masuk Indonesia atau dikenal dengan istilah daftar penangkalan. Dengan kata lain, ia sudah tidak mungkin lagi menginjakkan kaki di Bali untuk waktu yang sangat lama.
Kusuma dengan jelas menyatakan bahwa tindakan tegas ini bukanlah tindakan semena-mena, melainkan telah mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut secara gamblang mengatur sanksi bagi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggalnya, apalagi sampai melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa. Dengan landasan hukum yang kuat, proses deportasi pun berjalan cepat dan pasti.
Lebih jauh, Kusuma menerangkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memiliki kewajiban untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan seluruh aktivitas Warga Negara Asing di tiga wilayah kabupaten yang menjadi tanggung jawabnya. Wilayah pengawasan itu meliputi Kabupaten Buleleng yang terkenal dengan pantai utaranya, Kabupaten Karangasem dengan keindahan Gunung Agung, serta Kabupaten Jembrana di bagian barat Bali. Karena itu, setiap gerak-gerik WNA di daerah ini selalu berada dalam pantauan petugas.
Pihak imigrasi pun berkomitmen untuk terus meningkatkan frekuensi dan kualitas pengawasan terhadap orang asing sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian yang berkeadilan. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan secara rutin, tetapi juga melalui operasi dadakan jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran. Imigrasi menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan sekecil apapun akan segera ditindaklanjuti dengan prosedur hukum yang berlaku.
Untuk memaksimalkan upaya pengawasan tersebut, Imigrasi Singaraja juga secara aktif berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di lapangan. Mereka menggandeng Pemerintah Daerah setempat, aparat penegak hukum seperti kepolisian, hingga Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Kerja sama yang solid ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dalam mengawasi aktivitas WNA agar tidak meresahkan masyarakat maupun melanggar aturan negara.
Selain itu, peran serta masyarakat pun sangat diandalkan dalam upaya pemberantasan pelanggaran keimigrasian ini. Kantor Imigrasi mengajak seluruh elemen warga untuk aktif melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh warga asing di lingkungan mereka. Dengan adanya partisipasi publik, pengawasan akan berjalan lebih efektif karena jumlah mata yang mengawasi akan semakin banyak dibandingkan hanya mengandalkan petugas di lapangan.
Kasus PJ ini menjadi pengingat keras bagi seluruh turis asing yang berkunjung ke Bali bahwa Indonesia tidak main-main dalam menegakkan aturan visa. Jangan sampai kesempatan berlibur di pulau dewata berubah menjadi mimpi buruk berujung dengan pengusiran dan larangan masuk kembali. Semua pihak diharapkan paham betul bahwa visa liburan tetaplah untuk liburan, bukan untuk mencari nafkah atau membuka usaha secara ilegal.
Dengan adanya penangkalan, maka otomatis pintu masuk Indonesia tertutup rapat bagi PJ untuk masa yang tidak ditentukan. Ia akan kembali ke Australia dengan catatan merah yang akan menyulitkan dirinya apabila ingin mengajukan visa ke negara lain di masa depan. Efek jera ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga tidak hanya bagi PJ, tetapi juga bagi WNA lain yang mungkin berniat melakukan hal serupa.
Kasus ini pun viral di kalangan ekspatriat dan pelaku bisnis yoga di Bali, mengingat pulau ini memang terkenal sebagai surga bagi komunitas spiritual. Namun, imigrasi menegaskan bahwa selama memiliki izin yang tepat dan mematuhi prosedur, mereka tetap dipersilakan menjalankan usaha. Hanya saja, bagi mereka yang memaksakan diri dengan visa salah, maka sanksi terberat akan segera dijatuhkan.
Kini, PJ harus merasakan getirnya akibat dari tindakannya sendiri. Deportasi yang ia terima bukanlah akhir, melainkan awal dari daftar hitam yang akan menghantuinya setiap kali ia berpikir untuk terbang lagi ke Indonesia. Kasus ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan yang datang dengan itikad baik dan menjalankan aturan yang berlaku.
Ke depan, Imigrasi Singaraja berjanji akan terus menggencarkan operasi pengawasan di titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran, seperti vila-vila sewaan dan pusat-pusat retreat. Mereka juga akan mendalami jika ada indikasi sindikat yang memfasilitasi WNA untuk bekerja ilegal di sektor pariwisata. Ini demi menjaga integritas dan kedaulatan hukum imigrasi Indonesia di mata dunia.
Akhirnya, PJ pun resmi meninggalkan Bali dengan status sebagai deportasi. Vila mewah yang sempat ia gunakan untuk mengajar kini sepi dari aktivitas retreat, dan nama PJ sudah tercoreng di data keimigrasian. Bagi para pelancong lainnya, pesan dari peristiwa ini sangat jelas: hormati aturan negara tuan rumah atau siap-siap merasakan akibatnya seperti yang dialami oleh pria asal Australia ini.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

