MEDAN, Desapenari.id – Nekat! dua pria berani mati yang menyamar sebagai sopir dan kernet mobil derek. Mereka nekat menjadikan sebuah sepeda motor gede (moge) merek Harley Davidson sebagai tameng untuk mengelabui petugas, sambil membawa barang haram yang sangat mematikan, yaitu 15 kilogram sabu-sabu. Aksi nekat ini berhasil dibongkar habis oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, yang langsung mengamankan dua pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kisah tragis ini berawal dari temuan intelijen yang sangat krusial. Kombes Pol Andy Arisandi, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan rahasia pada Kamis (20/8/2026). Informasi yang diterima cukup mengejutkan, sebab dikabarkan ada sebuah mobil towing yang sengaja disewa untuk mengangkut sabu dalam jumlah besar dari wilayah Aceh, yang merupakan salah satu jalur masuk utama narkoba, menuju ke Ibu Kota Jakarta.
Merasa memiliki modal informasi yang kuat, tim khusus yang dibentuk langsung oleh Kombes Andy pun tak tinggal diam. Mereka dengan sigap melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan ketat di sepanjang jalur yang diduga bakal dilalui oleh mobil tersebut. Berdasarkan hasil pelacakan yang intens, diketahui bahwa kendaraan yang dicurigai itu akan melewati wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang sering menjadi titik rawan perlintasan barang terlarang.
“Setelah mendapatkan titik terang, personil Timsus segera mengerahkan seluruh kemampuannya dan bergerak menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di kawasan Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Di lokasi inilah mereka melakukan pengintaian dan penyelidikan secara maraton,” ungkap Andy dengan tegas dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut pada Rabu (26/8/2026).
Memasuki dini hari yang hening pada Jumat (21/8/2026), sekitar pukul 01.00 WIB, suasana sunyi di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh tiba-tiba berubah tegang. Dari kejauhan, mata-mata polisi yang berjaga dengan sabar melihat sebuah mobil towing Mitsubishi berpelat nomor polisi BG 8589-LN melintas dengan kecepatan stabil. Yang membuat suasana semakin mencurigakan, di atas bak mobil tersebut terlihat jelas satu unit sepeda motor besar mewah Harley Davidson terikat kuat, seolah-olah sedang menjalani pengiriman biasa.
Tanpa membuang waktu, petugas yang sudah berada di tempat dengan sigap langsung melakukan tindakan tegas dan terukur. Mereka menghentikan laju mobil towing tersebut dan langsung menggeledah seluruh bagian kendaraan. Kedua pria yang berada di dalam kabin, yaitu Wahyu (45) dan Kesuma (35), sontak dilumpuhkan dan ditangkap tanpa perlawanan trengginas.
“Dari proses penggeledahan yang sangat teliti, petugas akhirnya menemukan titik terang. Pada laci kompartemen bagasi samping di sebelah kiri kendaraan, tersembunyi rapi satu buah keranjang plastik berwarna biru. Isinya sungguh mencengangkan, yaitu tumpukan 7 bungkus dan 8 bungkus teh kemasan china berwarna ungu dengan logo kapal 888 yang ternyata berisi sabu-sabu murni,” terang Andy sembari menunjukkan barang bukti yang sangat menggemparkan.
Setelah dilakukan penimbangan resmi oleh petugas laboratorium, total berat keseluruhan sabu yang berhasil diamankan mencapai angka yang mencengangkan, yaitu 15 kilogram. Jumlah sebesar ini diperkirakan mampu menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjadi pukulan telak bagi jaringan narkotika antar pulau.
Yang membuat publik semakin mengepalkan tinju adalah pengakuan mengejutkan dari kedua tersangka saat menjalani interogasi awal. Mereka mengaku bukanlah dalang utama dalam aksi maut ini. Dengan suara bergetar, keduanya mengungkapkan bahwa mereka hanyalah eksekutor lapangan yang diperintah oleh sosok misterius bernama Bima Sakti alias Unyil. Saat ini, nama Bima Sakti masih menjadi buruan nomor satu aparat kepolisian yang terus memburu jejaknya.
“Dari pengakuan mereka, terungkap bahwa mereka diiming-imingi upah yang sangat besar dan menggiurkan. Mereka diperintahkan untuk membawa sabu tersebut dan mengantarkannya ke tangan seorang pemesan di kawasan Jakarta. Jika pekerjaan ini berhasil tanpa hambatan, mereka dijanjikan uang tunai fantastis sebesar Rp 100 juta,” jelas Andy dengan nada prihatin. “Bayangkan, untuk membawa barang haram ini, mereka rela mempertaruhkan nyawa dan masa depan. Upah itu kemudian akan dibagi dua, sehingga masing-masing dari mereka kebagian jatah sekitar Rp 50 juta,” tambahnya.
Kasus ini tentu menjadi pengingat keras bagi seluruh masyarakat bahwa kejahatan narkoba terus berkembang dengan modus yang semakin licin dan berani. Polda Sumatera Utara kini terus mengembangkan penyelidikan ke akar rumput jaringan kedua tersangka untuk mengungkap siapa saja dalang di balik layar dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Seluruh proses hukum pun tengah bergulir dengan cepat, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan dari peredaran gelap narkotika ini.
Kombes Andy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami masih mendalami secara maraton jaringan kedua tersangka, termasuk memburu pelaku utama Bima Sakti yang kini dalam status daftar pencarian orang (DPO). Kami yakin ada mata rantai yang panjang di balik pengiriman 15 kilogram sabu ini, dan kami pasti akan memutuskannya,” tegasnya penuh semangat.
Saat ini, Wahyu dan Kesuma harus mendekam di penjara untuk menjalani proses penyelidikan dan persidangan yang lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-undang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangatlah tegas, minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati bagi para pengedar. Satuan Tugas Khusus Polda Sumut pun terus berjaga untuk mengantisipasi niat jahat serupa di masa mendatang, memastikan bahwa segala bentuk upaya penyelundupan akan selalu berakhir dengan penangkapan dan keadilan. Masyarakat pun diimbau untuk ikut serta memberantas peredaran gelap narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemui di lingkungan masing-masing.
Temukan juga berbagai berita terbaru lainnya hanya di Exposenews.id.

